MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan, Hj Roma Uli Slalahi, S.ST MKM, meminta Pemko Medan melalui pihak sekolah agar rutin mengintegrasikan edukasi bahaya rokok dan penolakan ajakan merokok melalui kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
Edukasi tersebut diharapkan bisa melindungi masyarakat dan anak-anak dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Hal itu disampaikan Roma Uli Silalahi, Jumat (2/1/2026) menanggapi disahkannya perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Edukasi ini sangat penting dilakukan di sekolah, bila perlu ditetapkan dalam ekstrakurikuler,” ucap Roma Uli Silalahi.
Dikatakan Roma Uli, perubahan Perda KTR diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi atau melarang aktivitas merokok di area-area tertentu, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat umum, dan area publik.
“Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan bukan perokok, dari paparan asap rokok, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok,” ujarnya.
Selain itu, perubahan Perda KTR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan berkurangnya aktivitas merokok di tempat-tempat umum.
Kemudian dengan perubahan Perda KTR, diharapkan dapat mengatur dan membatasi pemasangan iklan produk rokok di media luar ruang. “Seperti fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan. Sehingga akan menekan naiknya jumlah prevalensi perokok anak di kota Medan,” ujarnya.
Begitu juga dengan besaran denda yang melanggar Perda, Roma Uli Silalahi menilai bahwa denda administratif sebesar Rp.200.000, bagi perokok dan Rp.5.000.000, bagi pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR sebagai hal yang masig wajar.
“Karena tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan anak dari paparan nikotin sejak dini,” ungkapnya.
Kemudian, Roma Uli juga mendorong Pemko Medan untuk melakukan pengawasan anak usia dini terhadap perokok, fokus pada pencegahan paparan asap rokok pasif (ISPA), dan pembentukan perilaku sehat dengan edukasi bahaya rokok sejak dini, serta membangun kesadaran orang tua sebagai teladan, dan menciptakan lingkungan bebas rokok dengan melibatkan sekolah serta komunitas dalam program pendidikan sebaya.
“Untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR, orang tua juga harus dilarang untuk melibatkan anaknya dalam pembelian rokok,” pungkasnya. (map/ila)

