31.7 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

DPRD Anggap Pesanan Pengusaha

MEDAN-Ketua Komisi C DPRD Medan Abdul Rani menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan melakukan revisi Perda No 7 Tahun 2011 tentang pajak hiburan. Apalagi dalam pengajuan perubahan Ranperda tersebut untuk menurunkan tarif pajak hiburan serta menghilangkan objek pajak. Abdul Rani menuding pengajuan revisi Perda merupakan ‘pesanan’ pengusaha.

“Perlu dipertanyakan pertanyakan komitmen Pemko Medan soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan. Dasar pertimbangan apa sehingga Pemko Medan berpihak terhadap pengusaha hiburan”, ujar Abdul Rani, Minggu (1/6).

Sekreraris Fraksi PPP DPRD Medan itu menyarankan agar Pemko Medan harus benar benar melihat jenis usaha yang bagaimana patut dikurangi tarif pajaknya.

Jenis usaha hiburan, kata dia,  pasti pemiliknya orang berduit, begitu juga yang pergi ke tempat hiburan tentu orang berduit.

“Pemko Medan sebagai pengerak roda pemerintahan tidak boleh berpihak kepada pengusaha,dengan adanya pengurangan tarif pajak maka Pemko Medan sudah berpihak kepada para pengusaha,” bebernya.

Menurut Abdul Rani, Ranperda yang disampaikan Pemko Medan akan benar benar dikaji oleh pihaknya khususnya komisi C DPRD Medan yang membidanginya. Bukan tidak mungkin pengajuan perubahan tersebut akan ditolak.

“Rencana besok (hari ini, red) Pemko Medan akan menyampaikan nota pengantar dalam sidang paripurna namun dibatalkan sesuai surat yang disampaikan Pemko Medan,” katanya.

Sementara itu, Kadispenda Kota Medan M Husni membantah adanya pengurangan tarif pajak karena pesanan para pengusaha.

Ia mengaku pengurangan tarif pajak ini untuk memaksimalkan potensi PAD.

“Memang banyak pengusaha yang mengeluh besarnya pajak membuat pengunjung berkurang,” katanya.

Besaran pajak hiburan di Kota Medan, kata Husni, merupakan yang terbesar di Indonesia kaka dari itu perlu ada pengkajian dan penurunan tarif pajak.

Terlalu besar tarif pajak membuat sejumlah pengusaha melakukan manipulasi data omset yang berpengaruh terhadap besaran pajak yang disetor.

“Kalau semakin kecil pajak kita berharap pengusaha semakin baik usahanya sehingga pajak yang disetor juga maksimal,” kata mantan kabag umum Pemko Medan itu. (dik/azw)

  • Pajak Hiburan karaoke sebelumnya 30 persen, diajukan menjadi 20 persen.
  • Pajak  panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA sebelumnya dikenakan pajak 35 persen diajukan menjadi 20 persen.
  • Pajak pusat kebugaran (fitness centre) sebelumnya 35 persen menjadi 10 persen.
  • Pajak Golf ditiadakan lagi.

 

MEDAN-Ketua Komisi C DPRD Medan Abdul Rani menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan melakukan revisi Perda No 7 Tahun 2011 tentang pajak hiburan. Apalagi dalam pengajuan perubahan Ranperda tersebut untuk menurunkan tarif pajak hiburan serta menghilangkan objek pajak. Abdul Rani menuding pengajuan revisi Perda merupakan ‘pesanan’ pengusaha.

“Perlu dipertanyakan pertanyakan komitmen Pemko Medan soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan. Dasar pertimbangan apa sehingga Pemko Medan berpihak terhadap pengusaha hiburan”, ujar Abdul Rani, Minggu (1/6).

Sekreraris Fraksi PPP DPRD Medan itu menyarankan agar Pemko Medan harus benar benar melihat jenis usaha yang bagaimana patut dikurangi tarif pajaknya.

Jenis usaha hiburan, kata dia,  pasti pemiliknya orang berduit, begitu juga yang pergi ke tempat hiburan tentu orang berduit.

“Pemko Medan sebagai pengerak roda pemerintahan tidak boleh berpihak kepada pengusaha,dengan adanya pengurangan tarif pajak maka Pemko Medan sudah berpihak kepada para pengusaha,” bebernya.

Menurut Abdul Rani, Ranperda yang disampaikan Pemko Medan akan benar benar dikaji oleh pihaknya khususnya komisi C DPRD Medan yang membidanginya. Bukan tidak mungkin pengajuan perubahan tersebut akan ditolak.

“Rencana besok (hari ini, red) Pemko Medan akan menyampaikan nota pengantar dalam sidang paripurna namun dibatalkan sesuai surat yang disampaikan Pemko Medan,” katanya.

Sementara itu, Kadispenda Kota Medan M Husni membantah adanya pengurangan tarif pajak karena pesanan para pengusaha.

Ia mengaku pengurangan tarif pajak ini untuk memaksimalkan potensi PAD.

“Memang banyak pengusaha yang mengeluh besarnya pajak membuat pengunjung berkurang,” katanya.

Besaran pajak hiburan di Kota Medan, kata Husni, merupakan yang terbesar di Indonesia kaka dari itu perlu ada pengkajian dan penurunan tarif pajak.

Terlalu besar tarif pajak membuat sejumlah pengusaha melakukan manipulasi data omset yang berpengaruh terhadap besaran pajak yang disetor.

“Kalau semakin kecil pajak kita berharap pengusaha semakin baik usahanya sehingga pajak yang disetor juga maksimal,” kata mantan kabag umum Pemko Medan itu. (dik/azw)

  • Pajak Hiburan karaoke sebelumnya 30 persen, diajukan menjadi 20 persen.
  • Pajak  panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA sebelumnya dikenakan pajak 35 persen diajukan menjadi 20 persen.
  • Pajak pusat kebugaran (fitness centre) sebelumnya 35 persen menjadi 10 persen.
  • Pajak Golf ditiadakan lagi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/