JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya masih menyidik Jonru Ginting yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian. Fokus penyidikan terhadap aktivis media sosial itu masih pada laporan dari pengacara Muannas al Aidid.
Namun, kasus lain ternyata juga menanti Jonru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada tiga laporan lain tentang pemilik nama lahir Jon Riah Ukur Ginting itu.
“Total memang ada empat LP (laporan polisi, red) untuk Jonru dengan yang kemarin. Tiga LP masih penyelidikan dan satu tahap penyidikan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Menurut Argo, bisa saja ketiga kasus lain tentang Jonru ketika dinaikkan ke tahap penyidikan akhirnya disatukan. Hal itu akan dilihat pada pasal yang bakal diterapkan penyidik.
Argo menambahkan, apabila kasusnya sama, maka penyidik berwenang untuk menggabungkan. Tapi bila beda, penyidik akan memiliki pandangan lain terhadap Jonru.
“Tapi kalau misalkan digabungkan, ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. Kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu,” tutupnya.
Saat ini Jonru menjadi penghuni tahanan Polda Metro Jaya. Dia berupaya mengajukan gugatan praperadilan untuk lepas dari tahanan dan sangkaan penyidik.
Meski begitu, Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya mempersilahkan Jonru mengajukan praperadilan maupun penangguhan. “Itu hak mereka, ya silakan saja,” ungkap Argo. (elf/JPC)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya masih menyidik Jonru Ginting yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian. Fokus penyidikan terhadap aktivis media sosial itu masih pada laporan dari pengacara Muannas al Aidid.
Namun, kasus lain ternyata juga menanti Jonru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada tiga laporan lain tentang pemilik nama lahir Jon Riah Ukur Ginting itu.
“Total memang ada empat LP (laporan polisi, red) untuk Jonru dengan yang kemarin. Tiga LP masih penyelidikan dan satu tahap penyidikan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Menurut Argo, bisa saja ketiga kasus lain tentang Jonru ketika dinaikkan ke tahap penyidikan akhirnya disatukan. Hal itu akan dilihat pada pasal yang bakal diterapkan penyidik.
Argo menambahkan, apabila kasusnya sama, maka penyidik berwenang untuk menggabungkan. Tapi bila beda, penyidik akan memiliki pandangan lain terhadap Jonru.
“Tapi kalau misalkan digabungkan, ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. Kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu,” tutupnya.
Saat ini Jonru menjadi penghuni tahanan Polda Metro Jaya. Dia berupaya mengajukan gugatan praperadilan untuk lepas dari tahanan dan sangkaan penyidik.
Meski begitu, Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya mempersilahkan Jonru mengajukan praperadilan maupun penangguhan. “Itu hak mereka, ya silakan saja,” ungkap Argo. (elf/JPC)