31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Usulan Wakil Gubernur Terkait Pengelolaan Limbah B3, Izin Perusahaan Bakal Dipermudah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

SUMUT/SUMUT POS RAPAT: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden secara daring di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Rabu (28/7).DISKOMINFO.

Hal ini disampaikan Ijeck, sapaan karib Musa Rajekshah, saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden tentang Pengelolaan Limbah Medis B3, yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut Jalan Teuku Daud Medan, Rabu (28/7) malam.

Dalam kesempatan itu, Ijeck menjelaskan, sejak 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis.

“Memang, dari 2016 hingga 2021, limbah B3 Sumut melonjak pada 2020, untuk limbah medis,” ungkap Ijeck.

Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan, bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena secara prinsipnya, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.

“Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada (perusahaan) yang nakal. hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat yang masih menggunakan air tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ijeck menuturkan, Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten kota, baik milik Pemkab, Pemko, Pemprov, dan Pemerintah Pusat. Selain itu, juga terdapat sebanyak 609 Puskesmas.

“Namun sejauh ini, baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran incinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” bebernya.

Selain itu, dia juga menyebutkan, ada beberapa pengangkut dan pengumpul limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. Karena itu, Ijeck merasa senang jika Pemerintah Pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku, akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.

Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat Celsius melalui incinerator. Selama ini, Budi juga mengakui, persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau. Penggunaan incinerator, lanjutnya, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi.

“Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa,” harap Budi.

Adapun peserta rapat di antaranya Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Mewakili Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Wali Kota Medan, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta hadir mendampingi Wakil Gubernur Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tengku Amri Fadli. (prn/saz)

Teks Foto

DISKOMINFO SUMUT/SUMUT POS

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden tentang Pengelolaan Limbah Medis B3, yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, secara daring di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut Jalan Teuku Daud Medan, Rabu (28/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

SUMUT/SUMUT POS RAPAT: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden secara daring di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut, Rabu (28/7).DISKOMINFO.

Hal ini disampaikan Ijeck, sapaan karib Musa Rajekshah, saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden tentang Pengelolaan Limbah Medis B3, yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut Jalan Teuku Daud Medan, Rabu (28/7) malam.

Dalam kesempatan itu, Ijeck menjelaskan, sejak 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis.

“Memang, dari 2016 hingga 2021, limbah B3 Sumut melonjak pada 2020, untuk limbah medis,” ungkap Ijeck.

Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan, bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena secara prinsipnya, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.

“Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada (perusahaan) yang nakal. hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat yang masih menggunakan air tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ijeck menuturkan, Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten kota, baik milik Pemkab, Pemko, Pemprov, dan Pemerintah Pusat. Selain itu, juga terdapat sebanyak 609 Puskesmas.

“Namun sejauh ini, baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran incinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” bebernya.

Selain itu, dia juga menyebutkan, ada beberapa pengangkut dan pengumpul limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. Karena itu, Ijeck merasa senang jika Pemerintah Pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku, akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.

Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat Celsius melalui incinerator. Selama ini, Budi juga mengakui, persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau. Penggunaan incinerator, lanjutnya, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi.

“Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa,” harap Budi.

Adapun peserta rapat di antaranya Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Mewakili Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Wali Kota Medan, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta hadir mendampingi Wakil Gubernur Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tengku Amri Fadli. (prn/saz)

Teks Foto

DISKOMINFO SUMUT/SUMUT POS

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden tentang Pengelolaan Limbah Medis B3, yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, secara daring di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut Jalan Teuku Daud Medan, Rabu (28/7).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/