25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Dinas TRTB Diminta Tegas

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan dianggap atau terkesan membiarkan pertumbuhan papan reklame tanpa mengantongi izin.Ketidak mampuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu juga sudah menimbulkan dua kerugian besar di antaranya dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) serta dari estetika keindahan Kota.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir meminta Dinas TRTB langsung bertindak dan menertibkan papan reklame yang berdiri tanpa mengantongi izin. Ia mengetahui persoalan papan reklame bukanlah sebuah permasalahan mudah. Sebab, ketika permasalahan atau peralihan dari Dinas Pertamanan, masalah ini layaknya seperti benang kusut.”Karena sudah terlalu parah, makanya harus diambil tindakan tegas, khususnya yang berdiri tanpa ada izin,” kata Nasir kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Ketika Dinas TRTB melakukan pembiaran, Nasir meyakini masalah ini akan semakin rumit dan semakin sulit untuk diurai. Apalagi, ada rencana dari Dinas TRTB untuk menertibkan papan reklame secara menyeluruh pada bulan April dan Mei mendatang. “Kita tunggu komitmennya, tapi semakin masalah itu dibiarkan, semakin menumpuk dan sulit untuk diselesaikan. Lebih baik dicicil mulai saat ini,” tuturnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan itu menyarankan agar Dinas TRTB untuk melakukan studi banding ke Kota Surabaya. Sebab, di Kota tersebut papan reklame diatur dengan baik. “Memang sudah seharusnya tidak ada tiang papan reklame di badan, median jalan. Karena mengganggu estetika,”cetus mantan anggota DPRD Sumut itu.

Di beberapa titik di Kota Medan, kata Nasir, papan reklame mengganggu keberadaan rambu-rambu lalu lintas. Ini terjadi tidak lepas dari lemahnya pengawasan Pemko Medan. ”Kejadian itu bisa dilihat disimpang putri hijau dekat TVRI, kenapa bisa terjadi dan anehnya dibiarkan begitu saja,” bebernya.

Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan menyatakan,  sejak diterbitkannya Perwal 17 2014 tentang pengalihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan. Pihaknya belum sekalipun menerbitkan izin atau memperbaharui izin papan reklame yang telah mati.”Rata-rata seluruh izin Papan reklame mati pada bulan April dan Mei, jadi setelah waktunya tiba seluruh pengusaha yang tidak ikut aturan akan kita tertibkan,” tegasnya.

Walaupun begitu, kata dia, ada beberapa papan reklame yang izinnya sudah mati sejak Januari lalu, dan Dinas TRTB sudah menyurati pihak advertising untuk memindahkan papan reklame tersebut.

“Ada dua bulan lagi waktu yang kita berikan kepada seluruh papan reklame yang menyalah di Kota Medan, kalau tidak dibenahi akan ditertibkan secara keseluruhan pada bulan April,” tegasnya.

Dia meminta kepada seluruh pengusaha, agar tidak kembali memasang atau mendirikan konstruksi papan reklame di bahu atau di median jalan.Sehingga, pihak advertising harus menyewa persil lahan milik warga untuk bisa mendirikan konstruksi papan reklame. “Aturannya memang begitu, tidak ada papan reklame yang boleh berdiri di badan atau bahu jalan. Harus ditanah milik masyarakat, kalau tidak izinnya tidak akan pernah diterbitkan,” tegasnya.(dik/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan dianggap atau terkesan membiarkan pertumbuhan papan reklame tanpa mengantongi izin.Ketidak mampuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu juga sudah menimbulkan dua kerugian besar di antaranya dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) serta dari estetika keindahan Kota.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir meminta Dinas TRTB langsung bertindak dan menertibkan papan reklame yang berdiri tanpa mengantongi izin. Ia mengetahui persoalan papan reklame bukanlah sebuah permasalahan mudah. Sebab, ketika permasalahan atau peralihan dari Dinas Pertamanan, masalah ini layaknya seperti benang kusut.”Karena sudah terlalu parah, makanya harus diambil tindakan tegas, khususnya yang berdiri tanpa ada izin,” kata Nasir kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Ketika Dinas TRTB melakukan pembiaran, Nasir meyakini masalah ini akan semakin rumit dan semakin sulit untuk diurai. Apalagi, ada rencana dari Dinas TRTB untuk menertibkan papan reklame secara menyeluruh pada bulan April dan Mei mendatang. “Kita tunggu komitmennya, tapi semakin masalah itu dibiarkan, semakin menumpuk dan sulit untuk diselesaikan. Lebih baik dicicil mulai saat ini,” tuturnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan itu menyarankan agar Dinas TRTB untuk melakukan studi banding ke Kota Surabaya. Sebab, di Kota tersebut papan reklame diatur dengan baik. “Memang sudah seharusnya tidak ada tiang papan reklame di badan, median jalan. Karena mengganggu estetika,”cetus mantan anggota DPRD Sumut itu.

Di beberapa titik di Kota Medan, kata Nasir, papan reklame mengganggu keberadaan rambu-rambu lalu lintas. Ini terjadi tidak lepas dari lemahnya pengawasan Pemko Medan. ”Kejadian itu bisa dilihat disimpang putri hijau dekat TVRI, kenapa bisa terjadi dan anehnya dibiarkan begitu saja,” bebernya.

Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan menyatakan,  sejak diterbitkannya Perwal 17 2014 tentang pengalihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan. Pihaknya belum sekalipun menerbitkan izin atau memperbaharui izin papan reklame yang telah mati.”Rata-rata seluruh izin Papan reklame mati pada bulan April dan Mei, jadi setelah waktunya tiba seluruh pengusaha yang tidak ikut aturan akan kita tertibkan,” tegasnya.

Walaupun begitu, kata dia, ada beberapa papan reklame yang izinnya sudah mati sejak Januari lalu, dan Dinas TRTB sudah menyurati pihak advertising untuk memindahkan papan reklame tersebut.

“Ada dua bulan lagi waktu yang kita berikan kepada seluruh papan reklame yang menyalah di Kota Medan, kalau tidak dibenahi akan ditertibkan secara keseluruhan pada bulan April,” tegasnya.

Dia meminta kepada seluruh pengusaha, agar tidak kembali memasang atau mendirikan konstruksi papan reklame di bahu atau di median jalan.Sehingga, pihak advertising harus menyewa persil lahan milik warga untuk bisa mendirikan konstruksi papan reklame. “Aturannya memang begitu, tidak ada papan reklame yang boleh berdiri di badan atau bahu jalan. Harus ditanah milik masyarakat, kalau tidak izinnya tidak akan pernah diterbitkan,” tegasnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/