MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja, khususnya di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), telah dibayarkan. Berdasarkan data BPJamsostek Wilayah Sumbagut, tercatat sebanyak 617.351 pekerja telah menerima BSU di rekening mereka masing-masing.
“Yang sudah dibayarkan ke rekening ada 617.351 pekerja, dan ini se-Sumbagut,” ungkap Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJamsostek Umardin Lubis, melalui Humas M Zaki, Jumat (2/10).
Menurut Zaki, untuk jumlah tenaga kerja se-Sumbagut yang terdaftar ada sebanyak 709.425 orang. Dari jumlah itu, sudah divalidasi sekitar 88,36 persen.
“Telah diproses validasi ada 698.697 rekening pekerja,” bebernya.
Sebelumnya, BPJamsostek telah menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (30/9) lalu. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemenaker dengan BPJamsostek, untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam 5 gelombang.
Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja, yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Kemudian dilanjutkan pada gelombang kedua, BPJamsostek menyerahkan 3 juta data peserta, yang dilaksanakan pada awal September lalu.
Penyerahan data gelombang ketiga, diberikan sepekan setelahnya, dengan jumlah 3,5 juta data pekerja. Kemudian sepekan setelahnya lagi, pada gelombang keempat, ada sebanyak 2,8 juta data diserahkan BPJamsostek kepada Kemenaker.
Untuk gelombang kelima, diserahkan kepada Kemenaker pada 29 September, dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta gelombang kelima susulan.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, sebelumnya mereka telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJamsostek yang terbagi dalam 4 gelombang.
“Pada gelombang kelima ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230, dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” tuturnya.
Menurutnya, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.
Agus mengingatkan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis, agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan, yakni keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemenaker, yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJamsostek.
“Penyerahan data gelombang kelima ini, merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan, untuk kemudian datanya diperbarui dan disampaikan kembali kepada BPJamsostek,” jelasnya lagi.
Berbagai upaya dilakukan BPJamsostek dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS langsung ke telepon seluler peserta.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini, hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.
Hingga gelombang kelima penyerahan BSU ini, BPJamsostek berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja, dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Selain itu, juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.
Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia, perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.
Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan, permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJamsostek harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemenaker.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Jumat (2/10), BSU tahap pertama telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima, atau setara 99,38 persen. Tahap kedua telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap ketiga tersalurkan kepada 3.476.122 penerima (99,32 persen), dan tahap keempat telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima. Sementara untuk tahap kelima, sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.
Agus menjelaskan, satu kriteria yang diterbitkan Kemenaker untuk penerima BSU, adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.
“Sementara masih sering didapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja, karena lebih rendah daripada yang sebenarnya,” ujarnya.
Ini menjadi tugas besar BPJamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholders, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
“Program BSU dari pemerintah ini, selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga, sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJamsostek,” pungkas Agus. (ris/saz)