Tak hanya itu, Dishub Medan telah mengingatkan para jukir di lokasi-lokasi yang sudah disosialisasikan atas perwal tersebut. Ia contohkan seperti di Jalan Katamso depan RM Gumarang, yang sebenarnya khusus parkir sejajar namun dibikin sudut. Lokasi tersebut akan dijaga petugas Dishub saban hari.
“Bila si jukir masih memperbolehkan kenderaan parkir berlapis di situ, maka badnya akan kami tarik. Jadi tidak hanya kenderaannya saja yang digembosi, tapi jukirnya kita akan tindak tegas. Sebab di sana konsekuensinya sering macet karena parkir tak beraturan,” tegas dia.
Selain di Jalan Katamso depan RM Gumarang, Dishub telah menyosialisasikan Perwal 70/2017 ke berbagai titik di Kota Medan. Bahkan sampai hari itu, petugas Dishub masih intens menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas.
“Seperti mulai dari Jalan Imam Bonjol, Diponegoro atau depan RS Malahayati, sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pengguna jalan. Lalu pasang spanduk ke sekolah-sekolah, berbagai persimpangan jalan dengan harapan masyarakat memahami betul peraturan ini,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong meminta Dishub Medan tidak pandang bulu dalam penerapan Perwal 70/2017 ini. “Selama ini kemacetan arus lalu lintas dipicu karena tidak tertibnya pengguna kenderaan memarkirkan kenderaannya,” katanya.
Politisi Demokrat ini juga menegaskan, selama untuk kebaikan dan estetika Kota Medan lebih baik ke depan, pihaknya siap mendukung. Apalagi hal ini berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas, dimana membuat semrawut Kota Medan. (prn/ila)