22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Polisi Sibuk Cari Harta Haram Ango

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih mengusut harta ‘haram’ A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) yang jadi tersangka kasus penipuan. Jika ditemukan, polisi berjanji akan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, tim yang telah dibentuknya untuk menelusuri adanya harta tindak kejahatan yang dilakukan Ango masih terus bekerja keras. “Kita sudah mencari beberapa informasi mengenai adanya harta hasil tindak kejahatan yang dilakukan Ango, dan saat ini tim masih menelusurinya, dan belum ada yanf terbaru,” katanya.

Ke mana saja tim mencari harta tersebut? Perwira berpangkat dua melati itu mengatakan bahwa selain di Sumatera Utara pihaknya juga sudah melacak ke Jakarta. “Kita sudah mencari di tempat-tempat yang dicurigai ada hartanya Ango yaitu dari Medan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, dan Jakarta sudah kita telusuri, namun sampai saat ini masih belum ada perkembangan. Dan, pabrik plastik yang berada di Tangerang juga masih dalam penyelidikan,”bebernya.

Selain menelusuri adanya harta dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan wanita berdarah Tionghoa tersebut, sampai saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui sepak terjang ‘ratu makelar kasus’ yang selama ini dikenal sudah merugikan korban-korbannya hingga berjumlah miliaran itu.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat harta dari hasil tindak kejahatannya dapat kita temukan, dan saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami kasusnya, nanti kalau sudah kita temukan hartanya pasti saya kabari lagi,”tandasnya.

Sebelumnya untuk terus mendalami kasus ini, polisi telah memanggil dan memeriksa tiga Juru Sita PN Medan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Mereka dipanggil terkait keterangan Ango yang mengatakan bahwa mereka menerima gratifikasi mobil. Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Saprudin membenarkan bahwa pemanggilan ketiga Juru Sita untuk di BAP untuk mengetahui seperti apa keterlibatan mereka dalam kasus Ango dan selain itu penyidik juga ingin mengetahui apakah mereka ada menerima mobil atau tidak?.

“Ketiganya sudah datang di hari yang berbeda, dan, mereka sudah memberikan keterangan. Untuk saat ini, status mereka masih sebagai saksi. Dan, masih kita lakukan lagi pendalaman,”terangnya beberapa waktu lalu. Mengenai hasil keterangan dari R dan SB, Yusuf enggan mengatakannya karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan. ” Tidak bisa kita bongkar dulu, masih di dalami. Yang penting mereka sudah memberikan keterangan untuk melengkapi BAP selanjutnya kita akan memeriksa Ango,”ujarnya. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih mengusut harta ‘haram’ A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) yang jadi tersangka kasus penipuan. Jika ditemukan, polisi berjanji akan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, tim yang telah dibentuknya untuk menelusuri adanya harta tindak kejahatan yang dilakukan Ango masih terus bekerja keras. “Kita sudah mencari beberapa informasi mengenai adanya harta hasil tindak kejahatan yang dilakukan Ango, dan saat ini tim masih menelusurinya, dan belum ada yanf terbaru,” katanya.

Ke mana saja tim mencari harta tersebut? Perwira berpangkat dua melati itu mengatakan bahwa selain di Sumatera Utara pihaknya juga sudah melacak ke Jakarta. “Kita sudah mencari di tempat-tempat yang dicurigai ada hartanya Ango yaitu dari Medan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, dan Jakarta sudah kita telusuri, namun sampai saat ini masih belum ada perkembangan. Dan, pabrik plastik yang berada di Tangerang juga masih dalam penyelidikan,”bebernya.

Selain menelusuri adanya harta dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan wanita berdarah Tionghoa tersebut, sampai saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui sepak terjang ‘ratu makelar kasus’ yang selama ini dikenal sudah merugikan korban-korbannya hingga berjumlah miliaran itu.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat harta dari hasil tindak kejahatannya dapat kita temukan, dan saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami kasusnya, nanti kalau sudah kita temukan hartanya pasti saya kabari lagi,”tandasnya.

Sebelumnya untuk terus mendalami kasus ini, polisi telah memanggil dan memeriksa tiga Juru Sita PN Medan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Mereka dipanggil terkait keterangan Ango yang mengatakan bahwa mereka menerima gratifikasi mobil. Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Saprudin membenarkan bahwa pemanggilan ketiga Juru Sita untuk di BAP untuk mengetahui seperti apa keterlibatan mereka dalam kasus Ango dan selain itu penyidik juga ingin mengetahui apakah mereka ada menerima mobil atau tidak?.

“Ketiganya sudah datang di hari yang berbeda, dan, mereka sudah memberikan keterangan. Untuk saat ini, status mereka masih sebagai saksi. Dan, masih kita lakukan lagi pendalaman,”terangnya beberapa waktu lalu. Mengenai hasil keterangan dari R dan SB, Yusuf enggan mengatakannya karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan. ” Tidak bisa kita bongkar dulu, masih di dalami. Yang penting mereka sudah memberikan keterangan untuk melengkapi BAP selanjutnya kita akan memeriksa Ango,”ujarnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/