Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai, dengan dilayangkan gugatan oleh masyarakat, pemerintah diminta untuk tidak terus memaksakan kehendak. Menurutnya, masyarakat mengajukan gugatan karena ingin mempertahankan haknya. Masyarakat tak ingin dirugikan atas pembangunan jalan tol yang merupakan proyek nasional dari pemerintah Joko Widodo tersebut. “Warga menggugat karena merasa dirugikan, dan hak masyarakat mengajukan gugatan,” ucap pria berkacamata itu.
Namun dari gugatan tersebut, Surya mengharapkan ada keputusan yang berpihak kepada kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan. “Apapun putusannya harus dihormati oleh kedua belah pihak,” ucapnya.
Termasuk pihak PN Medan, Surya berharap dapat memberikan keputusan terbaik dan menjadi pihak yang mampu memediasikan kedua belah pihak dengan memberikan hak yang harus didapatkan masyarakat. “Namun, ada baiknya perkara selesai ditahap mediasi di Pengadilan. Hal ini yang saya harapkan. Jadinya, tidak ada dirugikan dan pembangunan tetap berjalan dengan baik,” tandasnya. (gus)