33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Medan Krisis Air, 38 Pengacara Gugat PDAM Tirtanadi

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi terus menuai protes dari masyarakat. Kamis (2/11), 38 pengacara yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

Berkas berisi keluhan masyarakat ke Posko Pengaduan DPC Peradi Medan setembal 11 halaman itu, disampaikan 38 pengacara kondang Kota Medan itu melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. “Kita datang ke mari mewakili masyarakat yang merasakan dampak gangguan distribusi air yang terjadi beberapa hari lalu itu,” kata Wakil Direktur PBH DPC Peradi Medan, Agam Iskranen Sandan kepada wartawan di PN Medan, Kamis (2/11) pagi.

Dalam melakukan gugatan ini, Agam mempersilakan masyarakat yang ingin ikut menggugat PDAM Tirtanadi bergabung bersama mereka. “Peradi ingin menyalurkan aspirasi masyarakat agar tidak mengambil langkah di luar hukum. Itulah intinya,” sebut Agam.

Sementara, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, bukan cuma Direksi PDAM Tirtanadi yang digugat, tetapi juga Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku pemilik modal dari PDAM Tirtanadi Sumut.

“Akibat kesalahan tergugat (Direksi PDAM Tirtanadi, Red) dalam pendistribusian air minum kepada pelanggannya, menyebabkan 218.160 pelanggan dari 435.379 pelanggan mengalami kerugian secara materi dan immateril yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, masyarakat dirugikan Tirtanadi dengan terganggunya aktivitas sehari-hari seperti kesulitan melakukan ibadah salat yang diwajibkan kepada umat muslim, mencuci, mandi dan lainnya. “Air merupakan kebutuhan mutlak dalam aktivitas sehari-hari. Akibat berhentinya distribusi air beberapa hari, membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kepanikan,” jelas Ibrahim.

Ia mengungkapkan, untuk kerugian masyarakat selaku konsumen setia PDAM Tirtanadi Sumut secara materil diperkirakan mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi berarti seperti pengurangan iuran tagihan bulan kepada pelanggan.

“Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar lebih,” jelas Ibrahim.

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi terus menuai protes dari masyarakat. Kamis (2/11), 38 pengacara yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

Berkas berisi keluhan masyarakat ke Posko Pengaduan DPC Peradi Medan setembal 11 halaman itu, disampaikan 38 pengacara kondang Kota Medan itu melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. “Kita datang ke mari mewakili masyarakat yang merasakan dampak gangguan distribusi air yang terjadi beberapa hari lalu itu,” kata Wakil Direktur PBH DPC Peradi Medan, Agam Iskranen Sandan kepada wartawan di PN Medan, Kamis (2/11) pagi.

Dalam melakukan gugatan ini, Agam mempersilakan masyarakat yang ingin ikut menggugat PDAM Tirtanadi bergabung bersama mereka. “Peradi ingin menyalurkan aspirasi masyarakat agar tidak mengambil langkah di luar hukum. Itulah intinya,” sebut Agam.

Sementara, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, bukan cuma Direksi PDAM Tirtanadi yang digugat, tetapi juga Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku pemilik modal dari PDAM Tirtanadi Sumut.

“Akibat kesalahan tergugat (Direksi PDAM Tirtanadi, Red) dalam pendistribusian air minum kepada pelanggannya, menyebabkan 218.160 pelanggan dari 435.379 pelanggan mengalami kerugian secara materi dan immateril yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, masyarakat dirugikan Tirtanadi dengan terganggunya aktivitas sehari-hari seperti kesulitan melakukan ibadah salat yang diwajibkan kepada umat muslim, mencuci, mandi dan lainnya. “Air merupakan kebutuhan mutlak dalam aktivitas sehari-hari. Akibat berhentinya distribusi air beberapa hari, membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kepanikan,” jelas Ibrahim.

Ia mengungkapkan, untuk kerugian masyarakat selaku konsumen setia PDAM Tirtanadi Sumut secara materil diperkirakan mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi berarti seperti pengurangan iuran tagihan bulan kepada pelanggan.

“Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar lebih,” jelas Ibrahim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/