25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rusdi: Apa Dasarnya PD Pasar Dilaporkan ke Poldasu?

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, mempertanyakan dasar dilaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  terkait uang swadaya dari pedagang untuk membangun lapak dan kios Pasar Marelan.

Sebab, lanjut Rusdi, dari sisi pembangunan gedung, PD Pasar tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. “Sekarang begini, dia (pelapor, Red) harus lihat dulu mekanisme pembangunannya. Kondisinya kan gedung setelah bangun kosong, tidak ada lapak pedagang. Lapak pedagang yang dibangun juga berasal dari swadaya dan partisipasi pedagang sendiri,” kata Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (2/2).

Dijelas Rusdi, sebelum perpindahan pedagang, Pemko telah memberikan uang ganti rugi kepada seluruh pedagang. Dan uang tersebutlah yang digunakan pedagang untuk membangun lapaknya sendiri.

“Kenapa mereka (pedagang) harus membayar pembangunan lapak lagi? Karena mereka sudah mendapat ganti rugi. Ada yang terima Rp5 juta, Rp7,5 juta bahkan Rp10 juta. Jadi dana itu juga yang mereka pakai untuk bangun kios/lapak. Kalau mereka bangun sendiri-sendiri, tentu nanti tidak teratur. Maka dikoordinasikan kepada pengurusnya, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM),” terangnya.

Atas dasar itulah, lanjut Rusdi, dengan kesepakatan antara pedagang dan P3TM, lapak dan kios dibangun oleh P3TM. Apalagi terlebih dulu sudah melalui proses sosialisasi dan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

“Lantas siapa yang keberatan? Siapa yang dirugikan? Jadi silahkan saja (melapor), biasanya itu, biarkan saja. Kami tetap fokus bekerja saja. Karena semua sudah melalui prosedur. Pembangunan dilakukan Dinas Perkim-PR, soal pembangunan lapak pedagang juga sudah kesepakatan bersama antara mereka,” katanya.

Pihaknya juga turut mempertanyakan dasar aduan pelapor ke Polda Sumut. Sebab yang bersangkutan menurutnya tidak ada dirugikan dalam hal ini. “Dia (pelapor) mau ngadu ke sana (Polda) sebagai apa? Apakah dia korban? Saya heran kenapa ada yang melapor, kan aneh. Padahal yang kita buat sangat positif untuk masyarakat pedagang,” katanya.

Soal pengaduan Lembaga Pemantau dan Peduli Pembangunan (LP3) Medan ke Poldasu ini, juga telah sampai ke telinga Ketua Badan Pengawas PD Kota Medan Syaiful Bahri Lubis.

Saat disinggung mengenai pengaduan tersebut, dirinya pun hanya geleng-geleng kepala. “Macam-macam saja sekarang ini. Bisa suka-suka melapor tanpa ada bukti yang kuat. Padahal gak ada apa-apa di sana (Pasar Marelan). Semua berjalan dengan baik,” katanya.

Pria yang juga Sekda Kota Medan ini mengatakan, untuk urusan harga lapak/kios sedang dibahas pihaknya. Sebab secara teknis pihaknya yang mesti memutuskan hal tersebut. “Tapi sejauh ini saya belum ada teken. Biasanya akan masuk laporannya ke saya. Mungkin masih mereka (anggota Bawas lain) bahas,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya menegaskan, pihaknya siap menjelaskan kondisi yang sebenarnya atas pembangunan Pasar Mini Marelan. Namun sejauh ini, semua proses masih berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia pun mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, mempertanyakan dasar dilaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  terkait uang swadaya dari pedagang untuk membangun lapak dan kios Pasar Marelan.

Sebab, lanjut Rusdi, dari sisi pembangunan gedung, PD Pasar tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. “Sekarang begini, dia (pelapor, Red) harus lihat dulu mekanisme pembangunannya. Kondisinya kan gedung setelah bangun kosong, tidak ada lapak pedagang. Lapak pedagang yang dibangun juga berasal dari swadaya dan partisipasi pedagang sendiri,” kata Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (2/2).

Dijelas Rusdi, sebelum perpindahan pedagang, Pemko telah memberikan uang ganti rugi kepada seluruh pedagang. Dan uang tersebutlah yang digunakan pedagang untuk membangun lapaknya sendiri.

“Kenapa mereka (pedagang) harus membayar pembangunan lapak lagi? Karena mereka sudah mendapat ganti rugi. Ada yang terima Rp5 juta, Rp7,5 juta bahkan Rp10 juta. Jadi dana itu juga yang mereka pakai untuk bangun kios/lapak. Kalau mereka bangun sendiri-sendiri, tentu nanti tidak teratur. Maka dikoordinasikan kepada pengurusnya, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM),” terangnya.

Atas dasar itulah, lanjut Rusdi, dengan kesepakatan antara pedagang dan P3TM, lapak dan kios dibangun oleh P3TM. Apalagi terlebih dulu sudah melalui proses sosialisasi dan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

“Lantas siapa yang keberatan? Siapa yang dirugikan? Jadi silahkan saja (melapor), biasanya itu, biarkan saja. Kami tetap fokus bekerja saja. Karena semua sudah melalui prosedur. Pembangunan dilakukan Dinas Perkim-PR, soal pembangunan lapak pedagang juga sudah kesepakatan bersama antara mereka,” katanya.

Pihaknya juga turut mempertanyakan dasar aduan pelapor ke Polda Sumut. Sebab yang bersangkutan menurutnya tidak ada dirugikan dalam hal ini. “Dia (pelapor) mau ngadu ke sana (Polda) sebagai apa? Apakah dia korban? Saya heran kenapa ada yang melapor, kan aneh. Padahal yang kita buat sangat positif untuk masyarakat pedagang,” katanya.

Soal pengaduan Lembaga Pemantau dan Peduli Pembangunan (LP3) Medan ke Poldasu ini, juga telah sampai ke telinga Ketua Badan Pengawas PD Kota Medan Syaiful Bahri Lubis.

Saat disinggung mengenai pengaduan tersebut, dirinya pun hanya geleng-geleng kepala. “Macam-macam saja sekarang ini. Bisa suka-suka melapor tanpa ada bukti yang kuat. Padahal gak ada apa-apa di sana (Pasar Marelan). Semua berjalan dengan baik,” katanya.

Pria yang juga Sekda Kota Medan ini mengatakan, untuk urusan harga lapak/kios sedang dibahas pihaknya. Sebab secara teknis pihaknya yang mesti memutuskan hal tersebut. “Tapi sejauh ini saya belum ada teken. Biasanya akan masuk laporannya ke saya. Mungkin masih mereka (anggota Bawas lain) bahas,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya menegaskan, pihaknya siap menjelaskan kondisi yang sebenarnya atas pembangunan Pasar Mini Marelan. Namun sejauh ini, semua proses masih berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia pun mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/