SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) memutuskan untuk menurunkan tarif listrik. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengungkapkan bahwa ada 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) yang turun per Januari 2017.
‘’Menurunnya harga ICP (Indonesia Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Disamping biaya produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan,’’ ujarnya di Jakarta, Senin (2/1).
Dia merinci, nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 per USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 per USD menjadi Rp13.310,50 per USD.
Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39 per barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64 per barrel menjadi USD 43,25 per barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen tersebut menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dan inflasi bulanan.
‘’Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,’’ jelasnya.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
‘’Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme tariff adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
Dia menambahkan, selain kedua belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). ‘’Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA,’’ tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.
‘’Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,’’ katanya. (dee/jpg)