27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terkait Pemecatan ASN Koruptor di Sumut, BKN Surati Para Kepala Daerah

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan sudah berkirim surat ke wali kota, bupati dan gubernur terkait 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara yang terlibat korupsi.

Diharapkan, para kepala daerah tersebut segera memroses surat BKN berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku “Semua bupati, wali kota dan juga gubernur sudah kami surati dan sampaikan nama-nama (ASN) yang terlibat korupsi sesuai data BKN Pusat,” ujar Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Senin (1/10).

Sayangnya, dia tetap menolak membeberkan nama-nama ASN yang terlibat pusaran korupsi tersebut. Menurut English, data tersebut merupakan domain dari kepala daerah bersangkutan selaku pucuk pimpinan ASN di wilayah kerjanya. “Karena (data) ini menyangkut etika. Akan tetapi untuk (ASN) yang terlibat kasus korupsi dapat segera diproses dan dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima surat edaran perihal daftar nama ASN terlibat korupsi dari BKN Regional VI Medan. “Sejauh ini belum ada kami terima,” katanya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Kaiman sebelumnya menyebut bahwa 33 PNS atau ASN di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus hukum, masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. “Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” ujar dia.

Pemberian gaji tersebut seperti biasa tetap ditransfer ke rekening yang bersangkutan setiap bulannya. Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara. “Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, bahwa tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Diakui Kaiman, SKB tiga kementerian ini juga sebelumnya diperkuat atas keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018. Dimana pada poin ketiga yang berbunyi membatalkan surat edaran pertama pada 2012 silam, tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural meski sebelumnya terlibat masalah hukum alias tindak pidana korupsi. “Dengan keluarnya surat edaran yang terbaru itu, maka surat yang pertama menjadi gugur. Jadi memang semakin dipertegas bahwa untuk PNS yang terlibat korupsi apabila sudah ada putusan hukum tetap akan dipecat tidak hormat,” katanya.

Data ini terungkap, sambung dia, karena BKN melakukan upaya jemput bola ke Kejaksaan untuk meminta daftar ASN yang pernah terlibat masalah hukum atau tindak pidana korupsi se Indonesia. “Atas dasar itu pula dikeluarkan SKB tiga menteri untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pemda. Namun begitu kita masih menunggu hasil verifikasi atas nama-nama tersebut dari pusat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Berdasarkan data BKN Pusat, sebanyak 33 ASN di lingkungan Pemprovsu terlibat kasus tindak pidana korupsi. Khusus di Provinsi Sumut yang terdiri dari 33 kabupaten/kota, bertotal 298 ASN koruptor. Sementara dari se Indonesia, DKI Jakarta menjadi ranking pertama mengoleksi ASN koruptor dengan jumlah 55 orang. (prn)

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan sudah berkirim surat ke wali kota, bupati dan gubernur terkait 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara yang terlibat korupsi.

Diharapkan, para kepala daerah tersebut segera memroses surat BKN berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku “Semua bupati, wali kota dan juga gubernur sudah kami surati dan sampaikan nama-nama (ASN) yang terlibat korupsi sesuai data BKN Pusat,” ujar Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Senin (1/10).

Sayangnya, dia tetap menolak membeberkan nama-nama ASN yang terlibat pusaran korupsi tersebut. Menurut English, data tersebut merupakan domain dari kepala daerah bersangkutan selaku pucuk pimpinan ASN di wilayah kerjanya. “Karena (data) ini menyangkut etika. Akan tetapi untuk (ASN) yang terlibat kasus korupsi dapat segera diproses dan dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima surat edaran perihal daftar nama ASN terlibat korupsi dari BKN Regional VI Medan. “Sejauh ini belum ada kami terima,” katanya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Kaiman sebelumnya menyebut bahwa 33 PNS atau ASN di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus hukum, masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. “Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” ujar dia.

Pemberian gaji tersebut seperti biasa tetap ditransfer ke rekening yang bersangkutan setiap bulannya. Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara. “Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, bahwa tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Diakui Kaiman, SKB tiga kementerian ini juga sebelumnya diperkuat atas keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018. Dimana pada poin ketiga yang berbunyi membatalkan surat edaran pertama pada 2012 silam, tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural meski sebelumnya terlibat masalah hukum alias tindak pidana korupsi. “Dengan keluarnya surat edaran yang terbaru itu, maka surat yang pertama menjadi gugur. Jadi memang semakin dipertegas bahwa untuk PNS yang terlibat korupsi apabila sudah ada putusan hukum tetap akan dipecat tidak hormat,” katanya.

Data ini terungkap, sambung dia, karena BKN melakukan upaya jemput bola ke Kejaksaan untuk meminta daftar ASN yang pernah terlibat masalah hukum atau tindak pidana korupsi se Indonesia. “Atas dasar itu pula dikeluarkan SKB tiga menteri untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pemda. Namun begitu kita masih menunggu hasil verifikasi atas nama-nama tersebut dari pusat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Berdasarkan data BKN Pusat, sebanyak 33 ASN di lingkungan Pemprovsu terlibat kasus tindak pidana korupsi. Khusus di Provinsi Sumut yang terdiri dari 33 kabupaten/kota, bertotal 298 ASN koruptor. Sementara dari se Indonesia, DKI Jakarta menjadi ranking pertama mengoleksi ASN koruptor dengan jumlah 55 orang. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/