28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejatisu dan BPKP Lengkapi Bukti

Dugaan Korupsi di RSU Pirngadi Medan

MEDAN- Tim investigasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut berkoordinasi mencari bukti-bukti kerugian negara di RSU Pirngadi Medan. Pencarian itu untuk mendukung bukti dugaan penyelewengan anggaran di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan, Senin (2/1) di Jalan AH Nasution Medan. Menurutnya, tim investigasi dari dua instansi tersebut sedang bekerja.

Dari setiap bukti tersebut, akan memperkuat pihaknya untuk dijadikan alat bukti bahwa di rumah sakit itu memang melakukan penyimpangan. Dia menyebutkan, setelah barang bukti lengkap, akan digelar eksposnya. “Nah saat digelar ekspos itulah nantinya ditentukan soal kerugian negera, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggungjawab hingga penetapan status pejabat Pirngadi yang diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, kasus yang tengah diinvestigasi di antaranya farmasi, pengajuan amprah dana yang dibayarkan oleh pihak Askes, ke mana dana itu disalurkan dan bagaimana pertanggungjawabannya selama ini.
Sementara Wakil Direktur RSU dr Pirngadi Medan Yasin yang dikonfirmasi terkait dengan temuan Tim Kejatisu soal adanya dugaan korupsi Rp13 miliar di rumah sakit milik Pemko Medan itu, dia mengaku semua sudah aman.

“Semuanya sudah aman dan hasil temuannya ada di BPKP bahwa tidak ada temuan yang berarti. Sejauh ini tidak ada indikasi korupsi di RSU dr Pirngadi Medan,” kata Yasin, Senin (2/1) siang via telepon selulernya.

Diterangkannya, hasil temuan dari BPKP juga sudah dijelaskan kepada semuanya. “Berarti sudah jelas bahwa hasil temuan BPKP tidak ada dugaan penyelewengan dan itu sudah diberitahukan juga kepada tim Kejatisu yang hadir pada waktu itu. Ibu (Dewi Syahnan, Red) saat itu diperiksa juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, wartawan koran ini ingin mengkonfirmasi langsung kepada Dirut RSU Pirngadi Medan Dewi Syahnan. Sayangnya, Dewi Syahnan tidak berada di ruangannya.

Diketahui, dugaan penyelewengan di RSU Pirngadi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2011 No 19/S/ XVIII.MDN/01/2011.

Tim Investigasi Kejatisu masih menyelidik kasus penerimaan dana instalasi farmasi sebesar Rp11.625.046.868, kerugian sebesar Rp563.317.190 terkait keterlambatan pelaksanaan proyek di RSUD dr Pirngadi dan pembayaran atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Asuransi Kesehatan (Askes) pada Instalasi Hemodialisa sebesar Rp2.285.924.900.

Selain itu dugaan pembayaran ganda penggunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253, dugaan penyimpangan pengaturan lelang sehingga negara merugi sebesar Rp231.599.070 per tahun, serta denda atau sanksi keterlambatan pelaksanaan proyek sebesar Rp563.317.190 dan dugaan penyelewengan penetapan pemenang tender pekerjaan lanjutan gedung rawat inap kelas III Rp869.850.700.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai LHP BPK RI tahun 2011 No 19/S/ XVIII. MDN/01/2011,disebutkan adanya dugaan penyelewengan di RSUD dr Pirngadi Medan.(rud/jon)

Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSU Pirngadi Medan

  1. Klaim PT Askes atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900.
  2. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD dr Pirngadi dan pembagian hasil swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.
  4. Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit. Indikasi ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya.
  5. Keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD dr Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190.
  6. Dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.

Sumber: Data LHP BPK RI tahun 2011 No 19/S/XVIII.MDN/01/2011

Dugaan Korupsi di RSU Pirngadi Medan

MEDAN- Tim investigasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut berkoordinasi mencari bukti-bukti kerugian negara di RSU Pirngadi Medan. Pencarian itu untuk mendukung bukti dugaan penyelewengan anggaran di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan, Senin (2/1) di Jalan AH Nasution Medan. Menurutnya, tim investigasi dari dua instansi tersebut sedang bekerja.

Dari setiap bukti tersebut, akan memperkuat pihaknya untuk dijadikan alat bukti bahwa di rumah sakit itu memang melakukan penyimpangan. Dia menyebutkan, setelah barang bukti lengkap, akan digelar eksposnya. “Nah saat digelar ekspos itulah nantinya ditentukan soal kerugian negera, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggungjawab hingga penetapan status pejabat Pirngadi yang diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, kasus yang tengah diinvestigasi di antaranya farmasi, pengajuan amprah dana yang dibayarkan oleh pihak Askes, ke mana dana itu disalurkan dan bagaimana pertanggungjawabannya selama ini.
Sementara Wakil Direktur RSU dr Pirngadi Medan Yasin yang dikonfirmasi terkait dengan temuan Tim Kejatisu soal adanya dugaan korupsi Rp13 miliar di rumah sakit milik Pemko Medan itu, dia mengaku semua sudah aman.

“Semuanya sudah aman dan hasil temuannya ada di BPKP bahwa tidak ada temuan yang berarti. Sejauh ini tidak ada indikasi korupsi di RSU dr Pirngadi Medan,” kata Yasin, Senin (2/1) siang via telepon selulernya.

Diterangkannya, hasil temuan dari BPKP juga sudah dijelaskan kepada semuanya. “Berarti sudah jelas bahwa hasil temuan BPKP tidak ada dugaan penyelewengan dan itu sudah diberitahukan juga kepada tim Kejatisu yang hadir pada waktu itu. Ibu (Dewi Syahnan, Red) saat itu diperiksa juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, wartawan koran ini ingin mengkonfirmasi langsung kepada Dirut RSU Pirngadi Medan Dewi Syahnan. Sayangnya, Dewi Syahnan tidak berada di ruangannya.

Diketahui, dugaan penyelewengan di RSU Pirngadi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2011 No 19/S/ XVIII.MDN/01/2011.

Tim Investigasi Kejatisu masih menyelidik kasus penerimaan dana instalasi farmasi sebesar Rp11.625.046.868, kerugian sebesar Rp563.317.190 terkait keterlambatan pelaksanaan proyek di RSUD dr Pirngadi dan pembayaran atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Asuransi Kesehatan (Askes) pada Instalasi Hemodialisa sebesar Rp2.285.924.900.

Selain itu dugaan pembayaran ganda penggunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253, dugaan penyimpangan pengaturan lelang sehingga negara merugi sebesar Rp231.599.070 per tahun, serta denda atau sanksi keterlambatan pelaksanaan proyek sebesar Rp563.317.190 dan dugaan penyelewengan penetapan pemenang tender pekerjaan lanjutan gedung rawat inap kelas III Rp869.850.700.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai LHP BPK RI tahun 2011 No 19/S/ XVIII. MDN/01/2011,disebutkan adanya dugaan penyelewengan di RSUD dr Pirngadi Medan.(rud/jon)

Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSU Pirngadi Medan

  1. Klaim PT Askes atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900.
  2. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD dr Pirngadi dan pembagian hasil swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.
  4. Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit. Indikasi ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya.
  5. Keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD dr Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190.
  6. Dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.

Sumber: Data LHP BPK RI tahun 2011 No 19/S/XVIII.MDN/01/2011

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/