30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Formas Minta DPRD Sumut Paripurnakan Kasus Tanah Sari Rejo

MEDAN-Persoalan sertifikasi tanah di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia seluas 260 hektar sejak 1948 hingga kini belum juga tuntas. Padahal, upaya hukum hingga politik sudah dilakukan. Hasilnya, sertifikat tanah sekitar 4.500 unit pertapakan rumah tak kunjung disahkan.
Hal itu terungkap saat reses anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, M Faisal SE di Jalan Teratai, Lingkungan V  Kelurahan Sari  Rejo, Medan Polonia, Selasa  (30/5) sore.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan, Camat Medan Polonia, Oddy Dody, Lurah Sari Rejo dan ratusan warga Kelurahan Sari Rejo.

Dalam paparannya, Riwayat berharap, anggota DPRD Sumut lebih serius untuk memperjuangkan persoalan tanah warga di Kelurahan Sari Rejo. Pasalnya, sejak tahun 1948 keberadaan tanah di Kelurahan Sari Rejo sudah dihuni masyarakat. Tapi, setelah 64 tahun, warga tak kunjung bisa mendapatkan sertifikat tanah karena dinyatakan milik TNI AU.

Dia membeberkan, upaya yang dilakukan warga bersama Formas, sudah sampai kepada titik nadir yang sangat tinggi. Antara lain, sudah melakukan gugatan ke MA pada 1991, hasilnya pada 1995 ada keputusan warga penghuni tanah Kelurahan Sari Rejo menang. Kemudian, upaya politis sudah sampai kepada DPD RI, DPR RI hingga Wakil Presiden yang ketika itu dijabat Jusuf Kalla.

“Jadi kami berharap, DPRD Sumut segera membuat kebijakan lewat paripurna terkait tanah warga, yang mengakut 30 ribu kelangsungan hidup warga. Kami minta segera mungkin dalam waktu dekat ini,” pintanya disambut riuh tepuk tangan warga. (ril)

MEDAN-Persoalan sertifikasi tanah di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia seluas 260 hektar sejak 1948 hingga kini belum juga tuntas. Padahal, upaya hukum hingga politik sudah dilakukan. Hasilnya, sertifikat tanah sekitar 4.500 unit pertapakan rumah tak kunjung disahkan.
Hal itu terungkap saat reses anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, M Faisal SE di Jalan Teratai, Lingkungan V  Kelurahan Sari  Rejo, Medan Polonia, Selasa  (30/5) sore.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan, Camat Medan Polonia, Oddy Dody, Lurah Sari Rejo dan ratusan warga Kelurahan Sari Rejo.

Dalam paparannya, Riwayat berharap, anggota DPRD Sumut lebih serius untuk memperjuangkan persoalan tanah warga di Kelurahan Sari Rejo. Pasalnya, sejak tahun 1948 keberadaan tanah di Kelurahan Sari Rejo sudah dihuni masyarakat. Tapi, setelah 64 tahun, warga tak kunjung bisa mendapatkan sertifikat tanah karena dinyatakan milik TNI AU.

Dia membeberkan, upaya yang dilakukan warga bersama Formas, sudah sampai kepada titik nadir yang sangat tinggi. Antara lain, sudah melakukan gugatan ke MA pada 1991, hasilnya pada 1995 ada keputusan warga penghuni tanah Kelurahan Sari Rejo menang. Kemudian, upaya politis sudah sampai kepada DPD RI, DPR RI hingga Wakil Presiden yang ketika itu dijabat Jusuf Kalla.

“Jadi kami berharap, DPRD Sumut segera membuat kebijakan lewat paripurna terkait tanah warga, yang mengakut 30 ribu kelangsungan hidup warga. Kami minta segera mungkin dalam waktu dekat ini,” pintanya disambut riuh tepuk tangan warga. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/