26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Nyawa Melayang karena Perkataan Kasar

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Ada motif dendam juga ini. Karena ada hubungan asmara juga antara keduanya. Sementara itu dulu lah. Masih kita periksa ini,” kata Ruzi.

Namun, keterangan Kasat Reskrim Deliserdang sedikit berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan mengaku, tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. “Ohh nggak ada… Nggak ada. Untuk sementara ini dari pengakuan dan keterangan saksi tidak ada,” kata Tatan, Jumat (1/6).

Kepada polisi, Pdt Henderson mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena emosi melihat korban berkata tidak sopan kepadanya.

“Sakit hati. Karena menjawab percakapan itu ngomongnya kasar kepada pelaku,” ungkapnya, Jumat (1/6).

Akan tetapi, kata Tatan, pelaku membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Pengakuan tersangka, ia tidak ada memperkosa. Namun kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pdt Henderson disangkakan dengan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan. Pelaku sendiri saat ini ditahan di Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenai ancaman maksimal penjara 15 tahun,” pungkasnya.(btr/mag-1/ala)

 

 

 

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Ada motif dendam juga ini. Karena ada hubungan asmara juga antara keduanya. Sementara itu dulu lah. Masih kita periksa ini,” kata Ruzi.

Namun, keterangan Kasat Reskrim Deliserdang sedikit berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan mengaku, tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. “Ohh nggak ada… Nggak ada. Untuk sementara ini dari pengakuan dan keterangan saksi tidak ada,” kata Tatan, Jumat (1/6).

Kepada polisi, Pdt Henderson mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena emosi melihat korban berkata tidak sopan kepadanya.

“Sakit hati. Karena menjawab percakapan itu ngomongnya kasar kepada pelaku,” ungkapnya, Jumat (1/6).

Akan tetapi, kata Tatan, pelaku membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Pengakuan tersangka, ia tidak ada memperkosa. Namun kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pdt Henderson disangkakan dengan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan. Pelaku sendiri saat ini ditahan di Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenai ancaman maksimal penjara 15 tahun,” pungkasnya.(btr/mag-1/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/