29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Terlibat Korupsi, 10 Kepala Daerah Bakal Diadukan

Lira Sumut Dukung Putusan MK

MEDAN- DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sumut  menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi tanpa izin presiden. Lira menilai hal ini akan mempermudah institusi penegak hukum di daerah untuk melakukan pemeriksaan pada perkara korupsi yang banyak terjadi di daerah yang melibatkan bupati atau wali kota.

Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Lira Sumut Rizal Demavi didampingi Sekda Lira Sumut Oskar Siagian SKM, Hasler Marbun, di Sekretariatan Lira Sumut Jalan Bukti Barisan II Krakatau Medan.

‘’DPD Lira Sumut sangat mendukung atas keputusan MK, terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi, yang tidak perlu lagi menunggu izin dari presiden dalam melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terlibat korupsi,’’ ujar Rizal.

Untuk itu Lira Sumut, sambung Rizal, mereka mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah di Sumatera Utara.

Rizal juga menekankan, dengan adanya putusan MK tersebut, minta pihak pada pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak main-main dan jangan dijadikan ajang kepentingan politik.

‘’Kepala daerah juga tidak perlu takut dan gerah terhadap putusan MK tersebut. Kalau memang tidak bersalah silahkan saja melakukan gugatan balik,’’ tegas Rizal.

Sementara itu Sekda Lira Sumut Oskar Siagian SKM, juga menambahkan dengan adanya putusan MK tersebut, Sumut dapat berbenah diri untuk memperbaiki citra karena Sumut adalah nomor 3 provinsi terkorupsi di Indonesia.

‘’Saat ini Lira Sumut sedang mendalami indikasi dugaan korupsi yang melibatkan 10 kepala daerah di Sumut. Dalam waktu dekat hasil temuan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Lira juga akan siap turun ke jalan, apabila laporan korupsi kami tidak ditanggapi, baik itu melaporkan ke KPK. (rud)

Lira Sumut Dukung Putusan MK

MEDAN- DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sumut  menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi tanpa izin presiden. Lira menilai hal ini akan mempermudah institusi penegak hukum di daerah untuk melakukan pemeriksaan pada perkara korupsi yang banyak terjadi di daerah yang melibatkan bupati atau wali kota.

Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Lira Sumut Rizal Demavi didampingi Sekda Lira Sumut Oskar Siagian SKM, Hasler Marbun, di Sekretariatan Lira Sumut Jalan Bukti Barisan II Krakatau Medan.

‘’DPD Lira Sumut sangat mendukung atas keputusan MK, terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi, yang tidak perlu lagi menunggu izin dari presiden dalam melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terlibat korupsi,’’ ujar Rizal.

Untuk itu Lira Sumut, sambung Rizal, mereka mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah di Sumatera Utara.

Rizal juga menekankan, dengan adanya putusan MK tersebut, minta pihak pada pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak main-main dan jangan dijadikan ajang kepentingan politik.

‘’Kepala daerah juga tidak perlu takut dan gerah terhadap putusan MK tersebut. Kalau memang tidak bersalah silahkan saja melakukan gugatan balik,’’ tegas Rizal.

Sementara itu Sekda Lira Sumut Oskar Siagian SKM, juga menambahkan dengan adanya putusan MK tersebut, Sumut dapat berbenah diri untuk memperbaiki citra karena Sumut adalah nomor 3 provinsi terkorupsi di Indonesia.

‘’Saat ini Lira Sumut sedang mendalami indikasi dugaan korupsi yang melibatkan 10 kepala daerah di Sumut. Dalam waktu dekat hasil temuan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Lira juga akan siap turun ke jalan, apabila laporan korupsi kami tidak ditanggapi, baik itu melaporkan ke KPK. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/