31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

37 Persil Lagi Belum Diganti Rugi

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN- Ditargetkan, pertengahan Oktober mendatang tim pembebasan lahan fly over Simpang Pos akan menyelesaikan pembebasan terhadap 45 persil lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya. Hingga Minggu (2/10), sudah delapan persil (dari 45 persil, Red) yang telah dibebaskan. Dengan begitu, tinggal 37 persil lagi yang belum dibebaskan.

“Dari 85 persil yang sudah dibebaskan sebelumnya, tim baru berhasil membebaskan 8 rumah lagi. Bila sudah memperoleh 95 persil dari 130 persil, tim akan menempuh jalur Pengadilan Negeri Medan dengan sistem pemabayaran konsinyasi,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhaji saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (2/9).

Disebutkannya, masalah pembebasan lahan ini sudah menjadi masalah klasik dan selalu terkendala pada persoalan persetujuan warga pemilik lahan.

“Kita sudah minta bantuan pada camat, untuk itu saat ini Lurah Kwala Bekala sudah mengeluarkan surat peringatan I kepada warga untuk memberikan lahan yang terkena dampak pembangunan fly over pada tim, untuk diberikan ganti rugi. Surat sudah dilayangkan ke warga agar warga mau memberikan lahannya, atau jika hingga tiga kali surat pemberitahuan kelurahan tidak direspon juga maka konsinyasi ke Pengadilan Negeri akan ditempuh,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pembebasan lahan juga terbentur masalah status tanah. “Selain itu, masalah seperti tanah yang berstatus diagunkan ke bank juga menjadi persoalan rumit tim pembebasan, namun ditargetkan dapat selesai seluruhnya pada Oktober ini,” katanya.(adl)

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN- Ditargetkan, pertengahan Oktober mendatang tim pembebasan lahan fly over Simpang Pos akan menyelesaikan pembebasan terhadap 45 persil lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya. Hingga Minggu (2/10), sudah delapan persil (dari 45 persil, Red) yang telah dibebaskan. Dengan begitu, tinggal 37 persil lagi yang belum dibebaskan.

“Dari 85 persil yang sudah dibebaskan sebelumnya, tim baru berhasil membebaskan 8 rumah lagi. Bila sudah memperoleh 95 persil dari 130 persil, tim akan menempuh jalur Pengadilan Negeri Medan dengan sistem pemabayaran konsinyasi,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhaji saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (2/9).

Disebutkannya, masalah pembebasan lahan ini sudah menjadi masalah klasik dan selalu terkendala pada persoalan persetujuan warga pemilik lahan.

“Kita sudah minta bantuan pada camat, untuk itu saat ini Lurah Kwala Bekala sudah mengeluarkan surat peringatan I kepada warga untuk memberikan lahan yang terkena dampak pembangunan fly over pada tim, untuk diberikan ganti rugi. Surat sudah dilayangkan ke warga agar warga mau memberikan lahannya, atau jika hingga tiga kali surat pemberitahuan kelurahan tidak direspon juga maka konsinyasi ke Pengadilan Negeri akan ditempuh,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pembebasan lahan juga terbentur masalah status tanah. “Selain itu, masalah seperti tanah yang berstatus diagunkan ke bank juga menjadi persoalan rumit tim pembebasan, namun ditargetkan dapat selesai seluruhnya pada Oktober ini,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/