MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang kasus pembunuhan terhadap Almithania (34) dengan terdakwa Henderi alias digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8) sore. Sidang ini berakhir ricuh di luar sidang. Soalnya, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa melampiaskan dengan caci maki dan memukulinya.
“Dasar pembunuh kau (Henderi,Red), mati aja kau. Tidak perlu disidangkan lagi dia. Matikan aja bejat itu dia,” teriak keluarga korban saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah membacakan surat dakwaan Henderi di Ruang Utama di PN Medan, kemarin sore.
Selama jalan persidangan, keluarga korban terus mencaci maki terdakwa. Setelah sidang ditutup Majelis Hakim diketuai oleh Ricard. Terdakwa terus menjadi sasaran keluarga korban. Dari Pantauan Sumut Pos, tampak petugas keamanan PN Medan kewalahan untuk mengevakuasi terdakwa dari ruang sidang ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.
Sempat terjadi adu mulut antara keluarga korban dengan petugas sekuriti.”Matikan saja dia, sini biar aku matikan dia. Kalian (Sekuriti) jangan menghalangi,” teriak seorang pria berbadan tegap itu. Dengan sigap 5 petugas sekuriti langsung membawa terdakwa ke ruang tahanan di PN Medan.
Tak sampai disitu, keluarga korban tetap mengejar terdakwa. Walaupun, Henderi sudah dimasukan kembali ke sel tunggu di PN Medan.”Tolong pak hakim dan bu jaksa hukum dia setimpal dengan perbuatannya,” sebut seorang wanita berjilbab sembari menangis.
Dalam dakwaan JPU Aisyah menyebutkan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Durung No.175 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Medan telah melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya, bernama Almithania di Hotel Helvicona Kamar Nomor 09 di Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayangan Kecamatan Medan Tuntungan, kota Medan, Jumat, 9 April 2017, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Bahwa sebelumnya terdakwa dan korban sudah berteman selama 4 tahun lamanya melalui media sosial. Kemudian pada hari Selasa, 04 April 2017, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan korban di Tomang Elok,” ujarnya.
Korban meminta kepada Henderi (terdakwa) sejumlah uang untuk membayar angsuran kredit sepeda motor korban. Sebab sebelumnya sudah dijanjikan terdakwa untuk memberikan uang tersebut. Namun terdakwa tidak memenuhi janji tersebut.
Terdakwa mengajak korban ke hotel tersebut. Di dalam kamar itu, kembali mereka kembali bertengkar dan terjadi pemukulan. Terdakwa mencekik dengan ikat pinggang ke leher korban. Kemudian terdakwa menarik kaki korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan selanjutnya terdakwapun kembali membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali.
Setelah itu, terdakwa menyeret korban ke kamar mandi. Terdakwa lalu memasukkan korban ke ember yang ada di kamar mandi dengan posisi kepala korban di bawah, dan kaki korban terlipat. Setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi, dan memakai celana dan baju dan meningglkan korban yang sudah tidak bernyawa.
Sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa meninggalkan korban. Namun selang beberapa jam pembunuhan itu, terdakwa diamankan Polsek Deli Tua tak jauh rumahnya. (gus/ila)
Teks foto :
SIDANG : Henderi terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang di PN Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)