25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bangunan Cagar Budaya Makin Tak Jelas

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya dinilai tidak jelas.

Pasalnya, di dalam produk hukum yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan itu tidak disertai dengan lokasi atau titik mana saja secara jelas yang dilindungi oleh Perda tersebut.

Pada Bab VII, Kriteria, Penggolongan, Pelestarian dan Pemugaran tidak dikatakan dengan jelas lokasi mana saja yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya serta dilindungi. Di pasal 18 hanya dijelaskan mengenai kriteria lokasi yang ditetapkan menjadi cagar budaya, diantaranya berusia diatas 50 tahun, nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai ilmu pengetahuan, nilai sosial budaya, pendidikan agama, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Karena ketidak jelasan itulah, bangunan di Kota Medan tidak ada yang masuk ke dalam bangunan bersejarah atau cagar budaya yang dilindungi Perda No 2 Tahun 2012.

Hal ini disampaikan Pengamat Sejarah Universitas Sumatera Utara (USU) Isnen Fitri, kemarin. Dikatakannya bahwa dengan tidak adanya lampiran daftar di dalam Perda tersebut maka secara otomatis  tidak ada bangunan bersejarah yang dilindungi di kota Medan kecuali lima bangunan yang dilindungi oleh Permen Budpar Indonesia NO.PM.01/PW.007/MKP/2010′.

Dikatakannya, dirinya juga sudah pernah menanyakan persoalan ini termasuk kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, namun lampiran lokasi cagar budaya juga tidak ada.

Dengan demikian Kota Medan dianggap mengalami kemunduran sejak 26 tahun silam. Pasalnya, di dalam  Perda No 6 tahun 1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan, masih terdapat ada kawasan dan bangunan yang dilindungi.

“Setidaknya dalam perda itu berisi 46 item dan sekitar ada 200 bangunan lebih yang dilindungi, akan tetapi di tahun 2000, perda ini direvisi dengan minus bangunan yang sudah dirobohkan seperti bangunan Prapatan di Jalan Brigjen Katamso,” jelas dosen Arsitek itu.

Bangunan itu pada tahun 2000 dihilangkan dari daftar Cagar Budaya List, selain itu bangunan di Jalan Pemuda  ada yang dihilangkan, jadi mengalami degradasi, ini sekarang malah lampiran mana kawasan yang dilindungi juga malah tidak ada.

“Saya mempertanyakan kepada apakah waktu 26 tahun tidak cukup bagi Pemko Medan untuk mengembangkan list dan lebih mendetailkan bangunan yang dilindungi,” sesalnya.

Selain itu, isi Perda No 2 Tahun 2012  itu juga sudah banyak yang usang serta mencontoh Perda dari daerah-daerah lain. Seharusnya Pemko Medan tak perlu buru-buru membuat Perda ini kalau tidak siap karena PP UU No 11 tahun 2010 saja hingga sekarang belum ada.”Kalau belum siap dan datanya belum lengkap lebih baik Perda itu ditunda saja pengesahannya, yang jadi pertanyaan sekarang, apa alasan Pemko dan DPRD Medan mengesahkan Perda itu? Apa karena tidak paham atau tidak mengerti,” tanya dia.

Pengamat Lingkungan, Jaya Arjuna juga sependapat dengan Isnen Fitri. Dia menyarankan agar Pemko serta DPRD Medan melakukan kajian ulang terhadap Perda No 2 Tahun 2012, jika memang di perda tersebut tidak  memuat lampiran tentang mana kawasan dan unit bersejarah di Medan.”Kalau memang tidak  ada maka harus dilakukan judicial review,” katanya.

Ketua Pansus Perda Cagar Budaya, Landen Marbun yang dikonfirmasi mengenai hal ini membantah jika di dalam Perda No 2 Tahun 2012 tidak mencantumkan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. “Ada di dalam Perda itu lampirannya, siapa yang bilang tidak ada,” ujar Landen singkat.

Senada dengan Landen, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membantah Perda tersebut disahkan tidak disertakan lampirannya.

Pengklasifikasian, kata dia, di dalam Pasal 19 berdasarkan tiga point yakni point A, B, C. ” Setelah Perda disahkan, setiap fraksi yang ada di DPRD Medan menerima lampiran tersebut,” katanya. (dik/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya dinilai tidak jelas.

Pasalnya, di dalam produk hukum yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan itu tidak disertai dengan lokasi atau titik mana saja secara jelas yang dilindungi oleh Perda tersebut.

Pada Bab VII, Kriteria, Penggolongan, Pelestarian dan Pemugaran tidak dikatakan dengan jelas lokasi mana saja yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya serta dilindungi. Di pasal 18 hanya dijelaskan mengenai kriteria lokasi yang ditetapkan menjadi cagar budaya, diantaranya berusia diatas 50 tahun, nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai ilmu pengetahuan, nilai sosial budaya, pendidikan agama, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Karena ketidak jelasan itulah, bangunan di Kota Medan tidak ada yang masuk ke dalam bangunan bersejarah atau cagar budaya yang dilindungi Perda No 2 Tahun 2012.

Hal ini disampaikan Pengamat Sejarah Universitas Sumatera Utara (USU) Isnen Fitri, kemarin. Dikatakannya bahwa dengan tidak adanya lampiran daftar di dalam Perda tersebut maka secara otomatis  tidak ada bangunan bersejarah yang dilindungi di kota Medan kecuali lima bangunan yang dilindungi oleh Permen Budpar Indonesia NO.PM.01/PW.007/MKP/2010′.

Dikatakannya, dirinya juga sudah pernah menanyakan persoalan ini termasuk kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, namun lampiran lokasi cagar budaya juga tidak ada.

Dengan demikian Kota Medan dianggap mengalami kemunduran sejak 26 tahun silam. Pasalnya, di dalam  Perda No 6 tahun 1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan, masih terdapat ada kawasan dan bangunan yang dilindungi.

“Setidaknya dalam perda itu berisi 46 item dan sekitar ada 200 bangunan lebih yang dilindungi, akan tetapi di tahun 2000, perda ini direvisi dengan minus bangunan yang sudah dirobohkan seperti bangunan Prapatan di Jalan Brigjen Katamso,” jelas dosen Arsitek itu.

Bangunan itu pada tahun 2000 dihilangkan dari daftar Cagar Budaya List, selain itu bangunan di Jalan Pemuda  ada yang dihilangkan, jadi mengalami degradasi, ini sekarang malah lampiran mana kawasan yang dilindungi juga malah tidak ada.

“Saya mempertanyakan kepada apakah waktu 26 tahun tidak cukup bagi Pemko Medan untuk mengembangkan list dan lebih mendetailkan bangunan yang dilindungi,” sesalnya.

Selain itu, isi Perda No 2 Tahun 2012  itu juga sudah banyak yang usang serta mencontoh Perda dari daerah-daerah lain. Seharusnya Pemko Medan tak perlu buru-buru membuat Perda ini kalau tidak siap karena PP UU No 11 tahun 2010 saja hingga sekarang belum ada.”Kalau belum siap dan datanya belum lengkap lebih baik Perda itu ditunda saja pengesahannya, yang jadi pertanyaan sekarang, apa alasan Pemko dan DPRD Medan mengesahkan Perda itu? Apa karena tidak paham atau tidak mengerti,” tanya dia.

Pengamat Lingkungan, Jaya Arjuna juga sependapat dengan Isnen Fitri. Dia menyarankan agar Pemko serta DPRD Medan melakukan kajian ulang terhadap Perda No 2 Tahun 2012, jika memang di perda tersebut tidak  memuat lampiran tentang mana kawasan dan unit bersejarah di Medan.”Kalau memang tidak  ada maka harus dilakukan judicial review,” katanya.

Ketua Pansus Perda Cagar Budaya, Landen Marbun yang dikonfirmasi mengenai hal ini membantah jika di dalam Perda No 2 Tahun 2012 tidak mencantumkan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. “Ada di dalam Perda itu lampirannya, siapa yang bilang tidak ada,” ujar Landen singkat.

Senada dengan Landen, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membantah Perda tersebut disahkan tidak disertakan lampirannya.

Pengklasifikasian, kata dia, di dalam Pasal 19 berdasarkan tiga point yakni point A, B, C. ” Setelah Perda disahkan, setiap fraksi yang ada di DPRD Medan menerima lampiran tersebut,” katanya. (dik/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/