26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Boy Hermansyah Masih Buron

Tersangka Kredit Tanpa SOP BNI

MEDAN-Selain mencari aset PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara juga masih memburu Boy Hermansyah yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selaku direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit milik swasta itu.

‘’Saat ini direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (Boy Hermansyah, Red) masih kita cari. Yang bersangkutan sendiri belum ada etika baik untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Status yang bersangkutan sendiri sudah dijadikan tersangka bersama dengan pejabat BNI Cabang Medan lainnya,’’ ujar Kasi Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH, Kamis (31/12).

Ketika disinggung mengenai status BAP 4 tersangka kredit macat tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), Jufri Nasution mengatakan bahwa mereka sudah menerima hasil audit BPKP. Dari hasil audit tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti di BAP. ‘’Berkas sudah lengkap kita tinggal melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Karena semua bukti dan saksi sudah lengkap. Namun demikian kita akan tetap mengoreksi berkas tersebut agar tidak punya celah di pengadilan nantinya,’’ tegasnya.(rud)

Tersangka Kredit Tanpa SOP BNI

MEDAN-Selain mencari aset PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara juga masih memburu Boy Hermansyah yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selaku direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit milik swasta itu.

‘’Saat ini direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (Boy Hermansyah, Red) masih kita cari. Yang bersangkutan sendiri belum ada etika baik untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Status yang bersangkutan sendiri sudah dijadikan tersangka bersama dengan pejabat BNI Cabang Medan lainnya,’’ ujar Kasi Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH, Kamis (31/12).

Ketika disinggung mengenai status BAP 4 tersangka kredit macat tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), Jufri Nasution mengatakan bahwa mereka sudah menerima hasil audit BPKP. Dari hasil audit tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti di BAP. ‘’Berkas sudah lengkap kita tinggal melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Karena semua bukti dan saksi sudah lengkap. Namun demikian kita akan tetap mengoreksi berkas tersebut agar tidak punya celah di pengadilan nantinya,’’ tegasnya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/