25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Syaiful Bahri Siap Pasang Badan

file/sumut pos Syaiful Bahri
file/sumut pos
Syaiful Bahri

SUMUTPOS.CO- Sudah tiga pekan lebih Ranperda Perubahan APBD Kota Medan tahun 2015 nasibnya tekatung-katung. Karena ketiadaan Pj Wali Kota Medan, Ranperda P-APBD 2015 tersebut tak kunjung disahkan. Padahal, pembahasannya sudah rampung dilakukan DPRD Medan pada akhir Agustus lalu.

Melihat kondisi ini, Syaiful Bahri yang mengaku kini dirinya sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, siap pasang badan. Dia mengaku bersedia menandatangani pengesahan P-APBD 2015 tersebut jika disetujui DPRD Medan.

“Saya bersedia menandatangani P-APBD 2015, karena itu berkaitan dengan kepentingan orang banyak,” kata Syaiful Bahri saat ditemui Sumut Pos di Lapangan Benteng, Selasa (15/9).

Menurutnya, ada beberapa poin yang tidak boleh dilaksanakan Plt Wali Kota diantaranya melakukan pemekaran, mutasi pejabat, dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). “Didalam UU ataupun PP 49 2008, tidak dilarang apabila Plt Wali Kota Medan menandatangani P-APBD. Jadi sebenarnya tidak ada masalah,” bebernya.

Meski begitu, pria berkacamata itu mengaku tidak akan terlalu memaksakan kehendaknya dan memulangkan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Medan. “Kalau mereka setuju, saya siap menandatanganinya. Kita tunggu saja bagaimana sikap dewan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Syaiful menyebutkan, posisi dirinya saat ini sebagai Plt Wali Kota Medan sesuai Keputusan Mendagri yang dituangkan dalam sebuah radiogram. Dimana sesuai PP 48 tahun 2009 bahwa dirinya ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari Wali Kota yang telah berakhir masa jabatannya pada 26 Juli 2015 lalu.

Berhubungan dengan itu, apabila Wali Kota atau Wakil Wali Kota berakhir masa jabatannya, maka Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari-hari dalam rangka mengisi kekosongan tersebut.

“Di dalam PP 49 tahun 2008 tidak mengatur bahwa kebijakan yang diambil harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur, mungkin itu pandai mereka saja membuat aturan tersebut,” katanya.

Apa yang dilakukannya saat ini hanyalah semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Sebab, sudah berapa lama pengesahan Ranperda dan P-APBD 2015 tertunda akibat ketiadaan Pj Wali Kota.

“Yang saya lakukan ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ulangnya lagi.

Menyikapi ini, Wakil Ketua DPRD Medan Buhanuddin Sitepu menyarankan, agar semua pihak tidak kaku mengartikan posisi Syaiful Bahri sebagai Plh Wali Kota atau Plt Wali Kota.

Menurutnya, perbedaan itu hanya terjadi pada pengucapan saja, sedangkan tugas dan fungsinya tetap sama yakni menjalankan pekerjaan Wali Kota Medan yang telah berakhir masa jabatannya.

Setelah mendengarkan penjelasan Syaiful pada sidang paripurna Senin (14/9) kemarin, dia mengaku telah banyak mendapatkan pencerahan. Sehingga isu tersebut akan dibawa dalam rapat pimpinan dewan.

“Saya akan kordinasikan dengan unsur pimpinan yang lain, kalau memang tidak ada masalah pada penandatanganan P-APBD oleh Plt Wali Kota, maka akan kita jadwalkan agenda pengesahan, dari pada menunggu turunnya Pj Wali Kota,” sebutnya.

Politisi Demokrat itu menyatakan, usulan Pj Wali Kota yang disampaikan Gubernur Sumut nonaktif, direvisi karena tersangkut masalah hukum. Selanjutnya, usulan Plt Gubsu juga perlu direvisi sehingga memakan waktu yang cukup lama.

“Kita tidak ingin berpolemik terus perihal Pj Wali Kota, lebih baik bekerja agar P-APBD 2015 disahkan dan program yang tertuang didalamnya dapat dijalanlan mengingat waktu yang sangat sempit,” tukasnya. (dik/adz)

file/sumut pos Syaiful Bahri
file/sumut pos
Syaiful Bahri

SUMUTPOS.CO- Sudah tiga pekan lebih Ranperda Perubahan APBD Kota Medan tahun 2015 nasibnya tekatung-katung. Karena ketiadaan Pj Wali Kota Medan, Ranperda P-APBD 2015 tersebut tak kunjung disahkan. Padahal, pembahasannya sudah rampung dilakukan DPRD Medan pada akhir Agustus lalu.

Melihat kondisi ini, Syaiful Bahri yang mengaku kini dirinya sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, siap pasang badan. Dia mengaku bersedia menandatangani pengesahan P-APBD 2015 tersebut jika disetujui DPRD Medan.

“Saya bersedia menandatangani P-APBD 2015, karena itu berkaitan dengan kepentingan orang banyak,” kata Syaiful Bahri saat ditemui Sumut Pos di Lapangan Benteng, Selasa (15/9).

Menurutnya, ada beberapa poin yang tidak boleh dilaksanakan Plt Wali Kota diantaranya melakukan pemekaran, mutasi pejabat, dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). “Didalam UU ataupun PP 49 2008, tidak dilarang apabila Plt Wali Kota Medan menandatangani P-APBD. Jadi sebenarnya tidak ada masalah,” bebernya.

Meski begitu, pria berkacamata itu mengaku tidak akan terlalu memaksakan kehendaknya dan memulangkan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Medan. “Kalau mereka setuju, saya siap menandatanganinya. Kita tunggu saja bagaimana sikap dewan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Syaiful menyebutkan, posisi dirinya saat ini sebagai Plt Wali Kota Medan sesuai Keputusan Mendagri yang dituangkan dalam sebuah radiogram. Dimana sesuai PP 48 tahun 2009 bahwa dirinya ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari Wali Kota yang telah berakhir masa jabatannya pada 26 Juli 2015 lalu.

Berhubungan dengan itu, apabila Wali Kota atau Wakil Wali Kota berakhir masa jabatannya, maka Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari-hari dalam rangka mengisi kekosongan tersebut.

“Di dalam PP 49 tahun 2008 tidak mengatur bahwa kebijakan yang diambil harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur, mungkin itu pandai mereka saja membuat aturan tersebut,” katanya.

Apa yang dilakukannya saat ini hanyalah semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Sebab, sudah berapa lama pengesahan Ranperda dan P-APBD 2015 tertunda akibat ketiadaan Pj Wali Kota.

“Yang saya lakukan ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ulangnya lagi.

Menyikapi ini, Wakil Ketua DPRD Medan Buhanuddin Sitepu menyarankan, agar semua pihak tidak kaku mengartikan posisi Syaiful Bahri sebagai Plh Wali Kota atau Plt Wali Kota.

Menurutnya, perbedaan itu hanya terjadi pada pengucapan saja, sedangkan tugas dan fungsinya tetap sama yakni menjalankan pekerjaan Wali Kota Medan yang telah berakhir masa jabatannya.

Setelah mendengarkan penjelasan Syaiful pada sidang paripurna Senin (14/9) kemarin, dia mengaku telah banyak mendapatkan pencerahan. Sehingga isu tersebut akan dibawa dalam rapat pimpinan dewan.

“Saya akan kordinasikan dengan unsur pimpinan yang lain, kalau memang tidak ada masalah pada penandatanganan P-APBD oleh Plt Wali Kota, maka akan kita jadwalkan agenda pengesahan, dari pada menunggu turunnya Pj Wali Kota,” sebutnya.

Politisi Demokrat itu menyatakan, usulan Pj Wali Kota yang disampaikan Gubernur Sumut nonaktif, direvisi karena tersangkut masalah hukum. Selanjutnya, usulan Plt Gubsu juga perlu direvisi sehingga memakan waktu yang cukup lama.

“Kita tidak ingin berpolemik terus perihal Pj Wali Kota, lebih baik bekerja agar P-APBD 2015 disahkan dan program yang tertuang didalamnya dapat dijalanlan mengingat waktu yang sangat sempit,” tukasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/