25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Hari Ini, Sidang Prapid Pembunuhan Kuna Digelar

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Siwaji Raja digiring saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (23/1/2017). Raja adalah terduga otak pelaku pembunuhan pengusaha toko Kuna Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hari ini (22/2), PN Medan menggelar sidang perdana pra peradilan (Prapid) pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna (43). Prapid diajukan Siwaji Raja, salah satu tersangka terhadap Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kabarnya Raja tidak terima karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengajuan Prapid melalui kuasa hukum Raja tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik. Dia juga mengatakan sidang akan digelar hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya benar, tersangka bernama Raja mengajukan pra peradilan. Yang akan digelar besok (hari ini),” ucap Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos, Selasa (21/2) siang.

Diakuinya juga, bahwa hakim tunggal siding Prapid itu dirinya sendiri. “Saya sendiri majelis hakim tunggal dalam sidang pra peradilan ini,” ungkap hakim, yang membidangi pidana umum (Pidum) PN Medan itu.

Dalam sidang tersebut, Erintuah Damanik tidak ada pengamanan khusus. Dipastikan sidang akan berjalan secara aman dan kondusif.

“Ini masih sidang pra peradilan. Tidak ada (pengamanan khusus) lah sidang besok (hari ini,red),” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.”Belum ada sampai saat ini,” tutur Taufik kepada Sumut Pos, kemarin (21/2) siang.

Dia menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian, Kejari Medan tengah mempersiapkan pra rekontruksi yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

“Kita akan fokus dengan pra rekonstruksi dalam waktu dekat ini. Kita tunggu lah semua berkasnya diserahkan kepada kita,” katanya.

SPDP yang telah diterima antara lain milik Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34), Siwaji Raja alias Raja (45) dan M Muslim (31). Dalam kasus ini, Raja disebut-sebut sebagai otak pelaku.

Untuk kasus ini, Kejari Medan sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dikomandoi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Erman Rudiansyah dan Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Firdaus.

“Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ada. JPU dilakukan secara tim untuk keseluruhannya,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Kuna tewas setelah ditembak di bagian dada kiri dengan senjata api milik tersangka. Korban tewas tidak jauh dari toko miliknya di Jalan Ahmad Yani, Medan, Rabu (18/1) lalu. Penembakan itu, juga disaksikan oleh istri korban.

Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit umum (RSU) Putri Hijau. Kemudian, dirujuk ke RSU Bhayangkara Medan, guna dilakukan autopsi jasad korban.(gus/ala)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Siwaji Raja digiring saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (23/1/2017). Raja adalah terduga otak pelaku pembunuhan pengusaha toko Kuna Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hari ini (22/2), PN Medan menggelar sidang perdana pra peradilan (Prapid) pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna (43). Prapid diajukan Siwaji Raja, salah satu tersangka terhadap Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kabarnya Raja tidak terima karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengajuan Prapid melalui kuasa hukum Raja tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik. Dia juga mengatakan sidang akan digelar hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya benar, tersangka bernama Raja mengajukan pra peradilan. Yang akan digelar besok (hari ini),” ucap Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos, Selasa (21/2) siang.

Diakuinya juga, bahwa hakim tunggal siding Prapid itu dirinya sendiri. “Saya sendiri majelis hakim tunggal dalam sidang pra peradilan ini,” ungkap hakim, yang membidangi pidana umum (Pidum) PN Medan itu.

Dalam sidang tersebut, Erintuah Damanik tidak ada pengamanan khusus. Dipastikan sidang akan berjalan secara aman dan kondusif.

“Ini masih sidang pra peradilan. Tidak ada (pengamanan khusus) lah sidang besok (hari ini,red),” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.”Belum ada sampai saat ini,” tutur Taufik kepada Sumut Pos, kemarin (21/2) siang.

Dia menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian, Kejari Medan tengah mempersiapkan pra rekontruksi yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

“Kita akan fokus dengan pra rekonstruksi dalam waktu dekat ini. Kita tunggu lah semua berkasnya diserahkan kepada kita,” katanya.

SPDP yang telah diterima antara lain milik Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34), Siwaji Raja alias Raja (45) dan M Muslim (31). Dalam kasus ini, Raja disebut-sebut sebagai otak pelaku.

Untuk kasus ini, Kejari Medan sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dikomandoi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Erman Rudiansyah dan Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Firdaus.

“Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ada. JPU dilakukan secara tim untuk keseluruhannya,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Kuna tewas setelah ditembak di bagian dada kiri dengan senjata api milik tersangka. Korban tewas tidak jauh dari toko miliknya di Jalan Ahmad Yani, Medan, Rabu (18/1) lalu. Penembakan itu, juga disaksikan oleh istri korban.

Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit umum (RSU) Putri Hijau. Kemudian, dirujuk ke RSU Bhayangkara Medan, guna dilakukan autopsi jasad korban.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/