33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DPRD Medan Minta Holywing Tutup

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Anggota DPRD Medan, Hendra DS (kanan) saat berbincang-bincang dengan anggota DPRD Medan lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menutup operasional usaha Holywing Bar dan Live Music di Jalan M Rivai No 6 Medan. Pasalnya tempat hiburan itu dinila telah melanggar aturan.

Permintaan itu diutarakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (12/2). Holywing Bar dan Live Music disebutkan melanggar ketentuan operasional serta tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertipkan usaha ilegal Holywing Bar. Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan,” tegas Hendra DS.

Selain Hendra DS, bersama anggota dewan lainnya Drs Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe (Bayek). Dihadiri Kadis Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar.

Komisi C sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal tidak mentaati ketentuan. Sama halnya pemilik usaha Holywing Bar melanggar aturan harus ditindak tegas.

Hendra DS juga menilai bahwa pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tutup mata dan tidak mentaati peraturan daerah (perda) yang ada. Bahkan, pemilik dituding melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar. Di mana, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta di lapangan usaha hiburan yang ternyata ada menjual alkohol.

Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan. Memang kata Agus, pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal 8 Februari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music.

Isi surat perihal penghentian kegiatan/operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki izin TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan kegiatan/operasional live musik dan bar. Dalam surat juga ditegaskan apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi berikutnya sesuai ketentuan. (prn/azw)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Anggota DPRD Medan, Hendra DS (kanan) saat berbincang-bincang dengan anggota DPRD Medan lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menutup operasional usaha Holywing Bar dan Live Music di Jalan M Rivai No 6 Medan. Pasalnya tempat hiburan itu dinila telah melanggar aturan.

Permintaan itu diutarakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (12/2). Holywing Bar dan Live Music disebutkan melanggar ketentuan operasional serta tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertipkan usaha ilegal Holywing Bar. Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan,” tegas Hendra DS.

Selain Hendra DS, bersama anggota dewan lainnya Drs Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe (Bayek). Dihadiri Kadis Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar.

Komisi C sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal tidak mentaati ketentuan. Sama halnya pemilik usaha Holywing Bar melanggar aturan harus ditindak tegas.

Hendra DS juga menilai bahwa pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tutup mata dan tidak mentaati peraturan daerah (perda) yang ada. Bahkan, pemilik dituding melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar. Di mana, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta di lapangan usaha hiburan yang ternyata ada menjual alkohol.

Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan. Memang kata Agus, pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal 8 Februari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music.

Isi surat perihal penghentian kegiatan/operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki izin TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan kegiatan/operasional live musik dan bar. Dalam surat juga ditegaskan apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi berikutnya sesuai ketentuan. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/