MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap, dinilai terlalu berlebihan. Meskipun diperbolehkan, namun penggeledahan dengan membawa Polisi bersenjata lengkap dapat menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
“Menurut saya patut disayangkan seperti itu. Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barang bukti, ya bisa dilakukan penyidik sendiri, sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Suparji mengatakan, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari Kepolisian hal lumrah. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Namun, jika tidak ada ancaman, pengawalan dengan cara itu perlu dipertanyakan. “Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu (pengawalan),” tegas Suparji.
Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital. “Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan , perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu (geledah bawa polisi) bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi. “Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis,” pungkas Suparji.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya aktivitas Tim Penyidik Pidana Khsusus di bank plat merah tersebut. Penggeledahan, sebut Sumanggar, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK).
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” ujarnya. (adz)