26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Bisa Lapor ke 081266072229 dan 081318194448

Polsek Medan Timur Tempelkan Stiker Pengaduan Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat, lengkap dengan 2 nomor telepon yang bisa dihubungi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat, agar tercipta suasana aman dan kondusif.

“Pada stiker yang kami tempelkan itu, sengaja dicantumkan nomor call center, agar masyarakat dapat segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Minggu (6/11).

Rona juga menjelaskan, stiker itu sengaja dipasang di lokasi keramaian, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, SPBU, galeri ATM, pasar, rumah warga, dan lainnya. Adapun 2 nomor yang dapat dihubungi masyarakat, yakni 081266072229 dan 081318194448. Di stiker tersebut, juga tertera imbauan berupa, ‘Segala bentuk gangguan kamtibmas dan pelanggaran pidana lainnya dapat segera dilaporkan’.

“Ini bentuk pelayanan respons cepat kami kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan maksimal untuk mencegah gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dia mengatakan, dengan adanya nomor kontak layanan masyarakat ini, dapat mempermudah laporan ke pihak kepolisian. Melalui nomor kontak itu, juga akan direspons cepat.

“Agar masyarakat lebih mudah memberi laporan pada personel kepolisian, dan tidak takut untuk melaporkan keresahan yang mengganggu kamtibmas di sekitar mereka,” pungkas Rona. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat, lengkap dengan 2 nomor telepon yang bisa dihubungi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat, agar tercipta suasana aman dan kondusif.

“Pada stiker yang kami tempelkan itu, sengaja dicantumkan nomor call center, agar masyarakat dapat segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Minggu (6/11).

Rona juga menjelaskan, stiker itu sengaja dipasang di lokasi keramaian, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, SPBU, galeri ATM, pasar, rumah warga, dan lainnya. Adapun 2 nomor yang dapat dihubungi masyarakat, yakni 081266072229 dan 081318194448. Di stiker tersebut, juga tertera imbauan berupa, ‘Segala bentuk gangguan kamtibmas dan pelanggaran pidana lainnya dapat segera dilaporkan’.

“Ini bentuk pelayanan respons cepat kami kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan maksimal untuk mencegah gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dia mengatakan, dengan adanya nomor kontak layanan masyarakat ini, dapat mempermudah laporan ke pihak kepolisian. Melalui nomor kontak itu, juga akan direspons cepat.

“Agar masyarakat lebih mudah memberi laporan pada personel kepolisian, dan tidak takut untuk melaporkan keresahan yang mengganggu kamtibmas di sekitar mereka,” pungkas Rona. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/