31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pemilik Oukup yang Ditimpa Hercules Itu Pengusaha Emas

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Evakuasi bangkai pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (1/7).
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Evakuasi bangkai pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (1/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pesawat Hercules milik TNI AU jenis C-130 yang jatuh menimpa BS Oukup II sedikit menguak dugaan bisnis tak wajar disana. Saat dilakukan evakuasi jenazah, seorang perwira melihat seorang terapis BS Oukup tewas di atas seorang pria.

Informasi awal yang beredar di TKP, BS Oukup merupakan milik anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Bangkit Sitepu. Namun saat Bangkit Sitepu dikonfirmasi via telepon, ia terkejut. “Siapa yang bilang kalau Oukup BS itu milik saya? Apa karena ada kepanjangan BS jadi disangka punya Bangkit Sitepu. Jelasnya tempat usaha tersebut adalah milik orang lain dan bukan saya,” ujarnya, Rabu (1/7) siang.

Tak ingin namanya dikait-kaitkan dengan Oukup BS, Bangkit Sitepu akhirnya memberitahu siapa pemilik Oukup BS. “Jadi saya harus memberitahukan siapa nama pemilik Oukup BS tersebut kepada kalian. Namanya Bintara Sembiring, warga Tiga Binanga. Dia bekerja sebagai penjual emas,” tegasnya. “Sekaligus coba tolong kalian cari tahu juga, karena setahu saya tempat usaha tersebut pajaknya tidak lagi diurus,” ujar Bangkit Sitepu.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Hercules jenis C-130 milik TNI AU jatuh di Jalan Jamin Ginting KM.10,8 Padang Bulan, Medan. BS Oukup tak luput jadi korban pesawat naas itu, Selasa (30/6). Namun, saat TNI melakukan evakuasi jenazah, ditemukan seorang wanita yang tewas di atas pria. Posisinya pada saat itu seperti memijat.

Elvrida Charina Tobing, staf dari Hotel Golden Eleven sebelumnya mengatakan, pemilik BS Oukup juga pemilik hotel tempatnya bekerja.

Terpisah, Kabid Objek dan daya tarik wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Lilik menjelaskan sudah mencari tahu mengenai BS Oukup. Kepada bawahan Lilik yang rumahnya tak jauh dari TKP, Tarigan (penanggung jawab BS Oukup) mengaku saat kejadian tempat itu sedang tutup.

“Itulah secara logika tidak mungkin karyawannya hanya 6 orang saja kalau buka,” ujarnya saat dikontak, Rabu (1/7) malam.

Pun begitu, Lilik mengaku kerap kucing-kucingan dengan pelaku usaha hiburan. “Waktu kami monitoring nggak buka. Tapi setelah kami pergi bisa jadi buka, tapi kami nggak tahu. Penertiban ini kan nggak kayak makan cabe,” tukasnya.

Menurutnya, ada kesimpang siuran atas definisi oukup. Sebagian masyarakat Karo mendefinisikannya sebagai tempat pengobatan alternatif. Padahal sebagian oukup ada yang memiliki praktik pijat.

“Inilah yang buat rancu. Surat edaran walikota bilang nggak boleh berbuka itu spa, panti pijat, karaoke, diskotik, klub dan live music,” ujarnya.

Jika tempat itu (BS Oukup) buka saat Ramadan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan.

Pertama, pihaknya akan lakukan pemanggilan, membuat berita acara, dan pemanggilan. Ketiga, monitoring khusus. Keempat, jika tetap bukan maka dibekukan 14 hari. Kelima, jika masih buka juga akan dibekukan 3 bulan. Keenam, jika tetap buka juga akan dicabut izinnya. (win/ala)

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Evakuasi bangkai pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (1/7).
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Evakuasi bangkai pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (1/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pesawat Hercules milik TNI AU jenis C-130 yang jatuh menimpa BS Oukup II sedikit menguak dugaan bisnis tak wajar disana. Saat dilakukan evakuasi jenazah, seorang perwira melihat seorang terapis BS Oukup tewas di atas seorang pria.

Informasi awal yang beredar di TKP, BS Oukup merupakan milik anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Bangkit Sitepu. Namun saat Bangkit Sitepu dikonfirmasi via telepon, ia terkejut. “Siapa yang bilang kalau Oukup BS itu milik saya? Apa karena ada kepanjangan BS jadi disangka punya Bangkit Sitepu. Jelasnya tempat usaha tersebut adalah milik orang lain dan bukan saya,” ujarnya, Rabu (1/7) siang.

Tak ingin namanya dikait-kaitkan dengan Oukup BS, Bangkit Sitepu akhirnya memberitahu siapa pemilik Oukup BS. “Jadi saya harus memberitahukan siapa nama pemilik Oukup BS tersebut kepada kalian. Namanya Bintara Sembiring, warga Tiga Binanga. Dia bekerja sebagai penjual emas,” tegasnya. “Sekaligus coba tolong kalian cari tahu juga, karena setahu saya tempat usaha tersebut pajaknya tidak lagi diurus,” ujar Bangkit Sitepu.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Hercules jenis C-130 milik TNI AU jatuh di Jalan Jamin Ginting KM.10,8 Padang Bulan, Medan. BS Oukup tak luput jadi korban pesawat naas itu, Selasa (30/6). Namun, saat TNI melakukan evakuasi jenazah, ditemukan seorang wanita yang tewas di atas pria. Posisinya pada saat itu seperti memijat.

Elvrida Charina Tobing, staf dari Hotel Golden Eleven sebelumnya mengatakan, pemilik BS Oukup juga pemilik hotel tempatnya bekerja.

Terpisah, Kabid Objek dan daya tarik wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Lilik menjelaskan sudah mencari tahu mengenai BS Oukup. Kepada bawahan Lilik yang rumahnya tak jauh dari TKP, Tarigan (penanggung jawab BS Oukup) mengaku saat kejadian tempat itu sedang tutup.

“Itulah secara logika tidak mungkin karyawannya hanya 6 orang saja kalau buka,” ujarnya saat dikontak, Rabu (1/7) malam.

Pun begitu, Lilik mengaku kerap kucing-kucingan dengan pelaku usaha hiburan. “Waktu kami monitoring nggak buka. Tapi setelah kami pergi bisa jadi buka, tapi kami nggak tahu. Penertiban ini kan nggak kayak makan cabe,” tukasnya.

Menurutnya, ada kesimpang siuran atas definisi oukup. Sebagian masyarakat Karo mendefinisikannya sebagai tempat pengobatan alternatif. Padahal sebagian oukup ada yang memiliki praktik pijat.

“Inilah yang buat rancu. Surat edaran walikota bilang nggak boleh berbuka itu spa, panti pijat, karaoke, diskotik, klub dan live music,” ujarnya.

Jika tempat itu (BS Oukup) buka saat Ramadan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan.

Pertama, pihaknya akan lakukan pemanggilan, membuat berita acara, dan pemanggilan. Ketiga, monitoring khusus. Keempat, jika tetap bukan maka dibekukan 14 hari. Kelima, jika masih buka juga akan dibekukan 3 bulan. Keenam, jika tetap buka juga akan dicabut izinnya. (win/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/