30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kawanan Maling Ini Hanya Butuh 5 Menit Curi Mobil

Foto: Amri/PM Polsek Percut memaparkan kawanan pencuri spesialis mobil (seragam kuning pakai sebo) yang sudah jadi belasan tahun beraksi.
Foto: Amri/PM
Polsek Percut memaparkan kawanan pencuri spesialis mobil (seragam kuning pakai sebo) yang sudah jadi puluhan kali beraksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak butuh waktu lama bagi Edi Supriyono untuk mencuri mobil. Bermodal obeng dan kunci, 5 menit saja cukup. Setahun terakhir, 12 mobil sudah berhasil diembatnya.

Warga Dusun V Bandar Khalifah itu, adalah salah satu dari 9 spesialis pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap tim Reskrim Polsek Percut Seituan sepekan belakangan ini. Lima mobil dan 4 kereta serta kunci, tang dan martil, ikut disita sebagai barang bukti.

Para tersangka yang ditangkap adalah Diki Yuda Pradana (33) warga Jl. Paya Pasir. Dia ditangkap karena mencuri 2 mobil yakni Suzuki Katana BK 1469 FN dan Daihatsu L 300 BK 8697 ZE. Dia dilaporkan Kien Lie (44) warga Jl. Rajawali Blok H Komplek Cemara Asri. Lalu ketangkap ketika kehabisan bensin saat membawa kabur L300 curiannya di kawasan Bandar Setia pada Selasa (3/2).

Kemudian, Muliadi alias Adeng alias Bejo (41) warga Jl. Merak Pandu Hilir Medan Timur. Tersangka diamankan polisi setelah mencuri mobil jenis Mitsubishi Colt T.120 SS BK 9545 LJ. Juga sejumlah perlatan bengkel milik Hasan Juliadi(42) warga Jl. Alumunium Raya Medan yang merugi hingga Rp 100 juta.

Dia ditangkap di Jl. Garu 2 pada Kamis (5/2) lalu bersama 4 orang lainya. Namun empat temannya tak terbukti terlibat. Sementara, Edi Syahputera (30) warga Jl. Pengabdian Dusun I Bandar Setia dan rekannya, Edi Supriono (19) warga Dusun V Bandar Khalifah, diamankan pada Sabtu (7/2), setelah 12 kali berhasil mencuri mobil di beberapa kawasan di Kota Medan. Sudah ada 5 laporan atas nama mereka.

Menurut pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian mobil hingga belasan kali itu sudah dilakoni sejak beberapa tahun lalu. Mobil curian diserahkan kepada Manto (DPO) untuk dijual ke luar daerah. Kedua tersangka mengku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta untuk satu unit mobil yang berhasil dicuri. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui latar belakang penampung mobil curian yang mereka dapatkan saat beraksi.

“Udah beberapa tahun pak, kami dikasih 1 juta satu mobil kalau berhasil. Mobilnya nanti kami kasihkan sama bang Manto, dia yang jual sama yang nampung. Kami nggak tau soal yang lain-lain pak karena cuma cari mobil aja tugas kami,” ujar Edi Syahputera.

Edy Supriono sempat mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun saat dipaparkan Polsek Percut Seituan, Edy mengaku sudah mencuri mobil sebanyak 12 kali dalam setahun terakhir. “Iya bang kami udah 12 kali mencuri. Buat modal nikah juga uangnya,” ujar Edy.

Pelaku pencurian mobil yang baru menikah ini tergolong profesional. Hanya bermodalkan obeng dan kunci T, bisa mencuri mobil dalam waktu 5 menit. Biasanya, dia dan temannya mengincar calon korbannya dengan mengikuti kemana korban nongkrong. Begitu lengah, dia beraksi. “Sebenarnya ingin berhenti mencuri mobil setelah menikah,” ujarnya, namun malah ketagihan dan akhirnya ketangkap.

Sedangkan 5 tersangka lain berhasil dibekuk Senin (2/2) karena terlibat aksi pencurian sepedamotor. Yakni Janviktor Tambun (27) warga Jl. H. Ahmad Bilan Tebing Tinggi, Wanda Rizaldi Marpaung (32) warga Jl. Bajak V Medan Amplas, M. Amram Efendi (27) warga Jl. Suluh Siderejo Hilir, Fharda Basna (19) warga Mandala dan Feri (30) warga Tanah Garapan Lau Dendang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung didampingi Kanit Reskrim, AKP Bambang G Hutabarat menyebutkan bahwa kesembilan tersangka diciduk dari lokasi berbeda. “Sembilan tersangka kita amankan setelah melakukan penyelidikan atas laporan para korban. Dua diantaranya merupakan target operasi kita karena diketahui sudah belasan kali beraksi mencuri mobil. Barang bukti yang kita amankan berupa 5 unit mobil hasil curian, 4 unit sepedamotor dan beberapa perlengkapan yang digunakan tersangka saat beraksi seperti kunci T, tang, linggis, kunci inggris dan sejenisnya,” jelas Kompol Ronald.

Selain itu, sambungnya, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan jaringan penadah mobil hasil curian yang sudah diketahui lokasinya. Diduga kuat sudah puluhan kali menjual mobil hasil curian hingga ke beberapa kota di luar Medan.

“Diduga sudah puluhan kali menjual mobil hasil curian ke luar kota Medan seperti Aceh dan beberapa kota lain. Para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.(mri/trg)

Foto: Amri/PM Polsek Percut memaparkan kawanan pencuri spesialis mobil (seragam kuning pakai sebo) yang sudah jadi belasan tahun beraksi.
Foto: Amri/PM
Polsek Percut memaparkan kawanan pencuri spesialis mobil (seragam kuning pakai sebo) yang sudah jadi puluhan kali beraksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak butuh waktu lama bagi Edi Supriyono untuk mencuri mobil. Bermodal obeng dan kunci, 5 menit saja cukup. Setahun terakhir, 12 mobil sudah berhasil diembatnya.

Warga Dusun V Bandar Khalifah itu, adalah salah satu dari 9 spesialis pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap tim Reskrim Polsek Percut Seituan sepekan belakangan ini. Lima mobil dan 4 kereta serta kunci, tang dan martil, ikut disita sebagai barang bukti.

Para tersangka yang ditangkap adalah Diki Yuda Pradana (33) warga Jl. Paya Pasir. Dia ditangkap karena mencuri 2 mobil yakni Suzuki Katana BK 1469 FN dan Daihatsu L 300 BK 8697 ZE. Dia dilaporkan Kien Lie (44) warga Jl. Rajawali Blok H Komplek Cemara Asri. Lalu ketangkap ketika kehabisan bensin saat membawa kabur L300 curiannya di kawasan Bandar Setia pada Selasa (3/2).

Kemudian, Muliadi alias Adeng alias Bejo (41) warga Jl. Merak Pandu Hilir Medan Timur. Tersangka diamankan polisi setelah mencuri mobil jenis Mitsubishi Colt T.120 SS BK 9545 LJ. Juga sejumlah perlatan bengkel milik Hasan Juliadi(42) warga Jl. Alumunium Raya Medan yang merugi hingga Rp 100 juta.

Dia ditangkap di Jl. Garu 2 pada Kamis (5/2) lalu bersama 4 orang lainya. Namun empat temannya tak terbukti terlibat. Sementara, Edi Syahputera (30) warga Jl. Pengabdian Dusun I Bandar Setia dan rekannya, Edi Supriono (19) warga Dusun V Bandar Khalifah, diamankan pada Sabtu (7/2), setelah 12 kali berhasil mencuri mobil di beberapa kawasan di Kota Medan. Sudah ada 5 laporan atas nama mereka.

Menurut pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian mobil hingga belasan kali itu sudah dilakoni sejak beberapa tahun lalu. Mobil curian diserahkan kepada Manto (DPO) untuk dijual ke luar daerah. Kedua tersangka mengku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta untuk satu unit mobil yang berhasil dicuri. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui latar belakang penampung mobil curian yang mereka dapatkan saat beraksi.

“Udah beberapa tahun pak, kami dikasih 1 juta satu mobil kalau berhasil. Mobilnya nanti kami kasihkan sama bang Manto, dia yang jual sama yang nampung. Kami nggak tau soal yang lain-lain pak karena cuma cari mobil aja tugas kami,” ujar Edi Syahputera.

Edy Supriono sempat mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun saat dipaparkan Polsek Percut Seituan, Edy mengaku sudah mencuri mobil sebanyak 12 kali dalam setahun terakhir. “Iya bang kami udah 12 kali mencuri. Buat modal nikah juga uangnya,” ujar Edy.

Pelaku pencurian mobil yang baru menikah ini tergolong profesional. Hanya bermodalkan obeng dan kunci T, bisa mencuri mobil dalam waktu 5 menit. Biasanya, dia dan temannya mengincar calon korbannya dengan mengikuti kemana korban nongkrong. Begitu lengah, dia beraksi. “Sebenarnya ingin berhenti mencuri mobil setelah menikah,” ujarnya, namun malah ketagihan dan akhirnya ketangkap.

Sedangkan 5 tersangka lain berhasil dibekuk Senin (2/2) karena terlibat aksi pencurian sepedamotor. Yakni Janviktor Tambun (27) warga Jl. H. Ahmad Bilan Tebing Tinggi, Wanda Rizaldi Marpaung (32) warga Jl. Bajak V Medan Amplas, M. Amram Efendi (27) warga Jl. Suluh Siderejo Hilir, Fharda Basna (19) warga Mandala dan Feri (30) warga Tanah Garapan Lau Dendang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung didampingi Kanit Reskrim, AKP Bambang G Hutabarat menyebutkan bahwa kesembilan tersangka diciduk dari lokasi berbeda. “Sembilan tersangka kita amankan setelah melakukan penyelidikan atas laporan para korban. Dua diantaranya merupakan target operasi kita karena diketahui sudah belasan kali beraksi mencuri mobil. Barang bukti yang kita amankan berupa 5 unit mobil hasil curian, 4 unit sepedamotor dan beberapa perlengkapan yang digunakan tersangka saat beraksi seperti kunci T, tang, linggis, kunci inggris dan sejenisnya,” jelas Kompol Ronald.

Selain itu, sambungnya, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan jaringan penadah mobil hasil curian yang sudah diketahui lokasinya. Diduga kuat sudah puluhan kali menjual mobil hasil curian hingga ke beberapa kota di luar Medan.

“Diduga sudah puluhan kali menjual mobil hasil curian ke luar kota Medan seperti Aceh dan beberapa kota lain. Para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.(mri/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/