26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Medan Diminta Pahami Program UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah bertanggungjawab penuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Hal ini dapat dibuktikan dari diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku sejak awal Desember 2022 lalu.

Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution ST saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 7 Tahun 2023 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi Dewan, di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota Sabtu, (1/7/2023).

Dedy berharap, dengan adanya sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini, seluruh masyarakat dapat memahami apa yang harus dilakukan jika ingin menggunakan program jaminan kesehatan.

“Saya melakukan sosialisasi produk hukum ini bukan tanpa sebab. Selaku Anggota DPRD Kota Medan, saya merasa berkewajiban melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat tahu akan hak-hak kesehatannya. Terkhusus dengan adanya program UHC ini, telah banyak masyarakat yang terbantu secara langsung di bidang kesehatan,” ujarnya.

Dilanjutkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini, sejalan dengan telah diluncurkannya program JKMB UHC oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bebarapa waktu lalu, seluruh warga Kota Medan yang tidak memiliki jaminan kesehatan diajak untuk memanfaatkan proram JKMB UHC tersebut.

“Mari kita manfaatkan program UHC ini,” ajak Anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Medan IV yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas tersebut.

Dedy yang duduk sebagai Anggota Komisi IV itu juga menyoroti banyaknya RS yang dibangun di Kota Medan belakangan ini. Hal itu dinilai berbanding lurus dengan meningkatkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan.

“Jika diambil garis lurusnya, berarti banyak warga Kota Medan yang sakit. Apalagi, ada banyak RS yang tidak bisa menampung pasien dengan alasan penuh. Untuk itu saya berharap seluruh masyarakat Kota Medan harus sudah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif atau segera mengurus JKMB UCH,” kata Dedy.

Terkhusus untuk program UHC, Dedy menjelaskan bahwa saat ini seluruh warga Kota Medan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dapat berobat dengan menggunakan KTP maupun KK.

Namun jika ingin berobat ke rumah sakit, harus tetap melalui tahapan yang ada, yakni harus membawa rujukan dari puskesmas atau klinik faskes tingkat I.

Namun begitu, Dedy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar dapat bersama-sama menjaga kesehatan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah bertanggungjawab penuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Hal ini dapat dibuktikan dari diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku sejak awal Desember 2022 lalu.

Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution ST saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 7 Tahun 2023 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi Dewan, di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota Sabtu, (1/7/2023).

Dedy berharap, dengan adanya sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini, seluruh masyarakat dapat memahami apa yang harus dilakukan jika ingin menggunakan program jaminan kesehatan.

“Saya melakukan sosialisasi produk hukum ini bukan tanpa sebab. Selaku Anggota DPRD Kota Medan, saya merasa berkewajiban melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat tahu akan hak-hak kesehatannya. Terkhusus dengan adanya program UHC ini, telah banyak masyarakat yang terbantu secara langsung di bidang kesehatan,” ujarnya.

Dilanjutkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini, sejalan dengan telah diluncurkannya program JKMB UHC oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bebarapa waktu lalu, seluruh warga Kota Medan yang tidak memiliki jaminan kesehatan diajak untuk memanfaatkan proram JKMB UHC tersebut.

“Mari kita manfaatkan program UHC ini,” ajak Anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Medan IV yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas tersebut.

Dedy yang duduk sebagai Anggota Komisi IV itu juga menyoroti banyaknya RS yang dibangun di Kota Medan belakangan ini. Hal itu dinilai berbanding lurus dengan meningkatkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan.

“Jika diambil garis lurusnya, berarti banyak warga Kota Medan yang sakit. Apalagi, ada banyak RS yang tidak bisa menampung pasien dengan alasan penuh. Untuk itu saya berharap seluruh masyarakat Kota Medan harus sudah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif atau segera mengurus JKMB UCH,” kata Dedy.

Terkhusus untuk program UHC, Dedy menjelaskan bahwa saat ini seluruh warga Kota Medan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dapat berobat dengan menggunakan KTP maupun KK.

Namun jika ingin berobat ke rumah sakit, harus tetap melalui tahapan yang ada, yakni harus membawa rujukan dari puskesmas atau klinik faskes tingkat I.

Namun begitu, Dedy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar dapat bersama-sama menjaga kesehatan. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/