27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Senin Uji Coba Rekayasa Lalulintas di Medan, Ini Rutenya

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah sepeda motor menerobos lampu merah di Simpang Masjid Raya Jalan SM Raja. Mulai Senin, Pemko Medan melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah sepeda motor menerobos lampu merah di Simpang Masjid Raya Jalan SM Raja. Mulai Senin, Pemko Medan melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Senin (5/9), Pemerintah Kota Medan akan melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas di sejumlah ruas jalan yang kerap terjadi kemacatan pada saat jam sibuk atau jam tertentu. Uji coba dilakukan mengingat pertumbuhan volume lalu-lintas tidak sebanding dengan kapasitas di ruas jalan tersebut.

Keputusan itu terungkap pada rapat terpadu pembahasan perubahan arus di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Jumat (2/9) di balai Kota Medan, dipimpin Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution.

Adapun ruas jalan yang akan diuji coba antara lain Jalan M Yamin antara Jalan Gudang dengan Jalan Putri Hijau, kemudian jalan Guru Patimpus antara Depan Hotel JW Marriot hingga simpang Jalan Gudang. Selanjutnya Jalan Perdana mulai dari Jalan Mesjid sampai Jalan A Yani, kemudian jalan Mahkamah mulai Masjid Raya sampai Jalan Pandu pintu perlintasan rel Kereta Api.

Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution mengatakan, uji coba rekayasa lalulintas dilakukan untuk memperlancar arus lalu-lintas pada jam-jam sibuk atau jam tertentu.

“Uji coba rekayasa lalu-lintas digelar selama dua minggu, mulai Senin (5/9). Selain uji coba rekaya lalu-lintas, Pemko juga melakukan perbaikan variable-variabel samping maupun desain geometriknya, serta perbaikan traffic light,” katanya.

Dishub diminta menindak tegas kendaraan yang parkir berlapis dan yang parkir sembarangan.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Drs Redward Parapat SH, mengatakan, ada dua skenario yang akan dilakukan, yakni penutupan arus pada jam tertentu, kemudian mencoba menutup total dan akan mengembalikan kepada arus semula.

Untuk Jalan Perdana mulai dari Jalan Mesjid sampai Jalan A Yani, untuk sementara mulai dari Lonsum ke Jalan Hindu ditutup. Kemudian Jalan Mahkamah mulai dari Masjid Raya yang sering terjadi cros di Jalan Pandu perlintasan rel Kreta Api. Jadi mulai dari Masjid Raya menuju Jalan Pandu dilarang melintas.

“Selain itu akan dilakukan penertiban di Jalan Pandu, dengan melakukan penggembosan ban dan mengunci kendaraan yang melanggar larangan parkir, sesuai Perda nomor 9/2016 tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan di Kota Medan” kata Rendward. (rel/mea)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah sepeda motor menerobos lampu merah di Simpang Masjid Raya Jalan SM Raja. Mulai Senin, Pemko Medan melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah sepeda motor menerobos lampu merah di Simpang Masjid Raya Jalan SM Raja. Mulai Senin, Pemko Medan melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Senin (5/9), Pemerintah Kota Medan akan melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas di sejumlah ruas jalan yang kerap terjadi kemacatan pada saat jam sibuk atau jam tertentu. Uji coba dilakukan mengingat pertumbuhan volume lalu-lintas tidak sebanding dengan kapasitas di ruas jalan tersebut.

Keputusan itu terungkap pada rapat terpadu pembahasan perubahan arus di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Jumat (2/9) di balai Kota Medan, dipimpin Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution.

Adapun ruas jalan yang akan diuji coba antara lain Jalan M Yamin antara Jalan Gudang dengan Jalan Putri Hijau, kemudian jalan Guru Patimpus antara Depan Hotel JW Marriot hingga simpang Jalan Gudang. Selanjutnya Jalan Perdana mulai dari Jalan Mesjid sampai Jalan A Yani, kemudian jalan Mahkamah mulai Masjid Raya sampai Jalan Pandu pintu perlintasan rel Kereta Api.

Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution mengatakan, uji coba rekayasa lalulintas dilakukan untuk memperlancar arus lalu-lintas pada jam-jam sibuk atau jam tertentu.

“Uji coba rekayasa lalu-lintas digelar selama dua minggu, mulai Senin (5/9). Selain uji coba rekaya lalu-lintas, Pemko juga melakukan perbaikan variable-variabel samping maupun desain geometriknya, serta perbaikan traffic light,” katanya.

Dishub diminta menindak tegas kendaraan yang parkir berlapis dan yang parkir sembarangan.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Drs Redward Parapat SH, mengatakan, ada dua skenario yang akan dilakukan, yakni penutupan arus pada jam tertentu, kemudian mencoba menutup total dan akan mengembalikan kepada arus semula.

Untuk Jalan Perdana mulai dari Jalan Mesjid sampai Jalan A Yani, untuk sementara mulai dari Lonsum ke Jalan Hindu ditutup. Kemudian Jalan Mahkamah mulai dari Masjid Raya yang sering terjadi cros di Jalan Pandu perlintasan rel Kreta Api. Jadi mulai dari Masjid Raya menuju Jalan Pandu dilarang melintas.

“Selain itu akan dilakukan penertiban di Jalan Pandu, dengan melakukan penggembosan ban dan mengunci kendaraan yang melanggar larangan parkir, sesuai Perda nomor 9/2016 tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan di Kota Medan” kata Rendward. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/