26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di Pirngadi, Jaksa Sudah Periksa 16 Saksi

MEDAN-Tim  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar di RSU dr Pirngadi Medan.

Pidsus Kejatisu sudah memeriksa 16 saksi baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).

Pejabat yang diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan.

‘’Saat ini sedang dilakukan penyidikan. Sejauh ini sudah 16 orang yang diperiksa baik itu dari pejabat rumah sakit yang bersangkutan ataupun dari perusahaan rekanan yang menangani sistem informasi rumah sakit,’’ tegas Pelaksana tugas harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ronald Bakkara kepada wartawan Selasa (1/5).

Bakkara mengatakan, para pejabat yang diperiksa tersebut saat ini hanya sebatas saksi. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menelusuri proyek yang telah tutup, namun tetap dilakukan bagi hasil sebesar 7 persen pada PT Buana.

‘’Penyidikan masih berlanjut dan masih panjang. Kita tidak mau menetapkan calon tersangka secara buru-buru. Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan atas kasus itu apakah ditemukan kerugian negara atau tidak,’’ tegas Bakkara.

Bakkara juga menyatakan bahwa mereka saat ini sedang menunggu hasil audit BPKP. Dari hasil audit tersebut nantinya akan ditelusuri sejauh mana kerugian negera.

Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangunan untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak rumah sakit Pirngadi dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.
Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola.(rud)

MEDAN-Tim  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar di RSU dr Pirngadi Medan.

Pidsus Kejatisu sudah memeriksa 16 saksi baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).

Pejabat yang diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan.

‘’Saat ini sedang dilakukan penyidikan. Sejauh ini sudah 16 orang yang diperiksa baik itu dari pejabat rumah sakit yang bersangkutan ataupun dari perusahaan rekanan yang menangani sistem informasi rumah sakit,’’ tegas Pelaksana tugas harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ronald Bakkara kepada wartawan Selasa (1/5).

Bakkara mengatakan, para pejabat yang diperiksa tersebut saat ini hanya sebatas saksi. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menelusuri proyek yang telah tutup, namun tetap dilakukan bagi hasil sebesar 7 persen pada PT Buana.

‘’Penyidikan masih berlanjut dan masih panjang. Kita tidak mau menetapkan calon tersangka secara buru-buru. Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan atas kasus itu apakah ditemukan kerugian negara atau tidak,’’ tegas Bakkara.

Bakkara juga menyatakan bahwa mereka saat ini sedang menunggu hasil audit BPKP. Dari hasil audit tersebut nantinya akan ditelusuri sejauh mana kerugian negera.

Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangunan untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak rumah sakit Pirngadi dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.
Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/