25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemko Medan Segera Kurangi Penyekatan Arus Lalu-Lintas, Fokus Awasi Tempat Usaha

MEDAN, SUMUTPO.CO – Setelah melakukan penyekatan arus lalu lintas baik di sejumlah lokasi perbatasan Kota Medan maupun di sejumlah titik di dalam kota sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12 Juli 2021 yang lalu, akhirnya Pemerintah Kota Medan berencana untuk mengurangi titik-titik penyekatan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM. Dan, Pemko akan fokus mengawasi tempat-tempat usaha dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).

RAPAT: Gubsu, Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV untuk luar Pulau Jawa – Bali yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Mendagri Tito Karnavian secara virtual, Sabtu (31/7).prans/sumu tpos.

Rencana itu ditegaskan langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Sabtu (31/7) Dikatakan Bobby, penyekatan akan digantikan dengan diturunkannya para petugas secara langsung ke lapangan untuk melihat kondisi penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di tempat-tempat pusat aktivitas masyarakat.

“Kedepannya , setelah berkonsultasi dengan Forkopimda, kami berencana akan mengurangi jumlah titik penyekatan dan akan digantikan dengan mendatangi langsung tempat pelaku usaha maupun tempat aktivitas masyarakat,” tegas Bobby.

Selama masa PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level IV ini, kata Bobby, Pemko Medan telah melakukan penyekatan pada 40 titik di Kota Medan. “Namun sejak diberlakukannya PPKM Level 4 , ada beberapa kebijakan yang memperbolehkan pelaku UMKM menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit,” ujarnya.

Dengan demikian, fokus penyekatan akan dikurangi dan digantikan dengan pengawasan ke tempat-tempat usaha yang dimaksud, maupun tempat aktivitas masyarakat lainya yang dinilai berpotensi dalam menyebarkan virus.

Nantinya, kata Bobby, para petugas gabungan yang akan turun langsung ke lapangan akan melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan hukuman berupa Swab Antigen. “Jadi kegiatan turun langsung ini, jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka kami akan memberikan hukuman, yakni Swab Antigen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya dengan Satlantas Polrestabes Kota Medan untuk menentukan berapa banyak dan lokasi-lokasi penyekatan mana saja di Kota Medan yang akan dikurangi.

“Besok (hari ini) kita akan koordinasi dengan Satlantas dan pihak terkait lainnya untuk memastikan berapa banyak lokasi penyekatan yang akan dikurangi dan dimana saja lokasinya, sebab penyekatan itu semua unsur ada disitu kan, bukan hanya Dishub saja,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Minggu (1/8).

Dikatakan Iswar, pihaknya bersama pihak terkait juga akan mempelajari terlebih dahulu isi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang baru. Mengingat, SE Wali Kota Medan No.4432/6512 Tentang PPKM Level IV Covid-19 Kota Medan berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021.

“Sebenarnya koordinasinya tidak menunggu SE yang baru, besok (hari ini) kita akan tetap berkoordinasi langsung, bagaimana langkah-langkah kita menyambut dan melihat apa perkembangan setelah tanggal 2 (Agustus),” katanya.

Terkait adanya penyekatan yang dilakukan pada 40 titik di Kota Medan yang terdiri dari penyekatan di kawasan perbatasan Kota Medan, dan penyekatan arus lalu lintas di dalam kota, Iswar menegaskan jika yang dikurangi jumlah penyekatannya adalah penyekatan arus lalu lintas dalam kota.

Sedangkan untuk penyekatan di sejumlah perbatasan Kota Medan, masih tetap dilakukan ke depannya. Pasalnya, Pemko Medan tetap ingin memastikan jika setiap orang yang masuk ke Kota Medan dalam kondisi sehat.

“Penyekatan yang kita kurangi yang di dalam kota. Sebenarnya seperti yang disampaikan Pak Wali, hal itu dilakukan supaya personel kita di lapangan akan lebih banyak ditugaskan untuk hal lain, yaitu mengawasi penerapan prokes di kegiatan-kegiatan usaha. Karena kalau tidak kita kurangi, jumlah personel kita untuk mengawasi ke tempat usaha sudah minim. Fokusnya ke pengawasan tempat usaha, karena sudah diperbolehkan makan ditempat selama 20 menit,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPO.CO – Setelah melakukan penyekatan arus lalu lintas baik di sejumlah lokasi perbatasan Kota Medan maupun di sejumlah titik di dalam kota sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12 Juli 2021 yang lalu, akhirnya Pemerintah Kota Medan berencana untuk mengurangi titik-titik penyekatan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM. Dan, Pemko akan fokus mengawasi tempat-tempat usaha dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).

RAPAT: Gubsu, Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV untuk luar Pulau Jawa – Bali yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Mendagri Tito Karnavian secara virtual, Sabtu (31/7).prans/sumu tpos.

Rencana itu ditegaskan langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Sabtu (31/7) Dikatakan Bobby, penyekatan akan digantikan dengan diturunkannya para petugas secara langsung ke lapangan untuk melihat kondisi penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di tempat-tempat pusat aktivitas masyarakat.

“Kedepannya , setelah berkonsultasi dengan Forkopimda, kami berencana akan mengurangi jumlah titik penyekatan dan akan digantikan dengan mendatangi langsung tempat pelaku usaha maupun tempat aktivitas masyarakat,” tegas Bobby.

Selama masa PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level IV ini, kata Bobby, Pemko Medan telah melakukan penyekatan pada 40 titik di Kota Medan. “Namun sejak diberlakukannya PPKM Level 4 , ada beberapa kebijakan yang memperbolehkan pelaku UMKM menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit,” ujarnya.

Dengan demikian, fokus penyekatan akan dikurangi dan digantikan dengan pengawasan ke tempat-tempat usaha yang dimaksud, maupun tempat aktivitas masyarakat lainya yang dinilai berpotensi dalam menyebarkan virus.

Nantinya, kata Bobby, para petugas gabungan yang akan turun langsung ke lapangan akan melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan hukuman berupa Swab Antigen. “Jadi kegiatan turun langsung ini, jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka kami akan memberikan hukuman, yakni Swab Antigen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya dengan Satlantas Polrestabes Kota Medan untuk menentukan berapa banyak dan lokasi-lokasi penyekatan mana saja di Kota Medan yang akan dikurangi.

“Besok (hari ini) kita akan koordinasi dengan Satlantas dan pihak terkait lainnya untuk memastikan berapa banyak lokasi penyekatan yang akan dikurangi dan dimana saja lokasinya, sebab penyekatan itu semua unsur ada disitu kan, bukan hanya Dishub saja,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Minggu (1/8).

Dikatakan Iswar, pihaknya bersama pihak terkait juga akan mempelajari terlebih dahulu isi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang baru. Mengingat, SE Wali Kota Medan No.4432/6512 Tentang PPKM Level IV Covid-19 Kota Medan berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021.

“Sebenarnya koordinasinya tidak menunggu SE yang baru, besok (hari ini) kita akan tetap berkoordinasi langsung, bagaimana langkah-langkah kita menyambut dan melihat apa perkembangan setelah tanggal 2 (Agustus),” katanya.

Terkait adanya penyekatan yang dilakukan pada 40 titik di Kota Medan yang terdiri dari penyekatan di kawasan perbatasan Kota Medan, dan penyekatan arus lalu lintas di dalam kota, Iswar menegaskan jika yang dikurangi jumlah penyekatannya adalah penyekatan arus lalu lintas dalam kota.

Sedangkan untuk penyekatan di sejumlah perbatasan Kota Medan, masih tetap dilakukan ke depannya. Pasalnya, Pemko Medan tetap ingin memastikan jika setiap orang yang masuk ke Kota Medan dalam kondisi sehat.

“Penyekatan yang kita kurangi yang di dalam kota. Sebenarnya seperti yang disampaikan Pak Wali, hal itu dilakukan supaya personel kita di lapangan akan lebih banyak ditugaskan untuk hal lain, yaitu mengawasi penerapan prokes di kegiatan-kegiatan usaha. Karena kalau tidak kita kurangi, jumlah personel kita untuk mengawasi ke tempat usaha sudah minim. Fokusnya ke pengawasan tempat usaha, karena sudah diperbolehkan makan ditempat selama 20 menit,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/