Pada Jumat (20/10) siang, korban melapor ke Polsek Percut Seituan. Personil Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas kedua perampok itu. Minggu (22/10) sore, petugas kita mendapat informasi tentang keberadaan kedua tersangka di kawasan Jl. Nusa Indah, Kel. Bantan, Medan Tembung. Petugas kita kemudian menuju lokasi dan langsung meringkus kedua tersangka,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, petugas kemudian mengembangkan kasusnya dengan membawa kedua tersangka guna mencari barang-bukti sepedamotor milik korban. Namun di perjalanan, tersangka Marwan Saputra melakukan perlawanan sehingga nyaris melukai petugas serta berupaya kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tersangka tak mengindahkannya.
“Akhirnya anggota kita memberikan tindakan yang terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga ia rubuh. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mereka sudah 2 kali menjalankan aksi kejahatannya, diantaranya di Jl. Bulu Perindu, Gg Teladan dan Gg Obor,” pungkasnya sembari menambahkan jika tersangka Marwan Saputra merupakan mantan residivis yang sudah bolak-balik keluar-masuk penjara karena terlibat kasus kejahatan lainnya. (sor/tob)
Pada Jumat (20/10) siang, korban melapor ke Polsek Percut Seituan. Personil Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas kedua perampok itu. Minggu (22/10) sore, petugas kita mendapat informasi tentang keberadaan kedua tersangka di kawasan Jl. Nusa Indah, Kel. Bantan, Medan Tembung. Petugas kita kemudian menuju lokasi dan langsung meringkus kedua tersangka,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, petugas kemudian mengembangkan kasusnya dengan membawa kedua tersangka guna mencari barang-bukti sepedamotor milik korban. Namun di perjalanan, tersangka Marwan Saputra melakukan perlawanan sehingga nyaris melukai petugas serta berupaya kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tersangka tak mengindahkannya.
“Akhirnya anggota kita memberikan tindakan yang terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga ia rubuh. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mereka sudah 2 kali menjalankan aksi kejahatannya, diantaranya di Jl. Bulu Perindu, Gg Teladan dan Gg Obor,” pungkasnya sembari menambahkan jika tersangka Marwan Saputra merupakan mantan residivis yang sudah bolak-balik keluar-masuk penjara karena terlibat kasus kejahatan lainnya. (sor/tob)