Sementara, Ketua Bantuan Hukum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing bilang, sejatinya Ivan Armadi Hasugian (18) harus diproses dengan UU Perlindungan Anak. Menurut dia, Ivan tersangka di Polresta Medan dan Densus 88 Anti Teror. Begitu juga, Ivan harus ditahan dalam Lapas Anak untuk sementara. Nyatanya, Ivan masih ditahan di Polresta Medan.
”Kalau di kantor polisi enggak nyaman. Untuk ke depan juga, ada kasus anak seperti ini, harus diserahkan kepada orangtua. Baru semalam kami dapat kuasa, jadi kami masih menggali informasi. Kami akan menanyakan juga pasal-pasal yang disangkakan oleh polis. Ada pasal 335, 351, 340 dan 338 serta UU teroris yang disangkakan,” kata dia.
Menurut dia, polisi tak pantas melakukan sangkaan terhadap pasal-pasal tersebut. Kata Rizal, sejatinya Ivan disangkakan pasal tidak menyenangkan. ”Kita orang hukum, enggak ada korban yang meninggal. Kok bisa buat pasal pembunuhan? Kita akan mempertanyakan juga dengan kirim surat ke Densus. Ini masih mau digali dulu fakta-faktanya,” kata dia.
Dia meminta, agar polisi dapat mengungkap siapa sosok yang saat ini masih misterius dan menyuruh Ivan melakukan teror bom. ”Kita sarankan supaya dilibatkan pihak Lapas Anak dan Psikolog dalam melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (ted/adz)
Sementara, Ketua Bantuan Hukum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing bilang, sejatinya Ivan Armadi Hasugian (18) harus diproses dengan UU Perlindungan Anak. Menurut dia, Ivan tersangka di Polresta Medan dan Densus 88 Anti Teror. Begitu juga, Ivan harus ditahan dalam Lapas Anak untuk sementara. Nyatanya, Ivan masih ditahan di Polresta Medan.
”Kalau di kantor polisi enggak nyaman. Untuk ke depan juga, ada kasus anak seperti ini, harus diserahkan kepada orangtua. Baru semalam kami dapat kuasa, jadi kami masih menggali informasi. Kami akan menanyakan juga pasal-pasal yang disangkakan oleh polis. Ada pasal 335, 351, 340 dan 338 serta UU teroris yang disangkakan,” kata dia.
Menurut dia, polisi tak pantas melakukan sangkaan terhadap pasal-pasal tersebut. Kata Rizal, sejatinya Ivan disangkakan pasal tidak menyenangkan. ”Kita orang hukum, enggak ada korban yang meninggal. Kok bisa buat pasal pembunuhan? Kita akan mempertanyakan juga dengan kirim surat ke Densus. Ini masih mau digali dulu fakta-faktanya,” kata dia.
Dia meminta, agar polisi dapat mengungkap siapa sosok yang saat ini masih misterius dan menyuruh Ivan melakukan teror bom. ”Kita sarankan supaya dilibatkan pihak Lapas Anak dan Psikolog dalam melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (ted/adz)