25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

SBY Ngeluh Disadap, Jokowi: Tanyakan ke Sana…!

Sementara Polri begitu berhati-hati dalam merespon dugaan adanya penyadapan yang sempat diutarakan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, informasi adanya penyadapan itu berkembang dari pengadilan. Namun, dalam proses komunikasinya ternyata menimbulkan permasalahan. “Tentunya ini menjadi bagian yang diamati kepolisian,” paparnya ditemui di kantornya kemarin.

Karena proses komunikasinya bermasalah, tentunya perlu untuk klarifikasi dari sumber utamanya, yakni kuasa hukum Ahok. Masyarakat perlu untuk mengklarifikasi dari sumbernya, sehingga tidak menimbulkan keresahan. “Validitas informasi ini perlu diklarifikasi, bantu kita untuk mengklarifikasi ya, ” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Apakah Polri akan mengklarifikasi juga, Boy menanggapinya dengan diplomatis. Menurutnya, nanti Polri akan melihatnya, mencermati dan mempelajarinya. “Saya pikir ini dugaan-dugaan yang wajar untuk kita cermati,” terangnya didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.

Namun begitu, Boy memastikan bahwa nantinya dilihat apakah informasi itu perlu untuk diambil langkah-langkah tertentu. Yang pasti, informasi awalnya merupakan percakapan yang diketahui berasal dari media online. “Dari media juga kan,” ungkap jenderal berbintang dua tersebut.

Merujuk pada pernyataan SBY, bahwa penyadapan itu delik aduan. Apakah Polri akan langsung menanganinya atau perlu adanya laporan? Boy menuturkan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Namun, karena ada validitas informasi yang perlu dipertanyakan, maka klarifikasi itu dulu. “Informasi itu belum tentu benar, bisa jadi hoax. Cek dulu dong,” paparnya.

Yang pasti, Polri hanya berwenang menyadap untuk tiga kasus saja, yakni korupsi, narkotika dan terorisme. Penyadapan itu dilakukan untuk menjadi digital evidence. “Tidak untuk kasus yang lainnya, ” paparnya.

Dia berharap semua pihak untuk bisa menahan diri untuk bisa menjaga perdamaian di Indonesia. Semua masyarakat tidak perlu memberikan pernyataan yang justru memecah belah dan menimbulkan permasalahan. “Tentunya perlu semua saling menghargai, “paparnya.

Permasalahan penyadapan muncul dari pihak Ahok, apakah juga akan diperingati? Boy menuturkan, semua ini himbauan, termasuk pada Ahok agar bisa menjaga ketenteraman dan kedamaian di masyarakat. “Termasuk ya, ” ujar mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri tersebut. (byu/jun/idr/wan/jpg)

Sementara Polri begitu berhati-hati dalam merespon dugaan adanya penyadapan yang sempat diutarakan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, informasi adanya penyadapan itu berkembang dari pengadilan. Namun, dalam proses komunikasinya ternyata menimbulkan permasalahan. “Tentunya ini menjadi bagian yang diamati kepolisian,” paparnya ditemui di kantornya kemarin.

Karena proses komunikasinya bermasalah, tentunya perlu untuk klarifikasi dari sumber utamanya, yakni kuasa hukum Ahok. Masyarakat perlu untuk mengklarifikasi dari sumbernya, sehingga tidak menimbulkan keresahan. “Validitas informasi ini perlu diklarifikasi, bantu kita untuk mengklarifikasi ya, ” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Apakah Polri akan mengklarifikasi juga, Boy menanggapinya dengan diplomatis. Menurutnya, nanti Polri akan melihatnya, mencermati dan mempelajarinya. “Saya pikir ini dugaan-dugaan yang wajar untuk kita cermati,” terangnya didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.

Namun begitu, Boy memastikan bahwa nantinya dilihat apakah informasi itu perlu untuk diambil langkah-langkah tertentu. Yang pasti, informasi awalnya merupakan percakapan yang diketahui berasal dari media online. “Dari media juga kan,” ungkap jenderal berbintang dua tersebut.

Merujuk pada pernyataan SBY, bahwa penyadapan itu delik aduan. Apakah Polri akan langsung menanganinya atau perlu adanya laporan? Boy menuturkan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Namun, karena ada validitas informasi yang perlu dipertanyakan, maka klarifikasi itu dulu. “Informasi itu belum tentu benar, bisa jadi hoax. Cek dulu dong,” paparnya.

Yang pasti, Polri hanya berwenang menyadap untuk tiga kasus saja, yakni korupsi, narkotika dan terorisme. Penyadapan itu dilakukan untuk menjadi digital evidence. “Tidak untuk kasus yang lainnya, ” paparnya.

Dia berharap semua pihak untuk bisa menahan diri untuk bisa menjaga perdamaian di Indonesia. Semua masyarakat tidak perlu memberikan pernyataan yang justru memecah belah dan menimbulkan permasalahan. “Tentunya perlu semua saling menghargai, “paparnya.

Permasalahan penyadapan muncul dari pihak Ahok, apakah juga akan diperingati? Boy menuturkan, semua ini himbauan, termasuk pada Ahok agar bisa menjaga ketenteraman dan kedamaian di masyarakat. “Termasuk ya, ” ujar mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri tersebut. (byu/jun/idr/wan/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/