JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aparat kepolisian menangkap sepuluh tokoh pada Jumat (2/12). Mereka adalah Ahmad Dhani, Adityawarman Thaha, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Rizal Kobar, Eko, Kivlan Zein, Firza Huzein, Ratna Sarumpaet dan Jamran.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penangkapan itu didasari pada informasi tentang dugaan makar. Karenanya polisi pun bertindak.
”Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Ada sekitar sepuluh orang,” katanya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).
Mengenai proses penangkapan yang disinyalir melanggar aturan, Martinus menepisnya. Dia memastikan penangkapan sudah sesuai prosedur.
Hanya saja polisi memang punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status ke-10 orang yang ditangkap. ”Dalam proses KUHAP kan itu ada. Penangkapan 1×24 jam itu boleh dilakukan Polri,” kata dia.
Martinus menegaskan, polisi sebenarnya sudah melayangkan panggilan ke para tokoh itu. Namun, mereka justru mangkir dan tidak menunjukkan iktikad baik.
”Ada beberapa panggilan tapi ga diikutin. Makanya kami lakukan upaya hukum lain dengan melakukan penangkapan,” jelas dia.
Martinus juga mengungkapkan bahwa kesepuluh orang itu diduga melanggar Pasal 207 dan Pasal 107 KUHAP tentang makar. Untuk sementara para tokoh itu masih diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Nanti kita lihat. Sekarang di satu tempat di Mako Brimob Kelapa Dua,” tandas dia.(mg4/jpnn)