JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair pada 24 Mei 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo. “Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5).
Namun, Syafruddin belum mengetahui secara rinci besaran THR bagi PNS pada tahun ini. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. “Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci,” ujarnya.
Pada tahun lalu, Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Namun, Syafruddin mengaku tidak tahu apakah komponen THR kali ini masih sama dengan tahun lalu atau tidak. “Tunggu, nanti (tanya) sama Wamenkeu,” kata dia. (kps)