25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

UMKM Perlu Perlindungan Hukum

MEDAN- Ketua Intelectual Property Experts Group (IPEG) Miguel Angel Margain menyatakan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus memiliki perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.

Menurutnya, hingga kini, UMKM belum terlalu merek dagang mereka. Sehingga, terkadang mereka tidak memiliki kekuasaan untuk mempertahankan apa yang mereka temukan. “Kekayaan intelektual ini sangat penting untuk dikenal di kalangan masyarakat. Karena sedikitnya minat pengusaha dalam memperhatikan ini, akibatnya akan sulit bagi mereka untuk berkembang,” ujarnya dalam forum Commitee Trade and Investment (CTI) di rangkaian pertemuan Senior Official Meeting (SOM) III APEC di Hotel Santika, Medan, Selasa (2/7).

Dijelaskannya, pihaknya akan mempromosikan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya bagi kelompok UMKM dalam sidang SOM III APEC ini. “Di anggota ekonomi APEC, UMKM memiliki peran sampai 90 persen dalam pengembangan ekonomi dan menyerap tenaga kerja hingga 60 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua forum CTI, John Larkin mengatakan, pembahasan fokus pada persiapan rencana pembangunan infrastruktur untuk ekonomi APEC. Itu dilakukan untuk mendapat rencana aksi yang lebih konkret untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi.

“Dengan terjadinya perubahan yang cepat dalam bidang ekonomi tentu menuntut adanya infrastruktur yang memadai supaya pertumbuhan ekonomi bisa lebih meningkat,” ujar Larkin.

Dengan pembangunan infrastruktur ini diharapkan para pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan dana yang terlalu besar untuk biaya produksi. “Biaya produksi yang terlalu besar akan menimbulkan biaya yang mahal pula untuk biaya jual. Jadi bisa dikatakan penghematan dengan adanya infrastruktur yang baik,” tambahnya. (ram)

MEDAN- Ketua Intelectual Property Experts Group (IPEG) Miguel Angel Margain menyatakan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus memiliki perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.

Menurutnya, hingga kini, UMKM belum terlalu merek dagang mereka. Sehingga, terkadang mereka tidak memiliki kekuasaan untuk mempertahankan apa yang mereka temukan. “Kekayaan intelektual ini sangat penting untuk dikenal di kalangan masyarakat. Karena sedikitnya minat pengusaha dalam memperhatikan ini, akibatnya akan sulit bagi mereka untuk berkembang,” ujarnya dalam forum Commitee Trade and Investment (CTI) di rangkaian pertemuan Senior Official Meeting (SOM) III APEC di Hotel Santika, Medan, Selasa (2/7).

Dijelaskannya, pihaknya akan mempromosikan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya bagi kelompok UMKM dalam sidang SOM III APEC ini. “Di anggota ekonomi APEC, UMKM memiliki peran sampai 90 persen dalam pengembangan ekonomi dan menyerap tenaga kerja hingga 60 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua forum CTI, John Larkin mengatakan, pembahasan fokus pada persiapan rencana pembangunan infrastruktur untuk ekonomi APEC. Itu dilakukan untuk mendapat rencana aksi yang lebih konkret untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi.

“Dengan terjadinya perubahan yang cepat dalam bidang ekonomi tentu menuntut adanya infrastruktur yang memadai supaya pertumbuhan ekonomi bisa lebih meningkat,” ujar Larkin.

Dengan pembangunan infrastruktur ini diharapkan para pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan dana yang terlalu besar untuk biaya produksi. “Biaya produksi yang terlalu besar akan menimbulkan biaya yang mahal pula untuk biaya jual. Jadi bisa dikatakan penghematan dengan adanya infrastruktur yang baik,” tambahnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/