25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lecehkan Persidangan, Hakim Sabir akan Diperiksa

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) dikabarkan akan memeriksa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan M Sabir. Hakim tersebut akan diperiksa karena terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berupa melecehkan persidangan. Hal tersebut disampaikan Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan Surya Adinata, Jumat (1/2).

“Iya, memang hakim yang bersangkutan akan diperiksa oleh KY karena diduga melanggar kode etik hakim. Dua hari yang lalu, Komisi Yudisial juga menelepon kita (LBH Medan). Kata mereka yang bersangkutan (M Sabir) bakal segera diperiksa. KY berencana memeriksa Hakim Sabir pada 21 Maret mendatang,” ujar Surya.

Dikatakan Surya, pemeriksaan terhadap hakim M Sabir sendiri berdasarkan laporan dari LBH Medan sekira dua tahun lalu. Lantas KY langsung melakukan penyelidikan dan rapat internal terkait sikap oknum hakim PN Medan yang diduga melecehkan persidangan.
Surya pun menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum hakim tersebut berawal dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan. Saat itu, hakim meminta saksi beragama Nasrani untuk diambil sumpahnya. Lantas, saksi pun disumpah dengan cara mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jarinya.

“Setelah saksi tadi, kemudian giliran terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (saksi mahkota) juga di ambil sumpahnya. Namun, saksi mahkota yang beragama Islam tersebut langsung meniru sumpah yang dilakukan saksi beragama Nasrani tadi. Karena kebetulan saksi mahkotanya waktu itu tak mengerti, dia ikut mengacungkan kedua jarinya. Padahal dia beragama Islam. Namun saat saksi mahkota mengacungkan kedua jari tangannya, oknum hakim itu (Sabir) malah mempelesetkannya dengan mengepit jempolnya di sela-sela kedua jarinya,” urai Surya. (far)

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) dikabarkan akan memeriksa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan M Sabir. Hakim tersebut akan diperiksa karena terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berupa melecehkan persidangan. Hal tersebut disampaikan Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan Surya Adinata, Jumat (1/2).

“Iya, memang hakim yang bersangkutan akan diperiksa oleh KY karena diduga melanggar kode etik hakim. Dua hari yang lalu, Komisi Yudisial juga menelepon kita (LBH Medan). Kata mereka yang bersangkutan (M Sabir) bakal segera diperiksa. KY berencana memeriksa Hakim Sabir pada 21 Maret mendatang,” ujar Surya.

Dikatakan Surya, pemeriksaan terhadap hakim M Sabir sendiri berdasarkan laporan dari LBH Medan sekira dua tahun lalu. Lantas KY langsung melakukan penyelidikan dan rapat internal terkait sikap oknum hakim PN Medan yang diduga melecehkan persidangan.
Surya pun menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum hakim tersebut berawal dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan. Saat itu, hakim meminta saksi beragama Nasrani untuk diambil sumpahnya. Lantas, saksi pun disumpah dengan cara mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jarinya.

“Setelah saksi tadi, kemudian giliran terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (saksi mahkota) juga di ambil sumpahnya. Namun, saksi mahkota yang beragama Islam tersebut langsung meniru sumpah yang dilakukan saksi beragama Nasrani tadi. Karena kebetulan saksi mahkotanya waktu itu tak mengerti, dia ikut mengacungkan kedua jarinya. Padahal dia beragama Islam. Namun saat saksi mahkota mengacungkan kedua jari tangannya, oknum hakim itu (Sabir) malah mempelesetkannya dengan mengepit jempolnya di sela-sela kedua jarinya,” urai Surya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/