Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan bawha TNI mendukung semua yang menjadi keputusan Pengadilan Militer. TNI dipastikan tidak mengintervensi majelis hakim dalam pengambilan keputusan vonis terhadap Teddy.
Wuryanto juga menyatakan bahwa vonis berat majelis hakim Pengadilan Militer yang dijatuhkan kepada prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal itu merupakan langkah baik bagi citra Pengadilan Militer. “Kalau melihat selama ini peradilan militer itu kesannya tertutup, kemudian penuh intervensi dari pimpinan dari jajaran TNI. Hari ini ditunjukkan. Jadi tuntutan hanya 12 tahun tapi vonisnya ternyata seumur hidup. Ini kan luar biasa,” kata Wuryanto.
Wuryanto mengatakan bawha vonis tersebut sejalan dengan komitmen TNI dalam memberantas korupsi di internal. “TNI bukan hanya bersih-bersih terhadap korupsi, tapi semua jenis pelanggaran. Dan pimpinan TNI tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Dia juga menilai bahwa kasus korupsi Brigjen Teddy layak untuk dijadikan bahan intropeksi dan evaluasi bagi TNI. Karena, meski pangkat seorang prajurit telah mencapai puncak, namun bukan berarti keinginan untuk melakukan korupsi tidak ada. “Tentu saja ini menjadi bahan evaluasi bagi institusi TNI dari semua aspek. Kita jadikan momen ini sebagai bahan evaluasi khususnya dalam aspek pembinaan prajurit,” tuturnya.
Jabatan Teddy di Kemenhan dipastikan dicopot. Namun, secara kepangkatan, menunggu proses hukum terhadap Teddy inckrach atau berkekuatan hukum tetap. “Kalau soal pangkat, TNI tidak dapat semena-mena melakukan pencopotan. Yang pasti, TNI tetap akan memenuhi hak-haknya sebagai prajurit,” kata katanya. (byu/dod/ca/jpg/adz)