30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jambret Ini Gasak 35 Tas, Cek.. Mana Tau Ada Milik Kamu

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, menginterogasi kedua penjambret yang sudah beraksi 30 kali.
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, menginterogasi kedua penjambret yang sudah beraksi 30 kali.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Medan meringkus dua dari tiga kawanan penjambret. Selama 30 kali beraksi, kawanan ini berhasil menggasak 35 tas wanita yang menjadi korbannya.

“Kedua tersangka diciduk dari lokasi yang berbeda. Salah satu rekan mereka masih dalam pengejaran,”ungkap Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono Sik, SH, MH dalam pemaparannya, Senin (30/11) siang.

Mardiaz Kusin menyebutkan, kedua tersangka berinisial FS (23) warga Jalan H Cokroaminoto dan DS (30) warga Tembung diciduk pada Kamis (26/11) di dua lokasi yang berbeda. Jika FS di Jalan Karya Gang Wakaf, DS di Jalan HM Yamin.

Dikatakan Mardiaz, kedua diciduk setelah pihaknya menerima laporan dari Mutia Sari (29). Warga Jalan Pimpinan, Medan Perjuangan ini mengaku jadi korban jambret saat berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota usai keluar dari Masjid Raya, Selasa (22/11) lalu.

“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran,”ungkap Mardiaz.

Mantan Kapolres di Madina ini, dari kedua pelaku pihaknya mengamankan 2 unit sepeda
Mardiaz mengatakan, dari rumah tersangka, pihaknya mendapati beberapa barang bukti berupa beberapa STNK, 2 unit sepeda motor, 35 tas, dan belasan kartu ATM. “Barang bukti ini diduga milik dari korban-korban sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah beraksi sebanyak 30 kali dari bulan Oktober-November 2015 di Jalan Amir Hamzah, Jalan Pandu, Jalan Putri Hijau, Jalan S.Parman, Jalan Thamrin, dan Jalan Sutrisno.

“Bagi para korban yang belum ada membuat laporan, segera mendatangi Polresta untuk mengecek, apabila ada barang miliknya yang kami temukan dari rumah tersangka, agar membuat laporan,” tegasnya.

Ketika disinggung apakah para pelaku merupakan komplotan jambret, Mardiaz pun membenarkan hal tersebut. “Jadi mereka 1 komplotan terdiri dari 3 orang, 2 sudah kami tangkap, dan 1 lagi DPO,” ungkapnya.

Mardiaz mengatakan, DS (tersangka) merupakan residivis pada tahun 2014 dengan kasus yang sama. “Jadi uang penghasilan jambret mereka gunakan untuk biaya kehidupan
sehari-hari, selain itu juga untuk membeli narkotika, karena dari rumahnya kita temukan beberapa alat hisap sabu-sabu,” jelasnya.

Mardiaz menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1e dan 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (riz)

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, menginterogasi kedua penjambret yang sudah beraksi 30 kali.
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, menginterogasi kedua penjambret yang sudah beraksi 30 kali.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Medan meringkus dua dari tiga kawanan penjambret. Selama 30 kali beraksi, kawanan ini berhasil menggasak 35 tas wanita yang menjadi korbannya.

“Kedua tersangka diciduk dari lokasi yang berbeda. Salah satu rekan mereka masih dalam pengejaran,”ungkap Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono Sik, SH, MH dalam pemaparannya, Senin (30/11) siang.

Mardiaz Kusin menyebutkan, kedua tersangka berinisial FS (23) warga Jalan H Cokroaminoto dan DS (30) warga Tembung diciduk pada Kamis (26/11) di dua lokasi yang berbeda. Jika FS di Jalan Karya Gang Wakaf, DS di Jalan HM Yamin.

Dikatakan Mardiaz, kedua diciduk setelah pihaknya menerima laporan dari Mutia Sari (29). Warga Jalan Pimpinan, Medan Perjuangan ini mengaku jadi korban jambret saat berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota usai keluar dari Masjid Raya, Selasa (22/11) lalu.

“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran,”ungkap Mardiaz.

Mantan Kapolres di Madina ini, dari kedua pelaku pihaknya mengamankan 2 unit sepeda
Mardiaz mengatakan, dari rumah tersangka, pihaknya mendapati beberapa barang bukti berupa beberapa STNK, 2 unit sepeda motor, 35 tas, dan belasan kartu ATM. “Barang bukti ini diduga milik dari korban-korban sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah beraksi sebanyak 30 kali dari bulan Oktober-November 2015 di Jalan Amir Hamzah, Jalan Pandu, Jalan Putri Hijau, Jalan S.Parman, Jalan Thamrin, dan Jalan Sutrisno.

“Bagi para korban yang belum ada membuat laporan, segera mendatangi Polresta untuk mengecek, apabila ada barang miliknya yang kami temukan dari rumah tersangka, agar membuat laporan,” tegasnya.

Ketika disinggung apakah para pelaku merupakan komplotan jambret, Mardiaz pun membenarkan hal tersebut. “Jadi mereka 1 komplotan terdiri dari 3 orang, 2 sudah kami tangkap, dan 1 lagi DPO,” ungkapnya.

Mardiaz mengatakan, DS (tersangka) merupakan residivis pada tahun 2014 dengan kasus yang sama. “Jadi uang penghasilan jambret mereka gunakan untuk biaya kehidupan
sehari-hari, selain itu juga untuk membeli narkotika, karena dari rumahnya kita temukan beberapa alat hisap sabu-sabu,” jelasnya.

Mardiaz menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1e dan 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (riz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/