25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sanksi Denda Masih Diterapkan

MEDAN-Dishub Sumut mengakui masih menerapkan sanksi denda kelebihan muatan truk atau masih memberlakukan surat edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat No. SE.01/AJ.307/DRJD/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih, dimana menyatakan kalau kelebihan muatan truk disanksi denda.  Padahal, surat edaran ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sedangkan sebagai gantinya Direktur Jendral Perhubungan Darat Drs Suroyo Alimoeso mengeluarkan surat edaran No: SE.01/AJ.108/DRJD/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih. Dalam surat edaran ini menyatakan kalau UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menghapus adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran muatan lebih. Artinya, sanksi denda tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, mengakui, hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan pembayaran denda bagi kendaraan pengangkutan barang. “Uang hasil denda itu masuk ke dalam Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya kemarin.

Anthony mengatakan, saat ini di Sumatera Utara masih berlaku pembayaran denda ini karena memiliki kekuatan hukum, yaitu Perda no 14/2007 dan karena adanya otonomi daerah, maka perda ini berlaku secara sah, walaupun surat edaran telah berlaku di beberapa daerah lain. “Dalam menegakkan otonomi daerah, maka perda ini sah,” lanjutnya.

Dijelaskannya, walau saat ini di Sumut masih memberlakukan Perda 14/2007 ini, bukan berarti Surat edaran dari Dirjen Perhubungan tersebut tidak berlaku di Sumut, melainkan sebaliknya, berlaku. Hanya saja yang diterapkan oleh pemerintah daerah adalah Perda tersebut.

“Bukan tidak berlaku. Kita sebagai badan pelaksana hanya melakukan sesuai dengan aturan. Nah, kalau aturan Perda yang disuruh jalankan, ya kita jalankan. Tidak wewenang saya menjawab peraturan mana yang seharusnya dijalankan,” tutupnya.

Sementara itu, pengurus Angkutan Mobil Barang dan Tangki dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyesalkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan yang tidak patuh kepada Undang-Undang. “Mana yang lebih kuat, undang-undang atau Perda? Kan Undang-undang dong! Harusnya dewan Sumut merancang dan menyesuaikan perda baru untuk ini,” tegas pria yang tak mau namanya dikorannya.

Dia juga menyesalkan Dishub Sumut yang tidak mensosialisasikan surat edaran tersebut. Padahal, jika surat edaran itu diberlakukan, maka pengusaha truk dan mobil tangki bisa mengurangi biaya operasionalnya. “Denda di satu jembatan timbang berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Ada sekitar 8 jembatan timbang menuju ke Jakarta. Saat tiba di Jakarta kita sudah aman karena denda tidak diberlakukan lagi,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihak Organda akan berembuk mengambil langkah menyikapi hal ini. “Kita akan ke Biro Hukum Pemrovsu dank e Dewan Sumut nantinya,” tegasnya. (ram)

MEDAN-Dishub Sumut mengakui masih menerapkan sanksi denda kelebihan muatan truk atau masih memberlakukan surat edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat No. SE.01/AJ.307/DRJD/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih, dimana menyatakan kalau kelebihan muatan truk disanksi denda.  Padahal, surat edaran ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sedangkan sebagai gantinya Direktur Jendral Perhubungan Darat Drs Suroyo Alimoeso mengeluarkan surat edaran No: SE.01/AJ.108/DRJD/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih. Dalam surat edaran ini menyatakan kalau UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menghapus adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran muatan lebih. Artinya, sanksi denda tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, mengakui, hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan pembayaran denda bagi kendaraan pengangkutan barang. “Uang hasil denda itu masuk ke dalam Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya kemarin.

Anthony mengatakan, saat ini di Sumatera Utara masih berlaku pembayaran denda ini karena memiliki kekuatan hukum, yaitu Perda no 14/2007 dan karena adanya otonomi daerah, maka perda ini berlaku secara sah, walaupun surat edaran telah berlaku di beberapa daerah lain. “Dalam menegakkan otonomi daerah, maka perda ini sah,” lanjutnya.

Dijelaskannya, walau saat ini di Sumut masih memberlakukan Perda 14/2007 ini, bukan berarti Surat edaran dari Dirjen Perhubungan tersebut tidak berlaku di Sumut, melainkan sebaliknya, berlaku. Hanya saja yang diterapkan oleh pemerintah daerah adalah Perda tersebut.

“Bukan tidak berlaku. Kita sebagai badan pelaksana hanya melakukan sesuai dengan aturan. Nah, kalau aturan Perda yang disuruh jalankan, ya kita jalankan. Tidak wewenang saya menjawab peraturan mana yang seharusnya dijalankan,” tutupnya.

Sementara itu, pengurus Angkutan Mobil Barang dan Tangki dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyesalkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan yang tidak patuh kepada Undang-Undang. “Mana yang lebih kuat, undang-undang atau Perda? Kan Undang-undang dong! Harusnya dewan Sumut merancang dan menyesuaikan perda baru untuk ini,” tegas pria yang tak mau namanya dikorannya.

Dia juga menyesalkan Dishub Sumut yang tidak mensosialisasikan surat edaran tersebut. Padahal, jika surat edaran itu diberlakukan, maka pengusaha truk dan mobil tangki bisa mengurangi biaya operasionalnya. “Denda di satu jembatan timbang berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Ada sekitar 8 jembatan timbang menuju ke Jakarta. Saat tiba di Jakarta kita sudah aman karena denda tidak diberlakukan lagi,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihak Organda akan berembuk mengambil langkah menyikapi hal ini. “Kita akan ke Biro Hukum Pemrovsu dank e Dewan Sumut nantinya,” tegasnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/