27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Satu Bandar Narkoba Ditembak Mati

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kedua kanan) bersama Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar (kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba setelah penangkapan bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/4). Gabungan petugas BNN, Bea Cukai dan Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap delapan orang tersangka bandar narkoba di tujuh lokasi wilayah Sumut dan Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 44,7 kilogram dan 58.000 butir pil ekstasi dari Malaysia, sedangkan satu orang diantara tersangka tewas ditembak saat sedang berusaha melarikan diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menembak mati bandar narkoba internasional. Selain itu, petugas gabungan (BNN Pusat, BNNP Sumut, Bea Cukai Polda Sumut dan Aceh) juga mengamankan 44,7 kg sabu serta 58.000 butir pil ekstasi dari tangan 8 orang tersangka.

Kedelapan tersangka yang diamankan masing-masing, Khaerun Amri (27), Andy Syaputra (19), Rendy Prayoga (26), Muklis (31), Zulkifli alias Dun (40), Rizal Sahputra (26), dan Denni Saputra (27). Sedangkan seorang tersangka lainnya, Murtala (33), yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional ini, terpaksa tewas ditembak petugas.

Kepala BNN RI Irjen Pol Heru Winarko menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan selama 4 hari sejak Rabu (28/3) dari 7 lokasi berbeda.

“Jaringan ini sudah kita intai sejak berminggu-minggu lalu. Narkoba ini masuk dari Aceh ke Medan sebanyak 44,7 kg sabu dan 58 ribu ekstasi. Dari tujuh TKP, tim gabungan berhasil menangkap 8 tersangka, dimana satu tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya kepada wartawan di kantor BNNP Sumut, Senin (2/4).

Heru menyebut, kedelapan tersangka yang diamankan ini kesemuanya merupakan satu sindikat. Modus mereka, dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan melakukan kamuflase (berpura-pura) mengantarkan buah-buahan dari Aceh ke Medan.

“Asal narkoba dari luar negeri. Untuk sabu-sabu, oleh para tersangka dibungkus dalam kemasan teh China,” katanya.

Heru menjelaskan, dengan terungkapnya jaringan ini, paling tidak ada 281.000 anak bangsa telah diselamatkan dari penggunaan narkotika. Untuk itu, dia mengimbau supaya masyarakat bersama-sama terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Saya mengimbau, mulai dari desa supaya tidak dimasuki narkoba. Sebab, jika sudah dimasuki narkoba, akan sangat sulit untuk mengembangkan potensi anak bangsa,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan jaringan ini berawal dari ditangkapnya Khaerun Amri di Jalan Raya, Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (28/3) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Dari Amri diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1.077,8 gram. Kemudian pada hari yang sama, ditemukan lagi barang bukti tambahan sabu seberat 16 kg dan 58.000 pil ekstasi hasil dari pengembangan.

Kemudian pada Kamis (29/3), ditangkap lagi dua tersangka, yakni Andy Syahputra dan Rendy. Dari keduanya, disita barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 Kg.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Mukhlis dan Zulkifli. Dari tangan keduanya, disita barang bukti satu unit mobil Honda CRV, KTP dan alat komunikasi.

Tak sampai di situ, petugas BNN kembali melakukan pengembangan ke Aceh. Petugas kembali meringkus tersangka Murtala dan Rizal di Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kedua kanan) bersama Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar (kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba setelah penangkapan bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/4). Gabungan petugas BNN, Bea Cukai dan Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap delapan orang tersangka bandar narkoba di tujuh lokasi wilayah Sumut dan Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 44,7 kilogram dan 58.000 butir pil ekstasi dari Malaysia, sedangkan satu orang diantara tersangka tewas ditembak saat sedang berusaha melarikan diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menembak mati bandar narkoba internasional. Selain itu, petugas gabungan (BNN Pusat, BNNP Sumut, Bea Cukai Polda Sumut dan Aceh) juga mengamankan 44,7 kg sabu serta 58.000 butir pil ekstasi dari tangan 8 orang tersangka.

Kedelapan tersangka yang diamankan masing-masing, Khaerun Amri (27), Andy Syaputra (19), Rendy Prayoga (26), Muklis (31), Zulkifli alias Dun (40), Rizal Sahputra (26), dan Denni Saputra (27). Sedangkan seorang tersangka lainnya, Murtala (33), yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional ini, terpaksa tewas ditembak petugas.

Kepala BNN RI Irjen Pol Heru Winarko menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan selama 4 hari sejak Rabu (28/3) dari 7 lokasi berbeda.

“Jaringan ini sudah kita intai sejak berminggu-minggu lalu. Narkoba ini masuk dari Aceh ke Medan sebanyak 44,7 kg sabu dan 58 ribu ekstasi. Dari tujuh TKP, tim gabungan berhasil menangkap 8 tersangka, dimana satu tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya kepada wartawan di kantor BNNP Sumut, Senin (2/4).

Heru menyebut, kedelapan tersangka yang diamankan ini kesemuanya merupakan satu sindikat. Modus mereka, dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan melakukan kamuflase (berpura-pura) mengantarkan buah-buahan dari Aceh ke Medan.

“Asal narkoba dari luar negeri. Untuk sabu-sabu, oleh para tersangka dibungkus dalam kemasan teh China,” katanya.

Heru menjelaskan, dengan terungkapnya jaringan ini, paling tidak ada 281.000 anak bangsa telah diselamatkan dari penggunaan narkotika. Untuk itu, dia mengimbau supaya masyarakat bersama-sama terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Saya mengimbau, mulai dari desa supaya tidak dimasuki narkoba. Sebab, jika sudah dimasuki narkoba, akan sangat sulit untuk mengembangkan potensi anak bangsa,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan jaringan ini berawal dari ditangkapnya Khaerun Amri di Jalan Raya, Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (28/3) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Dari Amri diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1.077,8 gram. Kemudian pada hari yang sama, ditemukan lagi barang bukti tambahan sabu seberat 16 kg dan 58.000 pil ekstasi hasil dari pengembangan.

Kemudian pada Kamis (29/3), ditangkap lagi dua tersangka, yakni Andy Syahputra dan Rendy. Dari keduanya, disita barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 Kg.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Mukhlis dan Zulkifli. Dari tangan keduanya, disita barang bukti satu unit mobil Honda CRV, KTP dan alat komunikasi.

Tak sampai di situ, petugas BNN kembali melakukan pengembangan ke Aceh. Petugas kembali meringkus tersangka Murtala dan Rizal di Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/