32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Medan Krisis Air, 38 Pengacara Gugat PDAM Tirtanadi

Foto: Tiadi/Sumut Pos
Warga mengantre mengambil air sumur milik PDAM Cabang Medan Denai di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/10). Gangguan aliran air bersih yang terjadi sejak tanggal 21 Oktober 2017 karena ada kebocoran pada pipa transmisi diameter 1.000 milimeter di lokasi Jalan Purwo, Delitua itu membuat pasokan air berhenti di sejumlah wilayah di kota Medan yang berdampak pada masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih.

Ibrahim menyampaikan, banyak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat masyarakat bahkan DPRD Sumut. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas terbaik kepada pelanggan.

“Apa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi puncak gunung es (atas kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi Sumut). Sesungguhnya permasalahan masih banyak, seperti air kotor dan lainnya. Ini sudah kami himpun dan akan dibuka akar permasalahannya dan akan kami rekomendasikan ke DPRD Sumut serta Gubsu,” tuturnya.

Ibrahim menegaskan, gugatan ini adalah jawaban atas kinerja buruk dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut saat ini. “Kawan-kawan dan masyarakat bisa menilai, kenapa kami menggugat ini? Karena ini bentuk dari komulasi dari kekecewaan kita terhadap PDAM Tirtanadi,” katanya.

Dia mengharapkan, dengan gugatan ini, PN Medan memberikan putusan dengan menciptakan rasa adil kepada masyarakat yang dirugikan secara materi dan immateril oleh PDAM Tirtanadi Sumut. “Kami di sini memfasilitasi masyarakat agar masyarakat tidak menuangkan kekecewaannya dengan hal yang lain. Melalui jalur hokum, Peradi melalui memfasilitasi ini semua,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengaku sudah menerima berkas gugatan tersebut. Kemudian, akan diproses berkas tersebut. “Bagus itu digugat, kalau memang ada masyarakat dirugikan. Kalian (wartawan, red) pun bisa menggugat,” ucap Erintuah Damanik saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan kemarin siang.

Menanggapi gugatan class action yang dilayangkan PBH Peradi Medan, pihak PDAM Tirtanadi enggan berkomentar. “Kalau soal itu tanya langsung ke Pak Jumirin (Kabid Publikasi dan Komunikasi),” kata Humas PDAM Tirtanadi, Zaman Karya Mendrofa saat dikonfirmasi Sumut Pos, tadi malam.

Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi Jumirin belum berhasil dihubungi. Nomor ponselnya tadi malam tidak aktif.

Foto: Tiadi/Sumut Pos
Warga mengantre mengambil air sumur milik PDAM Cabang Medan Denai di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/10). Gangguan aliran air bersih yang terjadi sejak tanggal 21 Oktober 2017 karena ada kebocoran pada pipa transmisi diameter 1.000 milimeter di lokasi Jalan Purwo, Delitua itu membuat pasokan air berhenti di sejumlah wilayah di kota Medan yang berdampak pada masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih.

Ibrahim menyampaikan, banyak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat masyarakat bahkan DPRD Sumut. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas terbaik kepada pelanggan.

“Apa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi puncak gunung es (atas kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi Sumut). Sesungguhnya permasalahan masih banyak, seperti air kotor dan lainnya. Ini sudah kami himpun dan akan dibuka akar permasalahannya dan akan kami rekomendasikan ke DPRD Sumut serta Gubsu,” tuturnya.

Ibrahim menegaskan, gugatan ini adalah jawaban atas kinerja buruk dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut saat ini. “Kawan-kawan dan masyarakat bisa menilai, kenapa kami menggugat ini? Karena ini bentuk dari komulasi dari kekecewaan kita terhadap PDAM Tirtanadi,” katanya.

Dia mengharapkan, dengan gugatan ini, PN Medan memberikan putusan dengan menciptakan rasa adil kepada masyarakat yang dirugikan secara materi dan immateril oleh PDAM Tirtanadi Sumut. “Kami di sini memfasilitasi masyarakat agar masyarakat tidak menuangkan kekecewaannya dengan hal yang lain. Melalui jalur hokum, Peradi melalui memfasilitasi ini semua,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengaku sudah menerima berkas gugatan tersebut. Kemudian, akan diproses berkas tersebut. “Bagus itu digugat, kalau memang ada masyarakat dirugikan. Kalian (wartawan, red) pun bisa menggugat,” ucap Erintuah Damanik saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan kemarin siang.

Menanggapi gugatan class action yang dilayangkan PBH Peradi Medan, pihak PDAM Tirtanadi enggan berkomentar. “Kalau soal itu tanya langsung ke Pak Jumirin (Kabid Publikasi dan Komunikasi),” kata Humas PDAM Tirtanadi, Zaman Karya Mendrofa saat dikonfirmasi Sumut Pos, tadi malam.

Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi Jumirin belum berhasil dihubungi. Nomor ponselnya tadi malam tidak aktif.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/