25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

9 Mei, Ombudsman Panggil Direksi PDAM

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pekerja dari PDAM Tirtanadi menggulung selang peralatan pembersih jaringan di jalan Semarang Medan, Rabu (14/1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan  Sekdaprovsu, Hasban Ritongan yang mengklaim telah adanya komunikasi antara PDAM Tirtanadi dengan DPRD Sumut, perihal kebijakan menaikkan tarif air mendapat ternyata dibantah legeslatif di DPRD Sumut.

Pasalnya, Hasban pun dianggap telah melakukan pembohongan publik. “Sampai saat ini belum ada konsultasi PDAM ke Komisi C. Tidak ada satupun yang pernah menyetujui (kenaikan tarif) baik itu Ketua DPRD Sumut ataupun Ketua Komisi C,” ujar Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution, Jumat (28/4).

Politisi Golkar itu mengatakan,  pernyataan Hasban tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Pernyataan Hasban itu pembohongan publik. Kalau di persidangan sama dengan memberikan keterangan palsu, bisa dipidanakan,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengaku pihaknya sudah memproses laporan dari LAPK Sumut, perihal keberatan atas kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air secara sepihak.”Kemarin surat pemanggilan kepada Direksi untuk dimintai klarifikasi sudah dikirimkan. Kita minta Direksi PDAM hadir kekantor Ombudsman Sumut 9 Mei mendatang,” tegasnya.

Abyadi kembali menekankan berdasarkan UU No 25/2009 tentang pelayanan public, kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut menaikkan tarif air harus mendapat persetujuan dewan terlebih dahulu. “Kenaikan tarif itu kan berkaitan dengan masyarakat banyak, jadi harus ada persetujuan dewan. Lain cerita ketika kebijakan PDAM itu untuk internal, kalau itu memang tidak perlu persetujuan dewan,” ungkapnya.

Dia juga mempersoalkan pernyataan Hasban yang menyebut kenaikan tarif air sudah mendapat restu dari dewan. “Kalau sudah disetujui atau sudah berkonsultasi, mana mungkin ada suara penolakan. Coba Hasban sebutkan siapa yang menyetujui kenaikan tarif dari DPRD, jangan-jangan itu hanya segelintir saja. DPRD Sumut itu kan lembaga, jadi harus persetujuan membawa nama lembaga, tidak bisa internal atau sebahagian saja,” tuturnya.

Direktur Keuangan dan Administrasi PDAM Tirtanadi Sumut Arif Haryadian tidak bersedia berkomentar banyak ketika ditanya penolakan kenaikan tarif air dari Komisi C.

Mengenai rencana pemanggilan yang akan dilakukan Ombudsman, Arif lagi-lagi enggan memberikan klarifikasi apakah PDAM Tirtanadi Sumut akan mengindahkan atau mengabaikan panggilan tersebut. “Terimakasih informasinya,” kata Arif melalui pesan singkat. (dik/ila)

 

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pekerja dari PDAM Tirtanadi menggulung selang peralatan pembersih jaringan di jalan Semarang Medan, Rabu (14/1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan  Sekdaprovsu, Hasban Ritongan yang mengklaim telah adanya komunikasi antara PDAM Tirtanadi dengan DPRD Sumut, perihal kebijakan menaikkan tarif air mendapat ternyata dibantah legeslatif di DPRD Sumut.

Pasalnya, Hasban pun dianggap telah melakukan pembohongan publik. “Sampai saat ini belum ada konsultasi PDAM ke Komisi C. Tidak ada satupun yang pernah menyetujui (kenaikan tarif) baik itu Ketua DPRD Sumut ataupun Ketua Komisi C,” ujar Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution, Jumat (28/4).

Politisi Golkar itu mengatakan,  pernyataan Hasban tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Pernyataan Hasban itu pembohongan publik. Kalau di persidangan sama dengan memberikan keterangan palsu, bisa dipidanakan,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengaku pihaknya sudah memproses laporan dari LAPK Sumut, perihal keberatan atas kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air secara sepihak.”Kemarin surat pemanggilan kepada Direksi untuk dimintai klarifikasi sudah dikirimkan. Kita minta Direksi PDAM hadir kekantor Ombudsman Sumut 9 Mei mendatang,” tegasnya.

Abyadi kembali menekankan berdasarkan UU No 25/2009 tentang pelayanan public, kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut menaikkan tarif air harus mendapat persetujuan dewan terlebih dahulu. “Kenaikan tarif itu kan berkaitan dengan masyarakat banyak, jadi harus ada persetujuan dewan. Lain cerita ketika kebijakan PDAM itu untuk internal, kalau itu memang tidak perlu persetujuan dewan,” ungkapnya.

Dia juga mempersoalkan pernyataan Hasban yang menyebut kenaikan tarif air sudah mendapat restu dari dewan. “Kalau sudah disetujui atau sudah berkonsultasi, mana mungkin ada suara penolakan. Coba Hasban sebutkan siapa yang menyetujui kenaikan tarif dari DPRD, jangan-jangan itu hanya segelintir saja. DPRD Sumut itu kan lembaga, jadi harus persetujuan membawa nama lembaga, tidak bisa internal atau sebahagian saja,” tuturnya.

Direktur Keuangan dan Administrasi PDAM Tirtanadi Sumut Arif Haryadian tidak bersedia berkomentar banyak ketika ditanya penolakan kenaikan tarif air dari Komisi C.

Mengenai rencana pemanggilan yang akan dilakukan Ombudsman, Arif lagi-lagi enggan memberikan klarifikasi apakah PDAM Tirtanadi Sumut akan mengindahkan atau mengabaikan panggilan tersebut. “Terimakasih informasinya,” kata Arif melalui pesan singkat. (dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/