30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terkait OTT Kasus Pasar Marelan, Polisi Harus Panggil PD Pasar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan yang kini masih ditangani Polda Sumut terus disoroti Komisi C DPRD Medan. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian diminta mengusut dugaan keterlibatan PD Pasar Kota Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe “Diminta kepada pihak kepolisian benar-benar jeli dan harus tuntas dalam menangani kasus Pasar Merelan yang melibatkan Aili Geno (Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan/P3TM). Sebab, dalam kasus ini kerugian yang dialami pedagang bila diakumulasi mencapai Rp3 milliar,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/10).

Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Bayek ini, tujuan revitalisasi pasar adalah untuk menata para pedagang, baik yang ada di pinggir jalan maupun lainnya.”Satu pedagang sudah komitmen bahwasanya satu meja. Jadi, mereka memberikan meja pada pedagang bukan pengusaha.

Namun, kadang-kadang pedagang itu dia berdagang bukan meja dia, meja orang lain yang dia sewa. Hal ini berarti, yang memiliki meja tersebutlah pengusaha. Makanya, PD Pasar tidak ada memberi meja kepada pengusaha tapi kepada pedagang. Begitulah sangat pedulinya PD Pasar sama pedagang, padahal ini seolah-olah,” kata Bayek.

Namun, sambung dia, kenyataannya lain. Berdasarkan keterangan Ketua P3TM Ali Geno, dia mengatakan membeli meja dan kios sampai Rp3 miliar.”Ini sudah sangat-sangat menyalahi. Jangankan Rp3 miliar, tiga meja pun tidak bisa dia beli walaupun dia pedagang. Apalagi, dia sebagai Ketua P3TM. Dia itu sebatas wadah untuk berhimpun.

Jadi, ini sudah suatu pelanggaran besar dan boleh ditanyakan kepada PD Pasar, apa benar uang Rp3 miliar itu dibeli untuk meja dan kios? Kalau boleh berarti bisa dipertanyakan, kenapa dikasih dan minta kwitansinya. Kalau ini yang terjadi maka PD Pasar bisa dijerat hukum, karena sudah menyalahi wewenang,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sekali lagi diminta kepada polisi untuk benar-benar mengusut secara tuntas dan mengupas tentang jawaban Ali Geno, yang menyatakan kalau uang Rp3 miliar tersebut tidak mengalir kemana-mana. Melainkan, untuk beli meja dan kios. “PD Pasar harus dipanggil untuk diperiksa dan memberi penjelasan yang sesungguhnya. Jangan ada yang ditutupi apalagi disembunyikan,” cetusnya.

Diutarakan Bayek, hal yang patut dipertanyakan kenapa Ali geno bisa mengutip sampai Rp3 miliar. “Mungkinkah PD Pasar tidak tahu? Kalau dia tahu, berarti menyalahgunakan kewenangan dan kenapa diserahkan pada orang lain. Padahal, PD Pasar bisa mengelolanya sendiri karena itu milik BUMD,” bebernya.

Lebih jauh Bayek mengatakan, terkait soal harga jual kios berdasarkan surat edaran dari Sekda Kota Medan hanya Rp5 juta. Namun, Ali geno menjualnya dengan harga Rp12 juta hingga Rp15 juta. “Uang terkumpul seluruhnya mencapai Rp3 milliar yang didapat dari pedagang untuk kios dan meja. Nah, apa PD Pasar tidak tahu? Jadi, muaranya kasus ini adalah PD Pasar,” tukasnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya yang dihubungi nomor selulernya belum berhasil. Nomor ponselnya berada di luar jangkauan.

Sebagaimana diketahui, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8) lalu.

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung. Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone. Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan.

Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM. Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan.

Belakangan, Ketua P3TM Ali Geno ikut terjerat. Ali Geno yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9). (ris/ila)

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan yang kini masih ditangani Polda Sumut terus disoroti Komisi C DPRD Medan. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian diminta mengusut dugaan keterlibatan PD Pasar Kota Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe “Diminta kepada pihak kepolisian benar-benar jeli dan harus tuntas dalam menangani kasus Pasar Merelan yang melibatkan Aili Geno (Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan/P3TM). Sebab, dalam kasus ini kerugian yang dialami pedagang bila diakumulasi mencapai Rp3 milliar,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/10).

Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Bayek ini, tujuan revitalisasi pasar adalah untuk menata para pedagang, baik yang ada di pinggir jalan maupun lainnya.”Satu pedagang sudah komitmen bahwasanya satu meja. Jadi, mereka memberikan meja pada pedagang bukan pengusaha.

Namun, kadang-kadang pedagang itu dia berdagang bukan meja dia, meja orang lain yang dia sewa. Hal ini berarti, yang memiliki meja tersebutlah pengusaha. Makanya, PD Pasar tidak ada memberi meja kepada pengusaha tapi kepada pedagang. Begitulah sangat pedulinya PD Pasar sama pedagang, padahal ini seolah-olah,” kata Bayek.

Namun, sambung dia, kenyataannya lain. Berdasarkan keterangan Ketua P3TM Ali Geno, dia mengatakan membeli meja dan kios sampai Rp3 miliar.”Ini sudah sangat-sangat menyalahi. Jangankan Rp3 miliar, tiga meja pun tidak bisa dia beli walaupun dia pedagang. Apalagi, dia sebagai Ketua P3TM. Dia itu sebatas wadah untuk berhimpun.

Jadi, ini sudah suatu pelanggaran besar dan boleh ditanyakan kepada PD Pasar, apa benar uang Rp3 miliar itu dibeli untuk meja dan kios? Kalau boleh berarti bisa dipertanyakan, kenapa dikasih dan minta kwitansinya. Kalau ini yang terjadi maka PD Pasar bisa dijerat hukum, karena sudah menyalahi wewenang,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sekali lagi diminta kepada polisi untuk benar-benar mengusut secara tuntas dan mengupas tentang jawaban Ali Geno, yang menyatakan kalau uang Rp3 miliar tersebut tidak mengalir kemana-mana. Melainkan, untuk beli meja dan kios. “PD Pasar harus dipanggil untuk diperiksa dan memberi penjelasan yang sesungguhnya. Jangan ada yang ditutupi apalagi disembunyikan,” cetusnya.

Diutarakan Bayek, hal yang patut dipertanyakan kenapa Ali geno bisa mengutip sampai Rp3 miliar. “Mungkinkah PD Pasar tidak tahu? Kalau dia tahu, berarti menyalahgunakan kewenangan dan kenapa diserahkan pada orang lain. Padahal, PD Pasar bisa mengelolanya sendiri karena itu milik BUMD,” bebernya.

Lebih jauh Bayek mengatakan, terkait soal harga jual kios berdasarkan surat edaran dari Sekda Kota Medan hanya Rp5 juta. Namun, Ali geno menjualnya dengan harga Rp12 juta hingga Rp15 juta. “Uang terkumpul seluruhnya mencapai Rp3 milliar yang didapat dari pedagang untuk kios dan meja. Nah, apa PD Pasar tidak tahu? Jadi, muaranya kasus ini adalah PD Pasar,” tukasnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya yang dihubungi nomor selulernya belum berhasil. Nomor ponselnya berada di luar jangkauan.

Sebagaimana diketahui, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8) lalu.

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung. Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone. Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan.

Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM. Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan.

Belakangan, Ketua P3TM Ali Geno ikut terjerat. Ali Geno yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9). (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/