MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi tak gentar menghadapi interpelasi DPRD Medan. Sebab, hal itu merupakan hak dari anggota dewan sesuai konstitusional. “Ya wajarlah mereka (anggota dewan) mengajukan interpelasi. Silahkan saja ajukan,” katanya kepada Sumut Pos, di Balai Kota Medan, Rabu (1/3).
Menurut Eldin, sejauh ini hak bertanya yang bakal dilayangkan kepadanya itu baru sebatas gerakan saja. Ia mengaku belum mengetahui langsung mengenai wacana tersebut. Meski demikian, kata Eldin, lazim saja kalau interpelasi itu disampaikan jika memang penertiban reklame tidak tuntas dilakukan.”Kan masih ada Pansus (panitia khusus) reklame DPRD Medan. Pemko masih berkomitmen menjalankan rekomendasi itu,” katanya.
Pemko Medan, lanjut Eldin, kembali mengimbau para pemilik reklame yang berdiri di 13 zona terlarang. Dalam imbauan itu Pemko Medan memberikan tenggang waktu selama satu minggu. Kalau tidak diindahkan juga sampai batas waktu tersebut, maka Pemko melalui tim terpadu akan membongkarnya.”Kasatpol PP sudah menyurati pemilik reklame beberapa hari lalu. Seminggu ini kita tunggu niat baik mereka, jika tidak kita akan lakukan pembongkaran,” tegas Eldin.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, pada pekan depan tim terpadu akan melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame liar. “Senin atau Selasa malam kita akan mulai kegiatan pembongkaran,” katanya, Rabu (1/3).
Sofyan menyebutkan fokus tim terpadu pada 13 ruas jalan sesuai peraturan daerah. “Saat ini kita sedang persiapan. Nanti akan ada rapat pembahasan lagi sebelum action,” sebutnya.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos di gedung DPRD Medan, jumlah pengusul interpelasi mengenai kesemrautan papan reklame ini masih tetap delapan dewan. Yakni Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (FPAN), M Nasir dan Asmui Lubis (FPKS), Modesta Marpaung (F Golkar), Paul Mei Anton (FPDIP), Beston Sinaga (F Pernas), dan Godfried Effendi Lubis (F Gerindra).(prn/ila)