26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Persoalan Pemotongan Gaji PHL, Pemko Segera Pelajari Teknis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mempelajari masalah pemotongan gaji para pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan pada tahun 2021 ini.

Tak cuma masalah pemotongan gaji PHL dan kepala lingkungan (kepling) di Pemko Medan, Pemko juga akan mempelajari soal insentif pelayanan Covid-19 bagi para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Pirngadi Kota Medan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai melakukan penanaman pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan, Senin (1/3).

Bobby mengaku sudah mengetahui kebijakan pemotongan gaji tersebut yang saat ini masih menjadi polemik.

Kepada wartawan, Bobby mengaku jika saat ini pihaknya sedang mempelajari kebijakan tersebut.

“Itu nanti kita pelajari, terutama insentif nakes, itu nanti kita pelajari, mudah-mudahan bisa cepat ini kita selesaikan,” ucap Bobby Nasution, Senin (1/3).

Bobby mengatakan, bersama dengan Aulia Rachman, dirinya telah berkoordinasi dengan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan yang ada jajarannya. Langkah ini dilakukan pihaknya, untuk memetakan sejumlah persoalan yang ada di Kota Medan.”Itu kita pelajari dulu, kemarin kita sudah kumpulkan seluruh OPD, jadi akan kita pelajari teknis permasalahannya satu persatu,” ujarnya.

Bobby menegaskan, pihaknya berusaha agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan waktu yang secepat mungkin. “Kita sekarang taglinenya ini ingin cepat maka, kita berkolaborasi. Inti dari kolaborasi itu adalah untuk bisa cepat. Karena kalau sendiri-sendiri susah juga, akan memakan waktu, karena bekerja sendiri sulit,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko untuk membatalkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/0647 per tanggal 05 Februari 2021 tentang penyesuaian pembayaran honorarium pekerja harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan dengan anggaran Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Pasalnya, pemotongan gaji para PHL yang didasari dengan turunnya APBD Kota Medan di tahun 2021, yakni senilai Rp.5,153 Triliun atau turun Rp1 Triliun lebih dari APBD tahun 2020 senilai Rp.6,188 triliun, tidak dapat dibenarkan atau diterima oleh DPRD Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, mengatakan jika pemotongan gaji yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan adalah langkah yang tidak tepat. Pasalnya, dalam penetapan anggaran tahun 2021 hal itu sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) bersama DPRD Medan.

Rajudin juga mengatakan, jika alasannya penghematan anggaran karena sebagai dampak penyesuaian anggaran yang menurun akibat pandemi Covid-19, maka Pemko Medan masih bisa melakukan penghematan dengan mengurangi biaya dari sektor yang lain, salah satunya dari sektor biaya perjalanan dinas ASN dari pejabat eselon II, III, IV serta kegiatan-kegiatan Bimtek.

Dikatakannya, jika gaji PHL dan juga ASN golongan II seperti Kepala Lingkungan (Kepling) dipotong, maka itu akan berimbas kepada kesulitan ekonomi dan pad akhirnya hal itu akan mendorong para PHL untuk mencari penghasilan tambahan dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melakukan pungutan liar atau pungli.

Sepeti diketahui, honor PHL Pemko Medan mengalami penurunan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. Rinciannya, dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, dan iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.

Pemotongan tersebut diketahui Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 900/0647. Surat tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan tertanggal 17 September 2020, tentang pembahasan honorarium PHL tahun 2021 dan sesuai Perda Kota Medan Nomor 3/2020 tentang APBD 2021, maka honor PHL Kota Medan dibayarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut serta mengingat keterbatasan APBD 2021, maka honor PHL Pemko Medan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mempelajari masalah pemotongan gaji para pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan pada tahun 2021 ini.

Tak cuma masalah pemotongan gaji PHL dan kepala lingkungan (kepling) di Pemko Medan, Pemko juga akan mempelajari soal insentif pelayanan Covid-19 bagi para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Pirngadi Kota Medan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai melakukan penanaman pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan, Senin (1/3).

Bobby mengaku sudah mengetahui kebijakan pemotongan gaji tersebut yang saat ini masih menjadi polemik.

Kepada wartawan, Bobby mengaku jika saat ini pihaknya sedang mempelajari kebijakan tersebut.

“Itu nanti kita pelajari, terutama insentif nakes, itu nanti kita pelajari, mudah-mudahan bisa cepat ini kita selesaikan,” ucap Bobby Nasution, Senin (1/3).

Bobby mengatakan, bersama dengan Aulia Rachman, dirinya telah berkoordinasi dengan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan yang ada jajarannya. Langkah ini dilakukan pihaknya, untuk memetakan sejumlah persoalan yang ada di Kota Medan.”Itu kita pelajari dulu, kemarin kita sudah kumpulkan seluruh OPD, jadi akan kita pelajari teknis permasalahannya satu persatu,” ujarnya.

Bobby menegaskan, pihaknya berusaha agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan waktu yang secepat mungkin. “Kita sekarang taglinenya ini ingin cepat maka, kita berkolaborasi. Inti dari kolaborasi itu adalah untuk bisa cepat. Karena kalau sendiri-sendiri susah juga, akan memakan waktu, karena bekerja sendiri sulit,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko untuk membatalkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/0647 per tanggal 05 Februari 2021 tentang penyesuaian pembayaran honorarium pekerja harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan dengan anggaran Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Pasalnya, pemotongan gaji para PHL yang didasari dengan turunnya APBD Kota Medan di tahun 2021, yakni senilai Rp.5,153 Triliun atau turun Rp1 Triliun lebih dari APBD tahun 2020 senilai Rp.6,188 triliun, tidak dapat dibenarkan atau diterima oleh DPRD Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, mengatakan jika pemotongan gaji yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan adalah langkah yang tidak tepat. Pasalnya, dalam penetapan anggaran tahun 2021 hal itu sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) bersama DPRD Medan.

Rajudin juga mengatakan, jika alasannya penghematan anggaran karena sebagai dampak penyesuaian anggaran yang menurun akibat pandemi Covid-19, maka Pemko Medan masih bisa melakukan penghematan dengan mengurangi biaya dari sektor yang lain, salah satunya dari sektor biaya perjalanan dinas ASN dari pejabat eselon II, III, IV serta kegiatan-kegiatan Bimtek.

Dikatakannya, jika gaji PHL dan juga ASN golongan II seperti Kepala Lingkungan (Kepling) dipotong, maka itu akan berimbas kepada kesulitan ekonomi dan pad akhirnya hal itu akan mendorong para PHL untuk mencari penghasilan tambahan dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melakukan pungutan liar atau pungli.

Sepeti diketahui, honor PHL Pemko Medan mengalami penurunan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. Rinciannya, dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, dan iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.

Pemotongan tersebut diketahui Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 900/0647. Surat tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan tertanggal 17 September 2020, tentang pembahasan honorarium PHL tahun 2021 dan sesuai Perda Kota Medan Nomor 3/2020 tentang APBD 2021, maka honor PHL Kota Medan dibayarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut serta mengingat keterbatasan APBD 2021, maka honor PHL Pemko Medan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/