26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kota Medan PSBB Mulai Hari Ini?, GTPP: Itu Seratus Persen Hoax

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan terakhir, beredar kabar kalau Kota Medan bakal menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) mulai hari ini, Sabtu (3/10), hingga 17 Oktober 2020. Semua tempat wisata dan jalan proyokol menuju dan dari Kota Medan bakal ditutup. Kabar tersebut langsung dibantah Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

Mardohar Tambunan  Juru bicara GTPP Covid-19  Kota Medan
Mardohar Tambunan Juru bicara GTPP Covid-19 Kota Medan

Juru bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai di media sosial dan WhatsApp tersebut tidak benar alias hoax. “Seratus persen, itu tidak benar. Sampai saat ini tidak ada kita terima surat edaran bahwa Kota Medan akan memberlakukan PSBB Itu kita pastikan kabar bohong,” tegas Mardohar kepada Sumut Pos, Jumat (2/10).

Menurut Mardohar, tidak mudah untuk menetapkan sebuah kota dalam mengambil langkah PSBB. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, di antaranya adalah faktor ekonomi yang tentunya sangat berdampak. “Faktor kesehatan yang paling utama, apakah kalau di PSBB akan menekan angka penyebaran? Kalau tidak, maka tidak perlu dilakukan. Di sisi lain, kalau kita mengambil langkah untuk PSBB, itu artinya penurunan ekonomi di Kota Medan akan sangat berdampak,” ujarnya.

Dalam menentukan sebuah kota PSBB atau tidak, jelas Mardohar, butuh mekanisme yang cukup panjang. Sebuah kota tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, harus ada koordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi dan diketahui pemerintah pusat. “Dan dalam rapat kami dengan gugus tugas provinsi kemarin, tidak ada sedikitpun arah pembicaraan untuk melakukan PSBB. Padahal kalau Kota Medan mau PSBB, harus ada surat resmi dulu ke gugus tugas provinisi. Kalau dinilai memang perlu dan akhirnya disetujui serta memang Pemko Medan mampu membiayai PSBB itu, barulah bisa di PSBB. Inikan jelas, saat ini kita tidak ada berpikir untuk PSBB apalagi mengajukan hal itu ke provinsi,” bebernya.

Menurut Mardohar, saat ini Kota Medan memang belum membutuhkan langkah PSBB. Selain Kota Medan sedang berupaya untuk meningkatkan perekonomiannya kembali, penerapan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.11/2020 dan Perwal No.27/2020 secara ketat dinilai sudah lebih dari cukup untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu sendiri.

“Sebetulnya kalau semua pihak secara disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka angka penyebaran Covid ini pasti menurun. Sebaliknya, kalaupun PSBB tapi masyarakat tetap saja melanggar dan tidak disiplin, maka angka penyebaran tetap saja akan tinggi. Padahal PSBB itu sendiri sangat berdampak dalam melemahkan perekonomian. Akibatnya, penyebaran virusnya tidak turun, ekonominya malah melemah. Ini yang tidak boleh terjadi,” ungkapnya.

Untuk itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan itu kembali mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Kalau itu disiplin dilakukan, InsyaAllah ini akan turun dengan sendirinya. Mari kita tingkatkan kedisiplinan,” tandasnya.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring juga dengan tegas membantah kabar PSBB tersebut. “Gugus Tugas Kota Medan tidak ada membuat kebijakan seperti itu, itu tidak benar,” jawab Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu.

Begitu juga saat ditanyakan hal yang sama dengan Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan. Ia pun turut membantah kabar tersebut. “Tak ada PSBB, yang ada saat ini kita semakin fokus dalam menegakkan Perwal No.27/2020. Sosialisasi, pengawasan dan penindakan terus kita lakukan dengan melakukan razia-razia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersebar kabar di media jejaring Whatsapp dan media sosial bahwa Kota Medan akan melakukan PSBB mulai 3 Oktober hingga 17 Oktober 2020, hal itu dilakukan karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Berikut kabar yang beredar tersebut. “Semua tempat wisata dan jalan protokol perbatasan Medan, ditutup selama pemberlakuan PSBB.

PSBB di Kota Medan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3 hingga 17 Oktober 2020. Semua tempat wisata di Kota Medan termasuk jalan protokol Medan dan perbatasan, ditutup selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Stay safe guys”. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan terakhir, beredar kabar kalau Kota Medan bakal menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) mulai hari ini, Sabtu (3/10), hingga 17 Oktober 2020. Semua tempat wisata dan jalan proyokol menuju dan dari Kota Medan bakal ditutup. Kabar tersebut langsung dibantah Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.

Mardohar Tambunan  Juru bicara GTPP Covid-19  Kota Medan
Mardohar Tambunan Juru bicara GTPP Covid-19 Kota Medan

Juru bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai di media sosial dan WhatsApp tersebut tidak benar alias hoax. “Seratus persen, itu tidak benar. Sampai saat ini tidak ada kita terima surat edaran bahwa Kota Medan akan memberlakukan PSBB Itu kita pastikan kabar bohong,” tegas Mardohar kepada Sumut Pos, Jumat (2/10).

Menurut Mardohar, tidak mudah untuk menetapkan sebuah kota dalam mengambil langkah PSBB. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, di antaranya adalah faktor ekonomi yang tentunya sangat berdampak. “Faktor kesehatan yang paling utama, apakah kalau di PSBB akan menekan angka penyebaran? Kalau tidak, maka tidak perlu dilakukan. Di sisi lain, kalau kita mengambil langkah untuk PSBB, itu artinya penurunan ekonomi di Kota Medan akan sangat berdampak,” ujarnya.

Dalam menentukan sebuah kota PSBB atau tidak, jelas Mardohar, butuh mekanisme yang cukup panjang. Sebuah kota tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, harus ada koordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi dan diketahui pemerintah pusat. “Dan dalam rapat kami dengan gugus tugas provinsi kemarin, tidak ada sedikitpun arah pembicaraan untuk melakukan PSBB. Padahal kalau Kota Medan mau PSBB, harus ada surat resmi dulu ke gugus tugas provinisi. Kalau dinilai memang perlu dan akhirnya disetujui serta memang Pemko Medan mampu membiayai PSBB itu, barulah bisa di PSBB. Inikan jelas, saat ini kita tidak ada berpikir untuk PSBB apalagi mengajukan hal itu ke provinsi,” bebernya.

Menurut Mardohar, saat ini Kota Medan memang belum membutuhkan langkah PSBB. Selain Kota Medan sedang berupaya untuk meningkatkan perekonomiannya kembali, penerapan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.11/2020 dan Perwal No.27/2020 secara ketat dinilai sudah lebih dari cukup untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu sendiri.

“Sebetulnya kalau semua pihak secara disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka angka penyebaran Covid ini pasti menurun. Sebaliknya, kalaupun PSBB tapi masyarakat tetap saja melanggar dan tidak disiplin, maka angka penyebaran tetap saja akan tinggi. Padahal PSBB itu sendiri sangat berdampak dalam melemahkan perekonomian. Akibatnya, penyebaran virusnya tidak turun, ekonominya malah melemah. Ini yang tidak boleh terjadi,” ungkapnya.

Untuk itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan itu kembali mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Kalau itu disiplin dilakukan, InsyaAllah ini akan turun dengan sendirinya. Mari kita tingkatkan kedisiplinan,” tandasnya.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring juga dengan tegas membantah kabar PSBB tersebut. “Gugus Tugas Kota Medan tidak ada membuat kebijakan seperti itu, itu tidak benar,” jawab Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu.

Begitu juga saat ditanyakan hal yang sama dengan Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan. Ia pun turut membantah kabar tersebut. “Tak ada PSBB, yang ada saat ini kita semakin fokus dalam menegakkan Perwal No.27/2020. Sosialisasi, pengawasan dan penindakan terus kita lakukan dengan melakukan razia-razia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersebar kabar di media jejaring Whatsapp dan media sosial bahwa Kota Medan akan melakukan PSBB mulai 3 Oktober hingga 17 Oktober 2020, hal itu dilakukan karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Berikut kabar yang beredar tersebut. “Semua tempat wisata dan jalan protokol perbatasan Medan, ditutup selama pemberlakuan PSBB.

PSBB di Kota Medan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3 hingga 17 Oktober 2020. Semua tempat wisata di Kota Medan termasuk jalan protokol Medan dan perbatasan, ditutup selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Stay safe guys”. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/