28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buruh Mengadu, Poldasu Takut Olagafood Buang Barbut

Foto: Gibson/PM Buruh PT. Olagafood membuat laporan ke Poldasu, Selasa (31/3/2015), terkait pemecatan mereka dan kasus dugaan mis instan daur ulang.
Foto: Gibson/PM
Buruh PT. Olagafood membuat laporan ke Poldasu, Selasa (31/3/2015), terkait pemecatan mereka dan kasus dugaan mis instan daur ulang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseteruan karyawan dan PT Olaga Food semakin meruncing. Di satu sisi kaum buruh bersikeras dengan menempuh jalur hukum, di pihak lain manajemen bersikukuh membantah semua tudingan soal mie instan kedaluarsa.

Sementara, pasca demo buruh PT. Olagafood Industri, Poldasu langsung melakukan verifikasi untuk menyelidikinya. Ini ditegaskan Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Rabu (1/4).

“Untuk melakukan pengembangan, penyidik sedang melakukan verifikasi agar dapat menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, penyidik juga meminta bukti-bukti, apalagi terkuaknya kasus ini sudah beberapa waktu lalu. Yang ditakutkan, pihak PT. Olaga Food membuang barang bukti,” terangnya, Rabu (1/3) siang.

Lanjutnya, “Dalam ranah laporan ini, kami melidik daur ulangnya. Karena menurut laporan buruh, adanya pencampuran produk gagal dengan produk baru dan dijual ke pasaran. Setelah penyidik melakukan verifikasi, selanjutnya kita akan melakukan pengecekan ke TKP,” jelasnya.

“Hasil dari perkembangan TKP akan kita beritahu kepada rekan-rekan. Intinya, laporan diterima dan penyidik mempelajarinya. Laporannya baru semalam, perlu tahapan-tahapan lagi,” ucapnya lagi.

Sehari sebelumnya, puluhan buruh PT. Olagafood mendatangi gedung SPKT Poldasu untuk melaporkan permasalahan yang menimpa mereka, Selasa (31/3) siang.

Mereka menuding Disnaker dan DPRD Kabupaten Deli Serdang telah ‘main mata’ dengan perusahaan. Sehingga sampai sekarang keadilan tidak memihak kepada buruh yang sudah bekerja belasan tahun itu. Parahnya lagi, pihak perusahaan melakukan mutasi dan pemberhentian kepada buruh yang dianggap terlalu vokal.

“Kami kemari (Poldasu) untuk meminta keadilan, karena ini rumah kami juga,” ucap Sulastiono, buruh bagian mixer. Di bawah terik matahari, dia juga menuding perusahaannya telah mencampur bahan kedaluarsa dengan bahan baku baru untuk dicetak menjadi mi dengan merk Alhami dan Santremi. Aktifitas mencampurkan bahan kadaluarsa itu telah berlangsung sejak Oktober 2014 silam. Namun saat itu, ia merasa tak berdaya dengan perintah atasannya.

“Satu sak tepung tapioka biasanya dicampur dengan 15 kg adonan mi kedaluarsa. Lalu diaduk selama 20 menit. Saya melihat langsung. Karena posisi saya di pabrik adalah bagian mixer yang biasa mencampur dan mengaduk bahan-bahan pembuatan mie. Kalau saya tidak katakan, saya yang menanggung dosa,” bebernya di halaman SPKT Poldasu.

Foto: Gibson/PM Buruh PT. Olagafood membuat laporan ke Poldasu, Selasa (31/3/2015), terkait pemecatan mereka dan kasus dugaan mis instan daur ulang.
Foto: Gibson/PM
Buruh PT. Olagafood membuat laporan ke Poldasu, Selasa (31/3/2015), terkait pemecatan mereka dan kasus dugaan mis instan daur ulang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseteruan karyawan dan PT Olaga Food semakin meruncing. Di satu sisi kaum buruh bersikeras dengan menempuh jalur hukum, di pihak lain manajemen bersikukuh membantah semua tudingan soal mie instan kedaluarsa.

Sementara, pasca demo buruh PT. Olagafood Industri, Poldasu langsung melakukan verifikasi untuk menyelidikinya. Ini ditegaskan Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Rabu (1/4).

“Untuk melakukan pengembangan, penyidik sedang melakukan verifikasi agar dapat menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, penyidik juga meminta bukti-bukti, apalagi terkuaknya kasus ini sudah beberapa waktu lalu. Yang ditakutkan, pihak PT. Olaga Food membuang barang bukti,” terangnya, Rabu (1/3) siang.

Lanjutnya, “Dalam ranah laporan ini, kami melidik daur ulangnya. Karena menurut laporan buruh, adanya pencampuran produk gagal dengan produk baru dan dijual ke pasaran. Setelah penyidik melakukan verifikasi, selanjutnya kita akan melakukan pengecekan ke TKP,” jelasnya.

“Hasil dari perkembangan TKP akan kita beritahu kepada rekan-rekan. Intinya, laporan diterima dan penyidik mempelajarinya. Laporannya baru semalam, perlu tahapan-tahapan lagi,” ucapnya lagi.

Sehari sebelumnya, puluhan buruh PT. Olagafood mendatangi gedung SPKT Poldasu untuk melaporkan permasalahan yang menimpa mereka, Selasa (31/3) siang.

Mereka menuding Disnaker dan DPRD Kabupaten Deli Serdang telah ‘main mata’ dengan perusahaan. Sehingga sampai sekarang keadilan tidak memihak kepada buruh yang sudah bekerja belasan tahun itu. Parahnya lagi, pihak perusahaan melakukan mutasi dan pemberhentian kepada buruh yang dianggap terlalu vokal.

“Kami kemari (Poldasu) untuk meminta keadilan, karena ini rumah kami juga,” ucap Sulastiono, buruh bagian mixer. Di bawah terik matahari, dia juga menuding perusahaannya telah mencampur bahan kedaluarsa dengan bahan baku baru untuk dicetak menjadi mi dengan merk Alhami dan Santremi. Aktifitas mencampurkan bahan kadaluarsa itu telah berlangsung sejak Oktober 2014 silam. Namun saat itu, ia merasa tak berdaya dengan perintah atasannya.

“Satu sak tepung tapioka biasanya dicampur dengan 15 kg adonan mi kedaluarsa. Lalu diaduk selama 20 menit. Saya melihat langsung. Karena posisi saya di pabrik adalah bagian mixer yang biasa mencampur dan mengaduk bahan-bahan pembuatan mie. Kalau saya tidak katakan, saya yang menanggung dosa,” bebernya di halaman SPKT Poldasu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/